FH UNAIR Ajak Pendidikan Tinggi Lakukan Refleksi Terhadap Pendidikan Hukum

Share on facebook
Share on google
Share on twitter
Share on linkedin
Prof. Dr. Bambang Sektiari Lukiswanto, DEA., drh (Wakil Rektor Bidang Akademik, Kemahasiswaan dan Alumni UNAIR) saat membuka acara. (Foto: Istimewa)

UNAIR NEWS – Fakultas Hukum (FH) UNAIR Selasa (18/01) lalu menggelar Seminar Pendidikan Hukum dan Peluncuran Jejaring Pendidikan Hukum dalam program “Orange Knowledge Program (OKP)” dalam rangka pelaksanaan Legal Education, Ethics and Professionalism (LEAP) secara virtual. 

OKP sendiri merupakan program yang sudah dilaksanakan sejak tahun 2019 yang merupakan kolaborasi antara FH UNAIR dengan Faculty of Law Maastricht University. Bersama lima Fakultas Hukum Universitas Mulawarman; Universitas Haluoleo; Universitas Trunojoyo Madura; Universitas Nusa Cendana dan Universitas Borneo Tarakan, program tersebut diharapkan menjadi salah satu usaha guna menjawab tantangan pendidikan hukum dalam aspek skills, etik dan integritas.

Dr. Radian Salman selaku Director program OKP menjelaskan, LEAP-OKP ini merupakan upaya untuk melakukan refleksi terhadap pendidikan hukum di Indonesia. Pendidikan tinggi hukum Indonesia harus mampu mencetak lulusan yang tak hanya terampil baik dari sisi teoritis maupun implementasi. Namun juga memiliki etik dan integritas yang tinggi sebagai calon penegak hukum masa depan.

“Oleh karena itu, pada seminar ini kita membahas 4 topik utama yang meliputi infrastruktur, kurikulum dan metode pembelajaran, konten pembelajaran serta platform hukum yang bisa diakses luas sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat guna menyukseskan pendidikan hukum sehingga mampu mencetak calon yuridis yang cerdas dan berintegritas,” ungkapnya.

Sementara itu, Dekan FH UNAIR Iman Prihandono, S.H., M.H., LL.M., Ph.D dalam sambutannya menjelaskan, adanya pandemi Covid-19 dan revolusi digital diperlukan transformasi pendidikan tinggi hukum. Meski dilaksanakan secara virtual, kurikulum, metode dan konten pembelajaran tetap harus mampu menjaga kualitas lulusan. 

Ia juga mengingatkan, akan pentingnya kolaborasi inovatif antara Fakultas Hukum supaya kualitas pendidikan hukum bisa merata. Ia mengungkapkan, pemerataan kualitas Pendidikan hukum akan berdampak secara langsung terhadap penegakan hukum sebuah negara. Dirinya mengasosiasikan pemerataan hukum sebagai “simple and but brutal truth” pada kasus vaksinasi pandemi Covid-19.

“Tidak meratanya vaksinasi dapat memunculkan varian baru yang sulit ditangani, begitu pula pendidikan hukum yang tidak merata akan memunculkan calon yuridis masa depan yang tidak kompeten dan tidak berintegritas dan akan berpengaruh terhadap buruknya penegakan hukum Indonesia,” ujarnya.

Acara tersebut juga dihadiri oleh Prof. Dr. Bambang Sektiari Lukiswanto, DEA., drh. (Wakil Rektor Bidang Akademik, Kemahasiswaan dan Alumni UNAIR) yang mewakili Rektor UNAIR karena berhalangan hadir. 

Dalam sambutannya ia mengungkapkan adanya perkembangan zaman, tantangan pendidikan hukum semakin berat dan kompleks. Hukum harus mampu menjawab permasalahan masyarakat seperti memfasilitasi penegakan hukum dan ekonomi berkeadilan serta menumpas korupsi dengan berbagai macam bentuk.

“Oleh karena itu, sudah sebuah keniscayaan FH sebagai institusi pencetak calon penegak hukum harus selalu melakukan evaluasi dan meninjau proses pendidikan, kurikulum dan implementasinya sehingga mampu menghasilkan lulusan yang relevan,” ujarnya.

Seminar tersebut menghadirkan beberapa narasumber diantaranya; Prof. Dr. Saldi Isra, S.H., MPA. (YM Hakim MK RI), Laode Syarif Ph.D (Komisioner KPK 2015-2019, PGR Indonesia), Prof. Dr. M. Guntur Hamzah, S.H.M.H. (Sekretaris Jenderal MK RI) dan Dr. Sunarto S.H., M.H. (YM Hakim Agung, Wakil Ketua MA RI Bidang Non Yudisial). Selain itu acara tersebut juga menghadirkan para pakar hukum yang tersebar dari beberapa universitas di Indonesia.

Penulis : Ivan Syahrial Abidin

Editor: Khefti Al Mawalia

Berita Terkait

newsunair

newsunair

https://t.me/pump_upp