UNAIR Undang Pakar Kuatkan Transparansi Informasi Publik

Share on facebook
Share on google
Share on twitter
Share on linkedin
PESERTA webinar bertajuk ‘Penguatan Tata Kelola Transparansi Informasi Publik di Perguruan Tinggi’ yang berlangsung Rabu, (3/3/2021). (Dok. Pribadi)

UNAIR NEWS – Sebagai bagian dari komitmen memberikan transparansi informasi kepada publik, Universitas Airlangga melalui Pusat Komunikasi dan Informasi Publik (PKIP) mengadakan webinar bertajuk ‘Penguatan Tata Kelola Transparansi Informasi Publik di Perguruan Tinggi’. Webinar berlangsung Rabu, (3/3/2021) secara virtual melalui aplikasi Zoom Meeting.

Webinar tersebut menghadirkan tiga narasumber kunci. Antara lain, Siti Ajijah Staf Ahli Komisi Informasi Pusat; Dr. Iva Ariani, S.S., M.Hum Kepala Humas dan PPID Universitas Gadjah Mada; dan Dr. Ir. Paristiyanti Nurwardani, M.P. Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi. Webinar dihadiri oleh koordinator informasi dan humas direktorat, fakultas, unit, badan, lembaga, dan pusat bidang pelayanan publik di lingkungan Universitas Airlangga.

Wakil Rektor Bidang Internasionalisasi, Digitalisasi, dan Informasi (IDI) UNAIR dr. Muhammad Miftahussurur, M.Kes., Sp.PD, Ph.D, dalam sambutannya menyampaikan bahwa webinar kali ini membawa angin segar bagi transparansi informasi publik, khususnya di lingkungan UNAIR.

“UNAIR terus melakukan perbaikan dalam tata kelola transparansi informasi publik. Ini merupakan bukti dan komitmen kami sebagai perguruan tinggi yang mampu menjalankan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dengan baik,” ucap Miftah.

Dalam kesempatan itu Miftah juga mengajak seluruh elemen civitas untuk berperan dan mendorongan agar ke depan UNAIR bisa memperoleh predikat perguruan tinggi terbaik yang menjalankan keterbukaan informasi publik.

Siti Ajijah Staf Ahli Komisi Informasi Pusat, mengungkapkan UU No 14 Tahun 2008 Keterbukaan Informasi Publik menjadi dasar kewajiban badan publik, termasuk perguruan tinggi, untuk mengimplementasikan Undang-Undang tersebut. Sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Desar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.

Meski demikian, lanjutnya, ada hak yang diberikan oleh Undang-Undang ketika informasi tersebut membahayakan negara. “Batasan informasi yang tidak boleh di-share misalnya riwayat dan kondisi anggota keluarga, riwayat kondisi kesehatan/perawatan, aset, termasuk yang menyangkut cacatan pribadi seseorang selama meempuh pendidikan,” ucap Siti.

Narasumber kedua, Iva Ariani, memberikan sharing tentang pengalaman UGM dalam mengelola informasi publik. “Di kami, semua data PPID yang menyaring, sehingga semua bisa disaring karena ada aturan yang jelas informasi apa yang boleh dan tidak boleh untuk dikeluarkan untuk publik,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua PKIP UNAIR Martha Kurnia Kusumawardani dr. Sp.KFR-K mengungkapkan, PPID di UNAIR terhitung belum lama dirikan. Webinar kali ini dilakukan agar sivitas lebih mengenal tentang PPID UNAIR sekaligus memahami informasi publik apa saja yang dapat disediakan dan disebarluaskan untuk masyarakat.

Sebelumnya, pada Kamis (25/2/2021), PKIP mengadakan rapat internal mengundang pengelola informasi direktorat, unit, badan, dan lembaga di lingkungan UNAIR. Rapat internal yang dihadiri Kepala Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Universitas Airlangga Dr. Koko Srimulyo, Drs., M.Si. dalam rangka pengenalan PPID UNAIR sekaligus pengumpulan data informasi publik, antara lain seputar keuangan, penelitian, hingga Sumber Daya Manusia (SDM) di lingkungan UNAIR. (*)

Penulis: Binti Q. Masruroh

Berita Terkait

newsunair

newsunair

https://t.me/pump_upp