Determinan Pembiayaan Murabahah untuk Keuangan Mikro

Share on facebook
Share on google
Share on twitter
Share on linkedin
Ilustrasi oleh visimuslim.org

Pengusaha Mikro dan Kecil memiliki peran penting dan strategis dalam pembangunan ekonomi nasional (Bank Indonesia, 2018). Saat ini para Pengusaha Mikro dan Kecil masih menghadapi berbagai permasalahan klasik. Permasalahan tersebut antara lain rendahnya produktivitas karena sulitnya akses permodalan, pasar, teknologi dan informasi. Implikasinya, muncullah lembaga keuangan mikro syariah, yaitu lembaga keuangan mikro yang berbasis Alquran dan Hadits (Herianingrum, et. Al, 2019; Maluleke et al., 2019; David & Grobler, 2019; Basılgan & Akman, 2019). Pembiayaan dari keuangan mikro harus meningkatkan kesejahteraan para pengusaha Mikro dan Pengusaha Kecil (baik dunia maupun akhirat). Keuangan mikro yang merupakan lembaga keuangan mikro syariah dituntut memiliki kedekatan emosional dengan para anggotanya (pengusaha mikro dan kecil). Melalui kedekatan inilah keuangan mikro dapat berpartisipasi dalam kesejahteraan akhirat para anggotanya. Keuangan mikro dapat memberikan suntikan moral agar anggota mengalami peningkatan ibadah. Kedamaian batin melalui peningkatan ibadah disebut kesejahteraan spiritual.

Pembiayaan murabahah merupakan salah satu produk yang paling dikenal dan diminati oleh nasabah perbankan syariah dan lembaga syariah lainnya di Indonesia. Herianingrum et al (2019) dalam penelitiannya menyatakan bahwa penyaluran pembiayaan dengan skema murabahah menunjukkan angka yang paling tinggi dibandingkan dengan akad pembiayaan lainnya, dominasi pembiayaan terdapat pada pembiayaan mudharabah, musyarakah dan murabahah. Pembiayaan bagi Pengusaha Mikro dan Kecil dapat memberikan multiplier effect yang luas bagi perekonomian daerah. Pembiayaan kepada pengusaha UMK tidak hanya dapat membantu permodalan yang kedepannya akan meningkatkan pendapatan, tetapi juga diharapkan dapat menyerap tenaga kerja lebih banyak dari waktu ke waktu. Jika melihat besarnya peran Pengusaha Mikro dan Kecil dalam menggerakkan perekonomian daerah, pembiayaan kepada Pengusaha Mikro dan Kecil juga akan berdampak pada perkembangan perekonomian daerah.

Pembiayaan Murabahah

Antonio (2001:101) menjelaskan ba’i al-murabahah adalah jual beli barang dengan harga semula dengan tambahan keuntungan yang disepakati. Dalam ba’i al-murabahah, penjual harus memberitahukan harga produk yang dibelinya dan menentukan tingkat keuntungan sebagai tambahan. Murabahah adalah salah satu transaksi jual beli barang, bisa dibayar tunai bisa juga dibayar ditahan (kredit). Transaksi murabahah dapat dibayar secara kredit memang benar, tetapi murabahah adalah transaksi jual beli (barang yang akan menghasilkan keuntungan), dan bukan transaksi kredit (peminjaman uang) yang membebankan bunga (riba/riba). (Widodo, 2014: 410).

Dampak Pembiayaan Murabahah

Produk keuangan mikro harus sejalan dengan visi keuangan mikro. Salah satunya adalah produk pembiayaan murabahah dengan pembiayaan mikro. Pembiayaan murabahah untuk keuangan mikro harus mampu meningkatkan kualitas ibadah anggotanya dan mensejahterakan kehidupan anggotanya. Kesejahteraan di dunia dan di akhirat harus tercapai karena manusia tidak hanya hidup di alam manusia tetapi juga di akhirat seperti dalam firman Allah SWT:

Artinya: “Dan carilah, melalui apa yang telah diberikan Allah kepadamu, rumah akhirat; dan (belum), jangan lupakan bagian dunia Anda. Dan berbuat baiklah sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu. Dan keinginan tidak korupsi di tanah. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berbuat korupsi.” (QS. Al-Qasas [28]:77) (Kementerian Agama, 2019).

