Mengulas Penegakan Hak Asasi Manusia Nelayan di Indonesia

Share on facebook
Share on google
Share on twitter
Share on linkedin
Suasana kegiatan nelayan di perairan Indonesia. (Foto: Bastian Ragas)
Suasana kegiatan nelayan di perairan Indonesia. (Foto: Bastian Ragas)

UNAIR NEWS – Tepat setiap pada tanggal 13 Januari, diperingati sebagai hari Hak Asasi Manusia (HAM) Nelayan. HAM sendiri merupakan hak dasar atau hak pokok yang dibawa oleh manusia sejak lahir, yang secara kodrat melekat pada setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugat karena merupakan anugerah dari Tuhan.

Penegakan HAM Nelayan tertuang di dalam Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan No. 35 tahun 2015 tentang Sistem HAM dan Sertifikasi untuk usaha perikanan. Latar belakang dibentuknya Permen tersebut, dikarenakan maraknya perdagangan manusia yang melibatkan nelayan Indonesia untuk dijadikan anak buah kapal (ABK) di kapal asing.

Dengan terbentuknya berbagai Permen dari Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, pemerintah telah malakukan berbagai hal demi menjaga hak-hak nelayan dan melindungi keselamatan nelayan Indonesia. Beberapa hal yang telah dilakukan pemerintah yaitu, mengatur kontrak kerja nelayan, mengatur jam kerja nelayan, dan melakukan edukasi tentang pengolahan hasil perikanan kepada nelayan.

Menurut Arif Habib Fasya, S.Pi., M.P., salah satu dosen Fakultas Perikanan dan Kelautan PSDKU UNAIR Banyuwangi, peran pemerintah dalam penegakan HAM nelayan Indonesia sudah sangat baik hingga saat ini.

“Pemerintah kita sudah melakukan berbagai hal, seperti contoh, sudah ada asuransi nelayan, aturan kontrak kerja antara pemilik kapal dengan nelayan, dan ada juga berbagai edukasi kepada nelayan,” jelasnya.

Menurutnya, ada 3 hal yang harus menjadi fokus pemerintah dalam menegakkan HAM nelayan, yaitu jam kerja, upah, dan edukasi untuk nelayan. Jam kerja, lanjutnya, menjadi sangat penting dan perlu pengawasan dalam penegakannya. Bahkan hal tersebut sudah tercantum di dalam Permen KP No. 42 tahun 2016, bahwa pelaku industri harus memastikan jam kerja maksimal kerja di laut adalah 8 jam, memastikan usia pekerja minimal 18 tahun, dan menjamin asuransi untuk semua pekerja.

“Nelayan atau ABK bukanlah budak, jika jam kerja lebih dari 8 jam, maka harus ada upah lembur,” ujarnya.

Jam kerja nelayan, jelasnya, ada kaitan dengan upah. Di dunia perikanan sendiri, upah bisa disimpulkan ada tiga jenis, yaitu upah pokok, upah lembur, dan upah bonus. Untuk upah pokok merupakan upah yang diberikan per bulan atau per hari dengan waktu dan jumlah sesuai kesepakatan di kontrak kerja. Upah lembur harus ada jika jam kerja melebihi 8 jam dan juga upah bonus berhak diberikan kepada pekerja jika hasil tangkap melebihi target atau melimpah.

“Jika dua hal tersebut terlaksana 100% di lapangan, kehidupan nelayan Indonesia kemungkinan akan sejahtera,” ungkapnya.

Yang terakhir, lanjutnya, yaitu edukasi tentang pengolahan hasil perikanan kepada nelayan. Menurut dosen yang kerap dipanggil Fasya tersebut, edukasi kepada nelayan perlu lebih digencarkan lagi, tujuannya untuk bekal para nelayan jika sudah mencapai umur kurang produktif.

“Jika nelayan telah mencapai umur kurang produktif, mereka tidak perlu memaksa untuk melaut, karena mereka sudah ada bekal pengetahuan tentang cara pengolahan hasil perikanan untuk mencukupi kebutuhan hidupnya,” pungkasnya.

Selain itu, Sutikno, yang merupakan salah satu nelayan di kawasan Pecaron-Situbondo, turut berpendepat terkait peringatan Hari HAM Nelayan. Menurutnya, meskipun di wilayah Pecaron hanya sedikit nelayan yang bekerja untuk orang lain, dalam artian kebanyakan dari mereka (nelayan, red) adalah bekerja mandiri, Sutikno mengapresiasi peran pemerintah dalam memperbaiki kesejahteraan nelayan, karena sering kali pemerintah memberikan bantuan kepada mereka.

“Saya pribadi berharap kepada pemerintah, untuk memberikan edukasi tentang dunia budidaya ikan kepada kami, karena menurut kami bidang budidaya lebih berkelanjutan daripada bidang penangkapan,” pungkasnya.

Penulis: Bastian Ragas

Editor: Nuri Hermawan

Berita Terkait

UNAIR News

UNAIR News

Media komunikasi dan informasi seputar kampus Universitas Airlangga (Unair).