Peringati Hari Buruh, Dosen Hukum UNAIR Sebut ada Dua Isu Urgent Perlu Dibahas

Share on facebook
Share on google
Share on twitter
Share on linkedin
ILUSTRASI hari buruh . (wartakota.com)
ILUSTRASI hari buruh . (wartakota.com)

UNAIR NEWS – Hari Buruh Internasional atau May Day selalu diperingati setiap tanggal 1 Mei. Hingga saat ini, tidak sedikit buruh yang menuntut kenaikan upah meski di masa krisis ekonomi akibat Pandemi Covid-19. Menanggapi hal itu, salah seorang dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga (UNAIR), Dr. M. Hadi Shubhan, S.H., M.H., C.N., menilai tuntutan upah harus disesuaikan dengan kondisi masing-masing perusahaan.

Pakar hukum kepailitan dan tenaga kerja Dr. M. Hadi Subhan, S.H., M.H., C.N. (Foto: Nuri Hermawan)

Dalam kondisi saat ini, dosen kelahiran Tegal itu menuturkan ada dua jenis kondisi perusahaan, yaitu perusahaan yang terdampak pandemi hingga mengalami krisis dan perusahaan yang justru mengalami kenaikan profit. Terkait dengan tuntutan kenaikan upah, pihaknya menyebut tuntutan tersebut lebih realistis dilakukan pada perusahaan yang masih bertahan dengan baik.

“Tuntutannya harus disesuaikan pada kondisi kerusahaan, tidak boleh digeneralisir. Untuk perusahaan yang bergerak di bidang pariwisata dan hotel contohnya, jangankan naik upah mempertahankan pekerjanya saja susah. Berbeda dengan perusahaan seperti farmasi, makanan, dan minuman, tuntutan tersebut nanti bisa didiskusikan lebih lanjut,” jelas dosen yang biasa disapa Hadi.

Lebih lanjut, dosen mata kuliah Hukum Perburuan itu menerangkan besaran jumlah kenaikan upah tersebut akan ditentukan oleh Struktur Skala Upah berdasarkan aturan Permenaker no 1 tahun 2017. Sebelumnya, Hadi menyebut ada dua pihak yang berwenang untuk menaikkan jumlah upah buruh, yaitu Gubernur dalam kaitannya dengan upah minimun dan Struktur Skala Upah yang menaikkan upah sesuai dengan aturan atau kondisi setiap peusahaan.

“Kenaikan upah dari Struktur Skala Upah nantinya didasarkan pada pertimbangan masa kerja dan pangkat atau golongan pekerja. Jadi setiap pekerja akan mendapatkan jumlah kenaikan yang berbeda-beda,” terangnya.

Alasan Naiknya Jumlah Upah

Ditanya perihal alasan yang menjadi pertimbangan untuk menaikkan upah buruh, Hadi menyebut ada tiga alasan utama. Pertama, kenaikan upah harus didasarkan pada inflasi yang diukur oleh DPS. Selanjutnya, kenaikan upah juga perlu mempertimbankan pertumbuhan ekonomi. Menurutnya, pertumbuhan ekonomi menjadi ukuran bahwa perusahaan Indoenesia berkembang dengan baik dan kesejahteraan menunjukkan angka kenaikan.

“Alasan ketiga yaitu berdasarkan indeks kebutuhan tertentu yang disurvei oleh Dewan Pengupah setiap tahunnya,” tambahnya.

Isu Urgent

Mengenai perayaan Hari Buruh Internasional di tengah pandemi, dosen yang berulang tahun setiap tanggal 6 April itu menerangkan ada dua isu urgent yang perlu dibahas lebih lanjut. Isu pertama adalah mengenai PHK. Hadi menekankan setiap perusahaan harus memastikan bahwa setiap buruh harus mendapatkan hak-haknya, termasuk pesangon. Selain itu, itu mengenai outsourching dan kontrak juga perlu menjadi perhatian. Hal itu dikarenakan pekerja outsourching diperbolehkan masuk di semua jenis pekerjaan.

“Saya berharap Hari Buruh ini bisa diperingat dengan baik tanpa adanya anarki dan kerusakan. Sebaiknya demo ditunda dulu karna masih pandemi. Penyampaian aspirasi bisa dilakukan dengan menunjuk perwakilan buruh dan dilakukan secara tertulis,” pungkasnya. (*)

Penulis: Nikmatus Sholikhah

Editor: Feri Fenoria

Berita Terkait

newsunair

newsunair

https://t.me/pump_upp