Dr. Herlambang P. Wiratman: Artificial Inteligent Miliki Efisiensi Tinggi dalam Implementasi Hukum

Share on facebook
Share on google
Share on twitter
Share on linkedin

UNAIR NEWS – Seiring berjalannya laju kecanggihan teknologi yang sangat cepat, inovasi Artificial Intelligence (AI) atau kecerdasan buatan sudah semakin dekat untuk membantu memudahkan manusia dalam melakukan sesuatu yang kompleks. Misalnya, dengan memantau sistem manajemen sebuah perusahaan hingga menjadi pembantu rumah tangga pribadi manusia.

Sisi negatif dari perkembangan teknologi AI memiliki tingkat efesiensi tinggi yang dapat mengancam dan menggantikan tenaga kerja manusia. Sehingga timbullah pertanyaan yaitu apakah seorang ahli hukum/yuris yang notabene ilmunya terkenal menuntut moralitas dan keadilan yang tinggi dapat

Mendasari permasalahan tersebut, tim Human Rights Law Studies (HRLS) UNAIR mengadakan diskusi umum pada Kamis (7/11/2019) mengenai masa depan hukum yang dapat diancam oleh transformasi digital dan menggerus banyak yuris yang tidak dapat bersaing dengan tuntutan zaman. Bertempat di Gedung C Fakultas Hukum diskusi itu dibuka langsung oleh Dian Purnama Anugerah S.H., M.Kn., L.LM, ia mengatakan bahwa layanan untuk proses hukum secara online sudah banyak bermunculan di belahan dunia barat. Ia menegaskan bahwa pengguna AI hanya membutuhkan waktu sebentar dalam melihat aturan hukum secara online. Layanan itu juga sangat murah dan terjangkau untuk semua kalangan.

“Dulu, kita harus membayar mahal kepada pengacara hanya untuk tuntutan yang sederhana, sekarang kita bisa melakukan itu kapan dan dimana saja hanya dengan biaya yang kecil bahkan gratis,” ujarnya.

Selain itu, Masitoh Indriani S.H., LL.M yakin bahwa suatu saat pengacara akan digantikan dengan AI. Ia membasiskan opininya pada inovasi teknologi bernama ROSS, sebuah teknologi yang dapat membantu pengacara dengan riset hukumnya dengan akurasi dan kecepatan yang tinggi dan menunjukkan berbagai riset tentang bagaimana sebuah AI mengalahkan banyak sekali pengacara dalam tingkat akurasi kajian dokumen.

Sementara itu, dari Dr. Herlambang P Wiratraman yang menceritakan tentang teknologi bernama COMPAS Core yang dapat membantu hakim dalam menentukan masa hukuman yang pantas untuk terdakwa pidana. Ia merefleksikan bahwa AI bukan hanya memiliki efesiensi tinggi, tapi juga mengembangkan value dan moral dalam implementasi hukum.

“Bila penilaian moral dari seorang hakim dapat dikodifikasikan dalam sebuah program yang eksak, kita sudah mendekati masa dimana keadilan sosial adalah sesuatu yang dapat diprogram. Jadi, ahli hukum dari pengacara hingga dosen dapat digantikan oleh kecerdasan buatan,” tuturnya.

Penulis : Pradnya Wicaksana

Editor : Khefti Al Mawalia

Berita Terkait

UNAIR News

UNAIR News

Media komunikasi dan informasi seputar kampus Universitas Airlangga (Unair).