Kenali Kegiatan Ekspor Impor Bersama HIMA Perpajakan UNAIR

Share on facebook
Share on google
Share on twitter
Share on linkedin

UNAIR NEWS – Dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan keterampilan praktikal mahasiswa pada kegiatan ekspor-impor barang dan jasa, HIMA Perpajakan UNAIR menggelar Tax UA Goes to Customs. Acara yang digelar di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) Juanda tersebut dihadiri 103 mahasiswa aktif D3 Perpajakan UNAIR.

Dibuka dengan sambutan Budi Harjanto selaku Kepala KPPBC TMP Juanda, ia menyoroti pentingnya peran bea dan cukai.

“Salah satu tugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) adalah revenue collector.Target pungutan ekspor impor tahun ini sendiri 350 Milyar. Tidak sedikit, karena seperti yang diketahui, mayoritas pendapatan negara juga berasal dari pajak. Untuk itu menjadi tugas adik-adik pula di masa depan untuk meningkatkan kesadaran pajak masyarakat,” ungkapnya.

Pada materi pertama, Chondro Yuwono selaku Kasubsi Hanggar PKC VIII membahas mengenai aktivitas impor dan praktiknya di Bandara Juanda. Barang-barang impor yang masuk ke Indonesia akan dikenakan bea masuk. Namun Yuwono menjelaskan bahwa terdapat beberapa barang yang peredarannya dibatasi atau dikenakan cukai.

“Bagi barang-barang tertentu yang membahayakan kesehatan seperti alkohol, minuman mengandung alkohol, dan hasil tembakau kami kenakan cukai. Gunanya apa? Untuk membatasi. Tidak dilarang tapi peredarannya juga tidak serta merta dibebaskan,” kata Yuwono.#

Selain itu, Yuwono menjelaskan mengenai pemasukan impor di Indonesia. Ada lima pemasukan dari impor. Di antaranya, kargo barang impor, barang kiriman, barang pindahan, barang penumpang, awak sarana pengangkut dan pelintas batas, serta barang penumpang yang tiba tidak bersamaan.

Hal-hal tersebut menjadi salah satu tugas DJBC pada fungsi fasilitator terhadap legalitas perdagangan dan industrial assistant. Jadi, nantinya mampu terbentuk iklim investasi, ekspor-impor, dan industri yang kondusif dan mengungkan bagi negara.

Sementara itu materi ekspor diisi oleh Budi Santoso selaku Kasubsi Penyuluhan. “Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean. Ada beberapa hal yang perlu dipahami dari kegiatan ekspor, antara lain barang ekspor, bea keluar, harga ekspor, serta tarif bea keluar,” katanya.

Budi kemudian menekankan bahwa prinsip utama dari kegiatan ekspor adalah pemenuhan barang larangan dan/atau pembatasan kemudian dilanjutkan dengan pembayaran bea keluar. Berdasar kesuluruhan penjelasan tersebut Budi mengingatkan bahwa pajak maupun kontrol lalu lintas perdagangan yang dilakukan DJBC memiliki peran yang sangat vital pada perekonomian dalam negeri. Sehingga melalui materi tersebut mahasiswa perpajakan lebih memahami teori dan praktik dalam praktik pajak pada kegiatan ekspor dan impor.

Selain materi, KPPBC TMP menyuguhkan pertunjukan anjing K-9 yang terlatih untuk mendeteksi narkotika dan barang-barang terlarang lain di bandara. Melalui kegiatan itu KPPBC TMP juga membuka peluang bagi mahasiswa D3 Perpajakan untuk mengikuti program magang dan mengenal lebih jauh mengenai DJBC. (*)

Penulis: Intang Arifia

Editor: Feri Fenoria

Berita Terkait

UNAIR News

UNAIR News

Media komunikasi dan informasi seputar kampus Universitas Airlangga (Unair).