Lima Alasan Kenapa Harus Ikut dan Patuh Bayar Iuran JKN!

Share on facebook
Share on google
Share on twitter
Share on linkedin
Ilustrasi BPJS Kesehatan. (Sumber: Tribun Jogja)

UNAIR NEWS – Isu kenaikan iuran program JKN masih hangat dibicarakan sejak penetapan penetapan Peraturan Presiden (Perpres) No.75 tahun 2019 pada September 2019 silam. Kenaikan tersebut diharapkan dapat membantu menutupi defisit program JKN dan menjaga keberlanjutan program. Berikut adalah beberapa alasan masyarakat Indonesia harus ikut dan patuh membayar iuran JKN.

Kesehatan dan Kecelakaan Bersifat Tidak Pasti

Dr. Djazuly Chalidyanto S.K.M., M.A.R.S. dosen Fakultas Kesehatan Masyarakat menjelaskan bahwa kesehatan dan kecelakaan merupakan hal yang tidak pasti. Setiap individu tidak pernah tahu kapan mereka akan sakit dan berapa besar biaya yang harus dikeluarkan jika terjadi hal tersebut untuk pengobatan.

Terdapat beberapa hal yang dapat dilakukan untuk mengantisipasi apabila terjadi hal yang tidak diinginkan seperti sakit atau kecelakaan. Yaitu dengan melakukan pengelolaan diri agar tercegah dari kecelakaan dan sakit, menabung untuk perawatan apabila sakit, dan mengikuti asuransi.

Indonesia Menganut The Bismarck Model

Sistem pembiayaan kesehatan yang dianut oleh Indonesia adalah The Bismarck Model. Yaitu menggunakan sistem asuransi khususnya asuransi sosial yang dikelola oleh pemerintah. Yaitu program JKN.

Hal tersebut telah diatur pada UU No.40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Bahwa JKN merupakan bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional yang diselenggarakan dengan menggunakan mekanisme asuransi kesehatan sosial yang bersifat wajib (mandatory) dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan masyaraka yang layak yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh Pemerintah.

“Ketika masyarakat peserta JKN yang menunggak membayar iuran kemudian sakit, maka mereka harus melunasi tunggakan tersebut agar biaya pengobatannya dibiayai oleh BPJS,” Djazuly.

JKN Mencegah Terjadinya Peristiwa Supply Induced Demand

Terdapat ketidakseimbangan informasi antara penyedia pelayanan kesehatan dengan pasien (asymmetric knowledge). Sehingga memungkinkan terjadinya supply induced demand atau demand creation negative.

Sebagai contoh adalah sebenarnya pasien tidak perlu melakukan rawat inap. Namun karena penyedia pelayanan kesehatan ingin mendapatkan keuntungan lebih, mereka bisa meminta pasien untuk melakukan rawat inap. Pasien akan cenderung mematuhi penyedia pelayanan kesehatan karena mereka tidak memiliki ilmu pada bidang tersebut.

“Untuk menyeimbangan asymmetric knowledge tersebut maka perlu pihak lain, yaitu pihak asuransi sehingga meminimalkan terjadinya supply induced demand,” lanjutnya.

Program JKN Menjamin Keadilan

JKN merupakan asuransi sosial yang dikelola oleh pemerintah. Asuransi sosial merupakan sistem yang paling baik karena menjamin keadilan. Hal tersebut karena premi asuransi sosial proporsinya sesuai dengan pendapatan.

Pada dasarnya JKN menggunakan prinsip gotong royong. Yaitu yang kaya membantu yang miskin, yang sehat membantu yang sakit. Selain itu, semua peserta JKN memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.

“Tidak ada negara satupun kecuali Amerika yang menerapkan asuransi komersial secara dominan. Sebagian besar menggunakan pajak dan atau asuransi sosial karena paling cocok untuk menyelesaikan permasalahan kesehatan,” terangnya.

Ladang Beramal

Menurut Djazuly, apabila mau berpikiran positif dengan adanya program JKN sebenarnya pemerintah telah menyediakan wadah bagi masyarakat untuk beramal. Saling membantu sesama umat. Pihak yang kaya membantu yang miskin, yang sehat membantu yang sakit.

Terlebih, sebagian besar masyarkat Indonesia beragama Islam. Terdapat konsep zakat dan sedekah di agama Islam. Sehingga, apabila membayar iuran diniatkan untuk membantu sesama atau bersedekah, maka InsyaAllah akan tercatat sebagai amal baik.

Selain itu, masyarakat tidak akan rugi karena membayar iuran walaupun tidak pernah sakit. Mengingat, sakit adalah suatu ketidakpastian. Ketika tiba-tiba mereka sakit dan memerlukan uang banyak BPJS akan membayar biaya pengobatan apabila mereka patuh membayar iuran.

“Menurut saya, sistem program JKN sudah baik. Tinggal menata tiga komponen penting dalam sistem tersebut agar sistem dapat berjalan dengan baik. Pemerintah juga harus menjalankan fungsi regulasi yang baik untuk mengatur tiga komponen tadi,” ucapnya. Tiga komponen yang dimaksud adalah penyelenggara, penyedia pelayanan kesehatan, masyarakat. (*)

Penulis : Galuh Mega Kurnia

Editor : Binti Q. Masruroh

Berita Terkait

UNAIR News

UNAIR News

Media komunikasi dan informasi seputar kampus Universitas Airlangga (Unair).