Perjanjian Asuransi Pertanian Tingkatkan Ketahanan Pangan Nasional

Share on facebook
Share on google
Share on twitter
Share on linkedin
Ilustrasi pertanian. (Sumber: Tirto.ID)

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan Pemberdayaan Petani, mengamanatkan perlindungan kepada petani. Perlindungan hukum terhadap petani khususnya petani padi sangat diperlukan dikarenakan risiko yang mereka hadapi terhadap tanaman yang ditanam. Risiko atas rusaknya tanaman padi yang ditanam tentunya akan sangat merugikan petani. Risiko kerugian harus di antisipasi secara tepat karena akan berpotensi dapat mengancam ketahanan pangan nasional. Untuk itu asuransi dibutuhkan disektor tanaman pangan karena memainkan peran penting seiring peningkatan populasi dan permintaan pangan.

Selain itu pemerintah sedang menggalakkan program untuk meningkatkan hasil pertanian dengan program ketahanan pangan nasional, yang tentunya sangat berimbas terhadap hasil pangan yang ditanam oleh para petani. Program ketahanan pangan oleh pemerintah diberikan kepada petani dengan memberikan perlindungan kepada hasil pertanian mereka dengan program asuransi pertanian.

Program asuransi pertanian yang dicanangkan pemerintah diharapkan akan membantu petani dalam meningkatkan hasil pertanian dan memberikan perlindungan dari risiko kerugian atas hasil pertanian yang ditanam oleh petani. Program asuransi pertanian ini diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40 Tahun 2015 Tentang Fasilitas Asuransi Pertanian.

Program asuransi pertanian diharapkan akan memberikan perlindungan kepada petani terhadap musibah yang mungkin terjadi atas risiko kerusakan terhadap tanaman yang ditanamnya terutama padi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum petani terhadap perjanjian asuransi pertanian pada program ketahanan pangan nasional.

Penelitian ini adalah merupakan penelitian hukum, yang dilakukan untuk menghasilkan argumen, teori atau konsep baru sebagai preskripsi dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi. Mengingat kepentingan penelitian ini untuk keperluan akademis, maka terkait dengan subtansinya, penelitian ini merupakan penelitian normatif atau penelitian doktrinal.

Penelitian hukum normatif digunakan dalam analisis penelitian ini, karena dilandasi oleh karakter khas ilmu hukum sendiri, yaitu metode penelitiannya yang bersifat normatif hukum. Metode ini digunakan untuk melakukan analisis terhadap peraturan perundang-undangan. Sedangkan penelitian doktrinal digunakan untuk melakukan analisis terhadap asas-asas hukum, literatur hukum, pandangan para sarjana hukum yang mempunyai kualifikasi tinggi (doktrin).

Sebagaimana penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, maka pendekatan penelitian yang dipergunakan adalah Pendekatan Undang-Undang (statute approach) dan Pendekatan konseptual (conceptual approach). Pendekatan Undang-Undang (statute approach) dilakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang ditangani. Pendekatan perundang-undangan adalah pendekatan dengan menggunakan legislasi dan regulasi. Pendekatan Konseptual (conceptual approach) beranjak dari perundang-undangan dan doktrin-doktrin yang berkembang dalam ilmu hukum.

Sesuai amanat undang-undang, pemerintah mengambil peran penting dalam pengembangan asuransi pertanian sebagai bentuk perlindungan kepada petani. Pemberian perlindungan kepada petani dengan program asuransi pertanian diharapkan dapat meningkatkan hasil produksi di sektor pertanian khususnya usaha tani padi. Dasar dari program asuransi pertanian adalah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan Pemberdayaan Petani, yang dijabarkan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40 Tahun 2015 Tentang Fasilitas Asuransi Pertanian.  Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 memberikan jaminan Perlindungan Petani untuk membantu petani dalam menghadapi permasalahan kesulitan memperoleh prasarana dan sarana produksi, kepastian usaha, risiko harga, kegagalan panen, praktik ekonomi biaya tinggi, dan perubahan iklim.

Sesuai amanat konstitusi, pemerintah harus mengambil peran penting dalam pengembangan Asuransi Pertanian. Dalam konteks ini, pemerintah menjalankan peran sebagai pelindung terhadap petani. Program Ketahanan pangan yang dicanangkan pemerintah diharapkan mampu memberikan dorongan kepada petani untuk menaikkan hasil produksi pertanian dengan perlindungan melalui asuransi pertanian.

Pemberian perlindungan asuransi pertanian kepada petani terhadap kerugian atas risiko banjir, kekeringan, dan serangan organisme pengganggu tumbuhan, merupakan upaya pemerintah dalam meningkatkan ketahanan pangan nasional terutama yang bersumber dari peningkatan hasil produksi di sektor pertanian khususnya usaha tani padi. Asuransi pertanian digunakan sebagai sarana meningkatkan produksi pertanian dan menjaga keberlangsungan usaha tani melalui peningkatan kualitas proses produksi dengan mengikuti rekomendasi tata cara usaha tani yang baik.

Untuk keberhasilan asuransi pertanian, ada berbagai mekanisme dukungan yang diharapkan, yaitu berupa dana subsidi premi, penelitian dan pengembangan produk asuransi pertanian, penyediaan asuransi dan reasuransinya, pembelian langsung asuransi pertanian oleh pemerintah, dan pengaturan program asuransi pertanian yang spesifik dengan target para petani kecil.

Selain peran pemerintah pusat, peran pemerintah daerah sangat penting dalam pengembangan asuransi pertanian.  Peran serta aktif pemerintah daerah sangat vital dalam hal mengkoordinasikan segenap instansi terkait di dalamnya demi teraksesnya program asuransi pertanian guna menguatkan program ketahanan pangan. (*)

Penulis: Zahry Vandawati Chumaida

Informasi detail dari penelitian ini dapat dilihat pada tulisan kami di: http://www.iaeme.com/ijciet/issues.asp?JType=IJCIET&VType=10&IType=6

Berita Terkait

UNAIR News

UNAIR News

Media komunikasi dan informasi seputar kampus Universitas Airlangga (Unair).