Profil Variasi Genetik & Lokus Spesifik Suku Banjar Hulu Kalimantan Selatan

Share on facebook
Share on google
Share on twitter
Share on linkedin
Ilustrasi Suku Banjar Kalimantan Selatan. (Sumber: Suryapost)

Kalimantan Selatan memiliki beberapa wilayah yang rawan bencana. Bencana itu terdiri dari banjir, angin puting beliung, kebakaran, tanah longsor dan kebakaran hutan. Bencana di Kalimantan Selatan meningkat setiap tahunnya dan memberi dampak kehancuran dan penderitaan bagi masyarakat (Fauzi, 2012).

Bencana dapat menghasilkan jenazah yang mungkin utuh, separuh utuh, membusuk, terpisah dalam bentuk fragmen, terbakar menjadi abu, separuh terbakar, terkubur ataupun kombinasi dari bermacam–macam keadaan sehingga diperlukan medote identifikasi yang memiliki tingkat akurasi yang tinggi dan ketahanan terhadap berbagai kondisi, seperti pemeriksaan DNA (Butler, 2005).

Suku Banjar adalah nama untuk penduduk yang mendiami daerah sepanjang pesisir Kalimantan Selatan, Tengah, Timur dan Barat. Memang masih menjadi permasalahan apakah masyarakat Banjar itu merupakan etnik/suku atau grup saja. Suku Banjar setidak-tidaknya terdiri dari etnik Melayu sebagai etnik dominan, kemudian ditambah dengan unsur Bukit, Ngaju dan Maanyan.

Suku Banjar Hulu adalah masyarakat suku Banjar yang  menjalani kehidupan di daerah daerah Hulu Sungai atau pahuluan . Pahuluan merujuk kepada wilayah ‘hulu’, daerah dataran tinggi dan pedalaman dari mana sungai berasal. Dari sanalah istilah Banjar Hulu berasal, mengalir menuju hilir. ‘Batang Banyu’ adalah daerah sepanjang tepi sungai. Orang Banjar Batang Banyu semula adalah orang-orang Banjar Hulu yang berpindah ke hilir. Sehingga orang Banjar yang tinggal di Hulu Banyu menyebut dirinya sebagai bubuhan Banjar Hulu. Suku Banjar Hulu adalah campuran Melayu dan Bukit (Bukit sebagai ciri kelompok) (Daud, 1997)

Profil Lokus Spesifik dan Genetik Variasi Suku Banjar Hulu

Berdasarkan hasil penelitian ini diketahui suku Banjar Hulu memiliki lokus dan alel yang dimiliki oleh setiap individu dalam populasi tersebut yaitu lokus THO1 alel 9.3, lokus D3S1358 alel 16  dan lokus D8S1179 alel 12. Alel pada lokus-lokus tersebut merupakan penanda yang khas bagi suku Dayak Ngaju. Sehingga untuk dapat menentukan seorang seorang individu  merupakan anggota dari komunitas suku Banjar Hulu haruslah merujuk pada keberadaan tiga lokus/alel tersebut.

Suku Banjar Hulu tidak memiliki lokus TPOX alel 6 dan alel 7, lokus FGA alel 18.3, 19.3, 20.2, 21.2, 23, 23.1, 23.3, 25.2, lokus CSF alel 8, 10.3, 11, lokus D18S51 alel 9, 13, 18, 20, lokus D21S11 alel 34, lokus D3S1358 alel 15.2, lokus D7S870 alel 7.3, 8, 12.1. Sedangkan pada beberapa lokus mempunyai alel yang terdistribusi normal yaitu lokus THO1 memiliki distribusi pada semua alel yaitu alel 8.3, 9, 9.3, 10, 10.3, 11, lokus D5S818 alel 9, 10, 11, 12, 13, 14, 15, 16, lokus D13S317 alel 8, 8.1, 9, 10, 11, 12, lokus D8S1179 alel 12 dan alel 13, lokus D16S539 alel 10, 11, 12, 13, 13.1, 13.3.

Ciri khas dari Suku Banjar Hulu  yang tidak didapatkan pada suku Dayak Bukit dan Suku Dayak Ngaju adalah pada lokus FGA alel 18, 20.1, 21.1, 21.3, 22.3, 27, lokus CSF alel 21, 31.2, 32, lokus D5S818 alel 9, lokus D18S51 alel 16.1, 18.2, lokus D21S11 alel 30.1, lokus D13S317 alel 11 dan 12, lokus D16S539 alel 13.1, lokus D7S870 alel 8.1.

