Iuran BPJS Naik, Tetap Membayar atau Meninggalkan?

Share on facebook
Share on google
Share on twitter
Share on linkedin
Ilustrasi oleh woke id

Kenaikan tarif iuran Badan Penyelenggara  Jaminan Kesehatan (BPJS) menuai polemik di Masyarakat. Kenaikan iuran BPJS di semua kelas yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomo 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, telah resmi ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 24 Oktober 2019. Peraturan tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2020 dan berlaku bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja.

Kenaikan iuran BPJS itu menuai kontroversi yang cukup besar. Kata setuju dan tidak setuju banyak dilontarkan oleh berbagai pihak dari bemacam sektor di Indonesia. Mulai dari tenaga kesehatan, dewan perwakilan rakyat, masyarakat umum, bahkan mahasiswa.

Kenaikan yang ditegaskan tidak tanggung-tanggung, hampir sebanyak dua kali lipat iuran awal pada setiap golongan. Menteri Kesehatan Baru 2019, Terawan Agus Putranto menegaskan bahwasanya menaikkan tarif iuran BPJS adalah salah satu tindakan yang tepat untuk mengatasi masalah defisit BPJS di Indonesia. Selain memberlakukan sistem wajib JKN (Jaminan Kesehatan Nasional), menaikkan tarif adalah solusi yang digalakkan saat ini di lingkungan masyarakat.

Kenaikan iuran BPJS yang mencapai dua kalilipat harga awal memang menguntungkan untuk menutup defisit BPJS yang disebabkan oleh tidak rutinnya masyarakat dalam membayar iuran, disalah satu sisi terdapat pengguna BPJS yang membeludak dengan sakit yang memerlukan biaya besar.

Sebelum melangkah jauh, disini akan dibahas beberapa pemikiran masyarakat yang terkadang masih salah kaprah. Selama ini, masyarakat bukan menggunakanBPJS sebagai alat untuk membantu dalam pembiayaan di pelayananan kesehatan, namun yang mereka gunakan adalah JKN sebagai asuransi sosial. JKN merupakan program jaminan sosial yang dirintis pemerintah dan diselenggarakan oleh sebuah lembaga atau institusi bernama BPJS. Dalam hal ini, jaminan sosial di negara ini dikelola oleh dua lembaga yakni, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. BPJS memiliki sistem bernama managed care (kendali mutu, kendali biaya).

Pemikiran salah masyarakat lainnya yakni, menganggap membayar iuran hanya untuk menabung penyakit, membayar iuran hanya untuk mendoakan sakit, masih berfikir kapitalis (untung rugi), masih berfikir jika bayar tapi tidak pernah menggunakan maka dia akan rugi, dan lainnya. Lalu bagaimana sikap masyarakat seharusnya???

Membuang Pikiran Kapitalis

Hal pertama yang harus dilakukan masyarakat adalah membuang pikiran kapitalis atau sebuah pemikiran yang menitik beratkan pada prinsip untung rugi, dengan sebuah prinsip gotong royong membantu saudara setanah air yang sedang mengalami sakit. Karena secara tidak langsung, dengan uang iuran yang mereka keluarkan, mereka dapat membantu meringankan beban orang lain yang membutuhkan. Tak hanya itu, sebuah kontribusi untuk membantu bangsa dan negara dalam penyelesaian masalah defisit uang BPJS dapat juga mereka lakukan.

Beberapa pakar kesehatan dan ekonomi telah menyebutkan, bahwasanya iuran awal BPJS sebelum mengalami kenaikan merupakan jumlah yang dapat dikatakan ngawur. Hal ini didasarkan pada jumlah uang yang dimasukkan tidak sebanding dengan jumlah yang dikeluarkan. Nominal iuran masih tergolong rendah, jika dilihat dari sektor jual beli, nominal tersebut masil tergolong harga promosi.

Segala kebijakan telah dibuat oleh pemerintah, oleh karenanya wajib bagi setiap pengguna asuransi harus rutin menjalankan kewajibannya. Yakni kewajiban dalam membayarkan iuran setiap bulan pada BPJS. Membuang istilah kata bandel, dan menggantinya dengan istilah peduli.

Tak hanya rutin saja, namun disiplin dalam waktu pembayaran juga sangat penting. Selain untuk membantu BPJS dalam subsidi pembiayaan masyarakat yang sedang sakit, namun juga supaya tidak membebankan peserta pengguna asuransi yang membayar iuran lebih dikarenakan sistem denda yang berlaku.

Jika Tidak Mampu Segera Melapor

Lewat APBN dan APBD, pemerintah sudah mempersiapkan dana bagi beberapa masyarakat tertentu, salah satunya masyarakat kurang mampu. Oleh karenanya, apabila masyarakat dirasa tidak mampu untuk membayar iuran, maka masyarakat harus segera melapor dan membuat surat pengajuan keringanan yang ditujukan kepada pemerintah setempat. Namun sekali lagi ditegaskan, hanya untuk masyarakat yang tidak mampu, jangan malah menjadi masyarakat yang sebenarnya mampu tetapi malah pura-pura tidak mampu.

Selain masyarakat, sejatinya pemerintah memiliki peranan penting dalam menekan masyarakat untuk menanamkan kesadaran akan kewajiban dalam pembayaran iuran asuransi ke BPJS.

Pemerintah Harus Peduli

Hal pertama yang seharusnya menjadi kepedulian pemerintah, yakni pada kebijakan jelas dan tegas. Kebijakan seharusnya tidak hanya dibuat, namun juga harus di realisasikan dan diinformasikan dengan jelas. Bagi pelanggar harus diberikan punishment yang tegas, dan bagi pengguna yang taat akan aturan harus mendapatkan sebuah reward.

Punishment kongkrit yang dapat dilakukan seperti, pada pengguna asuransi tidak dapat melanjutkan pelayanan pembuatan sim, pasport sebelum melakukan pelunasan apabila diketahui masih terdapat tunggakan. Tidak hanya sim dan pasport, namun fasilitas lain seperti pembuatan ktp, perpanjangan bpkb kendaraan, dan pembayaran pajak bangunan. Petugas harus memasukkan pelunasan BPJS di fasilitas-fasilitas yang juga diwajibkan pembayarannya.

Selain itu, bagi penunggak BPJS dalam kurun waktu yang telah ditentukan semisal satu bulan, maka setelah satu bulan keanggotaan BPJS harus dicabut. Dan apabila suatu hari sakit, maka dia tidak akan mendapat bantuan pembiayaan kesehatan dari pemerintah.

Kedua, pemerintah harus memastikan bahwa pelayanan kesehatan yang diberikan sudah sesuai dan memuaskan dalam segala sektor masyarakat. Mengingat,Indonesia memiliki sistem big data yang telah mencatat salah satunya permasalahan kesehatan di seluruh daerah. Pemerataan bukan solusi yang tepat untuk menyelesaikan masalah kesehatan, namun pemerintah seharusnya menyelesaikan masalah kesehatan sesuai dengan kondisi per daerahnya masing-masing. Misal, memberikan keringanan atau harga tersendiri bagi masyarakat suku pedalaman yang ingin memakai pelayanan kesehatan di kota.

Dengan naiknya iuran BPJS, maka pemerintah juga harus menjamin kepuasan pengunjung pelayanan kesehatan. Baik dari segi fasilitas maupun pelayanan harus sama baiknya dengan masyarakat umum.

Berita Terkait

Ulfah Muamarotul

Ulfah Muamarotul