Haidar Adam : Kebebasan Pers Mahasiswa Masih Lemah di Mata Hukum

Share on facebook
Share on google
Share on twitter
Share on linkedin

UNAIR NEWS – Untuk memperingati Hari Pers Nasional yang diperingati setiap tanggal 9 Februari. BSO Solidaritas Mahasiswa Hukum untuk Indonesia FH UNAIR (SMHI FH UNAIR) dan Lembaga Pers Mahasiswa “Nawaksara” (LPM Nawaksara) mengadakan diskusi publik yang bertajuk “Pentingnya Etika Pers dalam Terwujudnya Kebebasan Pers” pada Jumat (14/2/2020) di R. 201 Gedung A FH UNAIR.

Mengundang Haidar Adam S.H., LL.M., seorang pakar Hukum Tata Negara FH UNAIR, ia menjelaskan bahwa di era digital pers memiliki peran yang sangat besar dalam memberikan informasi kepada masyarakat.

“Bahkan belakangan ini tidak jarang bahwa pers seringkali disebut sebagai pilar keempat dalam demokrasi, setelah eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Seakan-akan pers sebagai pengingat atau pencatat dalam kegiatan yang dilakukan oleh ketiga pilar tersebut. Jadi, kebebasan pers merupakan hal yang vital dalam jalannya suatu demokrasi,” jelasnya.

Adam, sapaan akrabnya, menyayangkan bahwa Indonesia dewasa ini masih banyak mengalami kasus pelanggaran kebebasan pers, baik dalam pers umum maupun pers mahasiswa. Ia menambahkan bahwa pers mahasiswa masih kurang mendapatkan perlindungan hukum dari UU No. 40 Tahun 1999 tentang pers.

Hal ini disebabkan karena kurangnya perlindungan khusus terhadap pers mahasiswa dan pada dasarnya mahasiswa tidak begitu diberikan jaminan kebebasan untuk menyebarluaskan ilmunya. Haidar membuktikannya dengan menyinggung UU No. 12 Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi. Disitu dijelaskan bahwa dalam berjalannya suatu perguruan tinggi berlaku otonomi keilmuan, kebebasan akademik, dan kebebasan mimbar akademik.

“Undang-undang tersebut menjelaskan bahwa semua sivitas akademika dalam pendidikan tinggi yang tentunya termasuk mahasiswa, memiliki kebebasan untuk mendalami dan mengembangkan ilmu pengetahuannya. Namun mahasiswa tidak memiliki kebebasan yang dijamin dalam hukum untuk menyatakan atau menyampaikan ilmu yang didalaminya. Hanya guru besar dan dosen saja. Dapat disimpulkan bahwa kebebasan pers mahasiswa tidak dijamin oleh hukum,” jelas dosen lulusan Central European University itu.

Merefleksikan pada kasus pers mahasiswa UGM yang hingga saat ini diperiksa polisi karena memberitakan kasus dugaan pemerkosaan mahasiswi, Adam menyatakan bahwa seharusnya pers mahasiswa lebih diperhatikan dan diberi jaminan perlindungan hukum setidaknya melalui peraturan rektor. Ia juga menyarankan bahwa seharusnya ada perubahan UU Pers agar kebebasan pers mahasiswa dapat terlindungi.

Image mahasiswa sebagai agent of change yang memiliki idealisma yang tinggi diharapkan dapat dijaga oleh negara dengan memberikan mereka kebebasan yang bertanggungjawab dalam mimbar akademik. Apabila ada represi dalam kebebasan berekspresi dan menerima informasi, nanti yang kita dapat bukanlah suatu kelompok masyarakat yang kritis dalam penerimaan informasi tersebut, namun hanyalah suatu crowd yang patuh pada satu arah pandangan saja,” tutupnya.

Penulis: Pradnya Wicaksana

Editor: Khefti Al Mawalia

Berita Terkait

UNAIR News

UNAIR News

Media komunikasi dan informasi seputar kampus Universitas Airlangga (Unair).