Untuk kepentingan identifikasi forensik keberadaan lokus THO1 alel 9.3, lokus D3S1358 alel 16  dan lokus D8S1179 alel 12 yang selalu ada dalam populasi Suku Banjar Hulu sangatlah bermakna. Demikian juga dengan lokus lokus TPOX alel 6 dan alel 7, lokus FGA alel 18.3, 19.3, 20.2, 21.2, 23, 23.1, 23.3, 25.2, lokus CSF alel 8, 10.3, 11, lokus D18S51 alel 9, 13, 18, 20, lokus D21S11 alel 34, lokus D3S1358 alel 15.2, lokus D7S870 alel 7.3, 8, 12.1  yang tidak terdapat di dalam populasi suku Banjar Hulu.

Pada penelitian ini pula diketahui suku Banjar Hulu memiliki 376  alel heterozigot dan 79 alel homozigot, hal ini menunjukkan suku Banjar Hulu memiliki pola perkawinan yang heterogami. Hal ini sesuai dengan Daud (1997) yang menyatakan suku Banjar  memiliki pola perkawinan yang eksogami.

Suku Banjar Hulu atau urang Banjar  ialah penduduk yang mendiami daerah lembah sungai-sungai cabang sungai Negara yang berhulu ke Pegunungan Meratus.  Pada mulanya daerah pemukiman mereka merupakan kantong-kantong hunian yang berjauhan satu sama lain, disekitar kantong-kantong  hunian tersebut terdapat juga kantong-kantong hunian suku Dayak.  Pemusatan penduduk yang besar terletak pada tepi-tepi sungai, yaitu tebing-tebing sungai yang relatif lebih tinggi dari daerah sekitarnya yang berupa rawa-rawa. Suku Banjar Hulu  menghuni daerah Negara, Tabalong, Batang Alai, Labuan Amas, Amandit, Tapin dan Martapura (Daud, 1997). 

Pola perkawinan suku Banjar Hulu yang bersifat eksogami sangat dipengaruhi oleh ajaran  agama  Islam yang mereka anut. Perempuan yang haram dinikahi oleh laki-laki karena ikatan keturunan terdiri dari ibu, nenek dari ayah maupun ibu, anak perempuan dan keturunannya, saudara perempuan segaris atau satu bapak/satu ibu, anak perempuan dan anak saudara perempuan. Selain karena hubungan kekerabatan, juga terdapat larangan untuk menikahi saudara sesusuan dan muhrim. Adapun muhrim bagi laki-laki adalah ibu mertua, ibu tiri, nenek tiri, menantu perempuan, anak tiri perempuan dan adik ipar.

Perkawinan adalah hal yang dianggap perbuatan yang suci oleh suku Banjar (Daud, 1997). Bila seeorang laki-laki  telah sampai saatnya untuk menikah maka keluarga terdekat akan mengadakan proses basusuluh, yaitu proses untuk mendapatkan keterangan tentang calon isteri yang diinginkan yang umumnya didasari oleh pilihan si laki-laki dengan  persetujuan keluarga. Ada empat hal yang menjadi objek dari basusuluh yaitu tentang agamnya, keturunannya, kemampuan mengelola rumah tangga dan kecantikan wajahnya. Tentang agama; apakah dia berasal dari keturunan yang taat menjalankan ibadah agamanya (Islam). Tentang keturunannya,  apakah dia berasal dari keturunan yang baik budi pekertinya, penyabar dan bertanggung jawab. Tentang kemampuan rumah tangganya,  apakah dia berasal dari keluarga kaya atau kurang mampu,  Tentang kecantikan wajahnya,  bagaimanakah keadaan fisiknya (Seman, 1997). Pengaruh ajaran Islam dan adat istiadat menyebabkan urang Banjar sangat jarang menikah dengan kerabat terdekatnya.

Faktor geografis dan budaya khususnya pola perkawinan, seperti diuraikan diatas dapat menjelaskan kekhasan dan keberagaman identitas genetik suku Banjr Hulu dan pola alel yang cenderung lebih heterozygot.

Penulis : Ahmad Yudianto

Informasi detail dari riset ini dapat dilihat pada tulisan kami di :

https://www.scimagojr.com/journalsearch.php?q=19700174971&tip=sid&clean=0

Berita Terkait

UNAIR News

UNAIR News

Media komunikasi dan informasi seputar kampus Universitas Airlangga (Unair).