“Dengue dan COVID-19” Beban Ganda bagi Sistem Kesehatan Indonesia

Share on facebook
Share on google
Share on twitter
Share on linkedin
Ilustrasi oleh Liputan6 com

Badan Kesehatan Dunia atau World Health Organization telah mendeklarasikan Coronavirus Disease (COVID-19) sebagai pandemik dikarenakan persebarannya yang sangat cepat dan telah menginfeksi 216 negara. Sejak ditemukan pertama kali hingga bulan Juli 2020, sebanyak 14.500.000 orang dari 216 negara telah terinfeksi dan menyebabkan 606.000 kasus kematian. Indonesia sebagai Negara tropis dan Negara kepulauan juga berhadapan dengan transmisi COVID-19 sebagai ancaman kesehatan masyarakat. Jumlah pulau di Indonesia sebanyak 17.504 pulau dan 34 provinsi menjadi sebuah tantangan bagi Indonesia untuk memutus mata rantai transmisi COVID-19. Data terakhir pada bulan Juli 2020, menunjukkan jumlah kasus COVID-19 sebanyak 88.124 kasus dan 4.239 kematian. Indonesia juga masih memiliki tantangan dalam menghadapi penyakit tropis, seperti infeksi virus dengue. Jumlah kasus dengue mengalami peningkatan yang pesat pada awal tahun 2020 dibandingkan pada tahun sebelumnya. Kementerian Kesehatan telah mencatat sebanyak 68.000 kasus infeksi dengue dan 446 kematian.

Badan kesehatan dunia dalam artikelnya yang berjudul “WHO Global Strategy for Dengue Prevention and Control 2012-2020” menunjukkan bahwa Negara di kawasan Asia Tenggara sebagai kawasan endemis dengue. Peningkatan infeksi dengue sering berkaitan dengan perubahan musim yang terjadi pada wilayah tersebut. Pola peningkatan jumlah kasus dengue di Indonesia terjadi pada bulan Januari hingga Februari yang merupakan puncak terjadinya musim hujan. Sejak bulan Januari hingga Juni 2020, terdapat kasus dengue sebanyak 68.753, sedangkan mulai pertengahan Maret 2020 dimana kasus COVID-19 pertama kali ditemukan, terdapat 6500 kasus dengue. Hal tersebut memungkinkan terjadinya koinfeksi antara pasien COVID-19 dan dengue. Studi terakhir menunjukkan adanya kesamaan antara gejala klinis dan hasil laboratorium antara dengue dan COVID-19. Gejala klinis pada pasien yang terinfeksi dengue adalah demam, petekie, dan ruam kulit. Perbedaan gejala dengan pasien COVID-19 adalah masalah pernafasan seperti sesak nafas, batuk, dan diare.

Pemeriksaan laboratorium antara infeksi dengue dan COVID-19 yang menunjukkan persamaan adalah terjadinya trombositopenia dan limfopenia. Agen penyebab infeksi dengue dan COVID-19 adalah virus yang tergolong ke dalam kelompok virus RNA, sehingga dapat terjadi reaksi silang (cross reaction) dengan ADE (Antibody dependent enhancement) yang sama. Reaksi silang tersebut memungkinkan terjadinya false positive pada pemeriksaan rapid dengue. Kegagalan dalam diagnosis COVID-19 dikarenakan hasil uji rapid dengue yang positif dapat memberikan dampak yang buruk bagi pasien dan pelayanan kesehatan. Hal tersebut akan menjadi sebuah permasalahan di Indonesia karena keterbatasan alat diganostik terutama real time RT-PCR yang berfungsi untuk melakukan deteksi dini dan mencegah transmisi COVID-19.

Sumber pendanaan sistem kesehatan di Indonesia adalah pendanaan swasta dan pendanaan yang berasal dari pemerintah/publik. Pendanaan sistem kesehatan yang bersifat publik mengacu pada desentralisasi sistem pemerintahan dengan tanggung jawab berada pada pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten. Kementerian kesehatan sebagai perpanjangan dari pemerintah pusat memiliki tanggung jawab untuk mengelolal beberapa rumah sakit tersier dan spesialis. Pelayanan kesehatan yang prima sangat penting di era pandemi. Sejak jumlah kasus COVID-19 dan kasus DBD terus meningkat, jumlah tempat tidur di rumah sakit terbatas. Pemerintah pusat telah menetapkan peraturan pembatasan jarak di beberapa daerah yang disebut juga PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) di beberapa kota di Indonesia, yaitu Jakarta dan Surabaya. Poin pada PSBB tersebut antara lain, WFH (work from home) bagi pekerja kantor dan sekolah online. Namun pada pelaksanaannya, hal tersebut tidak menunjukkan penurunan kasus yang signifikan.

Berdasarkan data pada tahun 2018, jumlah rumah sakit di Indonesia tidak terdistribusi secara merata dengan distribusi tertinggi terdapat di Provinsi Jawa Timur (381 rumah sakit) dan terendah di Kalimantan Utara (10 rumah sakit). Jumlah tempat tidur di rumah sakit seluruh Indonesia pada tahun 2018 adalah sebanyak 281.081 kasus, dengan jumlah penduduk di Indonesia sebanyak 270 juta, maka dapat diestimasikan bahwa pada setiap 1000 orang, hanya tersedia 1 tempat tidur. Manajemen pasien COVID-19 dengan gejala yang berat membutuhkan keberadaan intensive care unit (ICU) dengan ventilator. Jumlah ventilator di Indonesia adalah sebanyak 8413, sehingga perbandingan ventilator dengan jumlah penduduk adalah 3,11 per 100.000 penduduk, sedangkan jumlah tempat tidur ICU adalah 3.500 (1,29 per 100.000 penduduk). Bila diestimasikan  jumlah pasien COVID-19 yang mengalami gejala berat adalah sebanyak 5%, pasien dengue berat sebanyak <1% dan setiap pasien COVID-19 membutuhkan waktu perawatan selama 3 minggu hingga sembuh, maka hal tersebut dapat menyebabkan kekacauan pada system kesehatan. Berdasarkan analisis situasi ini, maka dapat disimpulkan bahwa menghindari terjadinya transmisi COVID-19 perlu dilakukan, sehingga beban ganda bagi system ksehatan dapat dihindari. Semakin banyak interaksi manusia, maka semakin tinggi pula transmisi COVID-19 yang terjadi.

Ditulis oleh: Shifa Fauziyah, Febriana Aquaresta, Teguh Hari Sucipto, Herisa Nataliana Junus

Artikel selengkapnya dapat dilihat di:

https://www.minervamedica.it/en/getfreepdf/ZjZPc3I0elZJSVRXTmlUcEhTS1VWSllKZ0JRSjRqbGhGakJzSXVabERJTTJqVFNzT3VoQUF3bzN2MVpLOWx2Zg%253D%253D/R22Y2021N05A0250.pdf

Berita Terkait

newsunair

newsunair

https://t.me/pump_upp