Gangguan Psikotik pada Disabilitas Intelektual

Share on facebook
Share on google
Share on twitter
Share on linkedin
Foto oleh daya.id

Dua kondisi gangguan jiwa yang dapat terjadi bersamaan dan cukup mendapatkan perhatian saat ini adalah gangguan jiwa berat psikotik dan disabilitas intelektual. Data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) tahun 2018 menunjukkan prevalensi gangguan jiwa berat di Indonesia seperti skizofrenia dan gangguan psikotik lain mencapai 6,7 per 1.000 penduduk. Sementara itu, Indonesia menduduki peringkat ke-9 penduduk terbanyak dengan disabilitas intelektual pada tahun 2016 dimana prevalensi di seluruh dunia diperkirakan sekitar 2,56%.

Berbagai tantangan dalam penatalaksanaan kondisi gangguan psikotik dan disabilitas intelektual adalah kesulitan dalam menentukan diagnosis sesuai dengan kriteria saat ini karena pasien umumnya mengalami kesulitan mengkomunikasikan pengalaman subjektif yang kompleks kepada dokter, banyaknya teori dan klasifikasi diagnosis, prognosis yang serius untuk integrasi sosial pada tahap perkembangan anak, serta kurangnya pengobatan secara definitif.

Gangguan Psikotik

Gangguan psikotik adalah hendaya (disabilitas / ketidakmampuan) berat dalam memahami realita. Gangguan psikotik umumnya diklasifikan menjadi dua, yaitu psikotik organik dan psikotik fungsional. Pada psikotik organik terdapat kelainan fisik yang mendasari seperti adanya trauma, gangguan endokrin metabolik, penyakit degeneratif, penyakit vaskuler / pembuluh darah, penyakit infeksi, epileptik, dan penyakit zat toksik / racun. Sedangkan pada psikotik fungsional tidak didapatkan kelainan fisik signifikan yang mendasari gangguan tersebut.

Disabilitas Intelektual

Disabilitas intelektual adalah kondisi disabilitas yang ditandai dengan suatu limitasi atau keterbatasan yang bermakna dalam fungsi intelektual dan dalam perilaku adaptif yang diekspresikan dalam keterampilan konseptual, keterampilan sosial, dan praktis. Disabilitas intelektual terjadi sebelum usia 18 tahun.  Penilaian disabilitas intelektual dilakukan dengan menggunakan pendekatan multidimensional atau biopsikososial yang mencakup 5 (lima) dimensi, yaitu dimensi kemampuan intelektual, perilaku adaptif, interaksi sosial, kesehatan fisik dan mental, dan lingkungan. Disabilitas intelektual bukanlah gangguan tunggal tetapi lebih merupakan kondisi heterogen yang ditentukan oleh kemampuan fungsional seseorang.

Penilaian disabilitas intelektual dilakukan dengan menilai fungsi intelektual keseluruhan yang ditentukan dengan menggunakan tes kecerdasan baku. Istilah “secara bermakna di bawah rata-rata” didefinisikan sebagai nilai kecerdasan (IQ: intelligence quotient) kira-kira 70 atau lebih rendah atau dua simpangan baku di bawah rata-rata untuk tes tertentu.

Penatalaksanaan Gangguan Psikotik pada Disabilitas Intelektual

Sebanyak 31,7% orang dengan disabilitas intelektual memiliki gangguan jiwa. Sebanyak 3,7 – 5,2% kasus skizofrenia, penderitanya memiliki disabilitas intelektual. Prevalensi masalah kesehatan jiwa pada disabilitas intelektual telah dilaporkan tujuh kali lebih tinggi dibandingkan pada populasi umum. Individu dengan diagnosis ganda memiliki disabilitas dan tingkat kematian yang lebih tinggi dibandingkan mereka yang memiliki gangguan kejiwaan saja. Individu dengan diagnosis ganda juga lebih sering menggunakan layanan psikiatrik, cenderung menjalani rawat inap, lebih sering dan menghabiskan lebih lama hari perawatan di rumah sakit. Hal ini menunjukkan bahwa gangguan jiwa pada disabilitas intelektual mengakibatkan kondisi yang lebih kompleks dalam penatalaksanaannya. Penentuan diagnosis perlu mendapatkan perhatian khusus dengan melibatkan penilaian tim dan sebaiknya melibatkan psikiater anak dan remaja dalam penentuan diagnosis di masa anak – remaja.

Berbagai modalitas penalaksanaan gangguan psikotik pada disabilitas intelektual meliputi medikasi psikofarmaka seperti antipsikotik golongan atipikal dengan pemantauan efek klinis, efek samping, dan pemeriksaan penunjang yang berkala. Intervensi non farmakologi adalah melalui psikoterapi yang turut menjadi metode yang efektif untuk mengatasi gangguan emosi, perilaku, atau kesehatan jiwa pada anak-anak dan orang dewasa dengan disabilitas intelektual. Jenis psikoterapi yang dilakukan adalah modifikasi dalam psikoterapi psikoanalitik (dilakukan oleh psikoterapis ahli) dan terapi perilaku. Bentuk intervensi lain yang efektif adalah terapi keluarga yang fokus pada identifikasi orang tua dan mendukung kekuatan dan kemandirian anak dalam memberi peluang untuk sukses serta intervensi terapi kelompok yang memungkinkan individu menerima keterbatasan mereka sendiri dan dukungan kelompok untuk memulihkan perubahan pada individu.                                 

Penulis: Royke Tony Kalalo, dr, Sp.KJ(K), FISCM

Informasi detail dari studi  ini dapat dilihat di: http://www.novapublishers.org/catalog/product_info.php?products_id=66558 dan https://www.proquest.com/openview/d73b9cfe552a5ff18cd44d2d6bacda01/1?pq-origsite=gscholar&cbl=2034872

Erliana FR., Kalalo RT. Psychotic disorder in intellectual disability. Int J Child Adolesc Health 2021;14(3):241-249.

Berita Terkait

newsunair

newsunair

https://t.me/pump_upp