Keputusan Membuat Proses

Kotler dan Keller (2016: 195) menjelaskan tahapan dalam proses pengambilan keputusan konsumen. Penjelasan dari kelima tahapan tersebut adalah: Pengenalan Masalah, Pencarian Informasi, Keputusan Pembelian, Perilaku Pasca Pembelian. Muflih (2006: 96) berpendapat bahwa proporsi perilaku konsumen muslim adalah persepsi konsumen terbentuk melalui konsep maslahah, konsumen akan menghindari mengkonsumsi sesuatu yang mudharat karena konsep maslahah sudah tertanam dalam persepsi konsumen, persepsi tentang maslahah yang telah tertanam dalam diri konsumen akan mendorong keinginan konsumen untuk mencapai keridhaan Allah SWT, konsumen akan membatasi konsumsinya pada kebutuhan yang benar-benar dibutuhkan, upaya konsumen dalam meraih keridhaan Allah SWT akan membentuk persepsi kebutuhan Islami, Persepsi kebutuhan Islam yang terbentuk akan mempengaruhi keputusan pembelian konsumen.

Metode dan Hasil

Penelitian ini menggunakan pendekatan metode campuran, yaitu suatu metode penelitian dengan menggabungkan dua metode penelitian sekaligus, kualitatif dan kuantitatif dalam suatu kegiatan penelitian sehingga akan diperoleh data yang lebih komprehensif, valid, reliabel, dan objektif (Sugiyono, 2011: 18). Subyek penelitian ini adalah pengusaha mikro dan kecil pada keuangan mikro. Sampel penelitian ini adalah 100 pengusaha mikro dan kecil bidang kuliner anggota keuangan mikro yang diambil dengan metode convenience sampling. Teknik pengumpulan data menggunakan angket dan dokumentasi. Teknik analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis faktor eksploratif. Penelitian ini akan merumuskan 20 indikator yang diperoleh dari uji pendahuluan kemudian direduksi menjadi suatu faktor atau variabel. Variabel yang akan diteliti adalah keputusan pengusaha mikro dan kecil di bidang kuliner dalam memilih pembiayaan murabahah melalui pembiayaan mikro.   

Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat lima faktor yang mempengaruhi keputusan pengusaha mikro dan kecil di bidang kuliner dalam memilih pembiayaan murabahah melalui keuangan mikro. Faktor tersebut antara lain faktor kenyamanan pelayanan, faktor kompensasi, faktor kepercayaan, faktor citra keuangan mikro dan faktor profesionalisme. Pembiayaan juga berdampak pada pengusaha mikro dan kecil, baik dari segi kesejahteraan madiyah maupun kesejahteraan spiritual. Dampak pembiayaan dari sisi kesejahteraan Madiyah dapat ditunjukkan dengan peningkatan pendapatan usaha. Dari sisi kesejahteraan spiritual, pembiayaan mikro telah membantu meningkatkan ibadah para pengusaha mikro dan kecil.

Penulis: Dr. Ririn Tri Ratnasari, SE., M.Si.

Informasi detail dari riset ini dapat dilihat pada tulisan kami di: https://www.researchgate.net/publication/349534285_Determinants_of_Murabahah_Financing_for_Microfinance Ratnasari, Ririn Tri, Faishol Luthfi and Wildana Latif Mahmudi. (2021). Determinants of Murabahah Financing for Microfinance. Review of International Geographical Education (RIGEO), 11(4), 255-270. https://doi.org/10.48047/rigeo.11.04.23

Berita Terkait

newsunair

newsunair

https://t.me/pump_upp