Pakar HAM UNAIR Refleksikan Regresi Kebebasan Akademik di Indonesia

Share on facebook
Share on google
Share on twitter
Share on linkedin
Pakar HAM UNAIR Dr. Herlambang P. Wiratraman. (Foto: SS Zoom)

UNAIR NEWS – LP3ES kembali menggelar kegiatan Scholarium untuk keempat kalinya pada Selasa sore (31/8/2021) dengan mengangkat tema yang berjudul “Kebebasan Akademik dan Intervensi Kekuasaan.” Salah satu jajaran narasumber yang diundang pada perhelatan sore itu adalah Pakar HAM UNAIR Dr. Herlambang P. Wiratraman. 

Herlambang menjelaskan bahwa kebebasan akademik merupakan hak asasi manusia yang telah diatur pada Pasal 13 International Convention of Economic, Social, and Cultural Rights (ICESCR/Konvensi Hak Ekosob). Komponen dari kebebasan akademik ada dua, yakni kebebasan untuk anggota akademi seperti dosen dan mahasiswa untuk berpendapat dan menjalankan fungsinya tanpa diskriminasi dan represi dan kebebasan dan independensi universitas sebagai institusi untuk bertukar pengetahuan dan ide.

Represi dan intervensi kekuasaan terhadap otonomi kampus serta kebebasan akademiknya merupakan problematika yang telah berkelindan sejak zaman kolonial. Dalam lima tahun silam, Herlambang mengatakan bahwa kejadian seperti ini dalam dunia akademik tanah air malah justru meningkat. Model-model represi yang ia catat dalam materinya adalah serangan digital untuk mengganggu jalannya suatu kegiatan akademik atau membungkam opini pakar, seperti peretasan aksi penolakan Revisi UU KPK dan peretasan akun sosial media Pandu Riono; dan kriminalisasi atau tekanan terhadap akademisi dan mahasiswa yang kritis terhadap suatu kebijakan, seperti pemenjaraan Saiful Mahdi dari Unsyiah dan pemanggilan Presiden BEM UI Leon Alvinda pasca postingan Jokowi ‘Lip Service’.

“Ditambah pelaku serangan dan kriminalisasi ini secara efektif bertindak dengan impunitas, bebas dari segala bentuk sanksi dan pertanggungjawaban dari pihak berwenang. Beberapa intensifikasi dari represi kebebasan akademik ini juga terjadi dalam lanskap pandemi yang sarat akan nuansa pengendalian informasi seperti pelabelan hoax eksesif, kontra narasi dominan rezim dari buzzer, serta jurnalisme berbasis toxic positivity,” ujar peneliti LP3ES itu.

Herlambang mencontohkan kasus dosen Unsyiah Saiful Mahdi yang dipenjara selama 3 bulan setelah mengkritik kebijakan kampus via grup Whatsapp. Ia divonis memakai Pasal 27 ayat (3) UU ITE terkait pencemaran nama baik, suatu pasal karet. Padahal, Saiful hanya mengkritik institusi tanpa menyebut nama pribadi dan masih dalam koridor kebebasan akademik. Kesaksian ahli dari pemerintah Prof. Henry Subiakto dalam persidangan juga tidak dijadikan pertimbangan hakim.

“Kejadian seperti ini semakin selaras dengan semakin terjerembabnya Indonesia kembali pada otoritaranisme. Dalam kebebasan akademik, intervensi kekuasaan terhadap kebebasan akademik tidak serupa dengan Orde Baru yang menghilangkan atau membunuh akademisi yang kritis. Melainkan, kekuasaan yang semakin disesaki dengan kepentingan ekonomi politik oligarki menginfluensi pakar-pakar agar mendukung kebijakan pemerintah yang sejatinya anti-sains,” tekan mantan Direktur HRLS UNAIR itu.

Pakar HTN itu menutup dengan mengatakan bahwa kebebasan akademik masih cenderung absen dalam hukum Indonesia di tingkat yang tinggi seperti UU Perguruan Tinggi, dimana pengaturannya dalam kerangka normatif terbatas sehingga multi-interpretatif dan rentan tersandera kepentingan ekonomi politik tertentu. Padahal ia menekankan bahwa Indonesia telah meratifikasi ICESCR pada 2005 silam.

“Regulasi yang lebih konkrit dapat ditemui dalam Surabaya Principles on Academic Freedom yang diendors oleh SEAHRN dan SNP Komnas HAM No. 5 tentang Hak atas Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi,” tutup Herlambang.

Penulis: Pradnya Wicaksana

Editor: Nuri Hermawan

Berita Terkait

newsunair

newsunair

https://t.me/pump_upp