Peran Pers dalam Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah

Share on facebook
Share on google
Share on twitter
Share on linkedin
Ilustrasi oleh Media Indonesia

Pers adalah instrumen paling baik dalam pencerahan dan meningkatkan kualitas manusia sebagai makhluk rasional, moral, dan sosial.~ Thomas Jefferson

Setiap tanggal 9 Februari, Indonesia memperingati Hari Pers Nasional (HPN). Hari tersebut merupakan sebuah momentum untuk mengapresiasi dan menghargai peran Pers dalam menyebarkan segala bentuk informasi kepada publik. Dalam sejarahnya, HPN awalnya diselenggarakan untuk merayakan hari jadi Persatuan Wartawan Indonesia yang didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 5 tahun 1985. Keputusan yang ditetapkan oleh Presiden Soeharto pada 23 Januari 1985 tersebut menyatakan bahwa pers memiliki peran penting dalam sejarah perjuangan dan pelaksanaan pembangunan sebagai bentuk pengamalan pancasila. Sebelum adanya Keputusan Presiden Nomor 5 tahun 1985, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) telah membahas pentingnya untuk menetapkan satu hari khusus sebagai Hari Pers Nasional pada Kongres PWI ke-28 di Kota Padang, Sumatera Barat pada tahun 1978.

Mengenai peran Pers, telah diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 pasal 6 yang jika diperinci memuat 7 peran penting pers. Yang pertama adalah Pers berperan dalam memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui. Peran ini sejalan dengan hak untuk memperoleh informasi. Artinya Pers dapat memberikan informasi secara umum kepada masyarakat sebagai upaya mewujudkan penyelenggaran negara yang terbuka. Semakin terbuka penyelenggaran negara, maka semakin mudah untuk diawasi publik.  Hak untuk memperoleh informasi juga relevan untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Yang kedua adalahPers berperan dalam menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi. Nilai demokrasi dapat diartikan sebagai sebuah gagasan yang mengutamakan persamaan hak dan kewajiban serta menghargai kebebasan pendapat dan perbedaan  yang ada. Dengan semua informasi yang telah  dikumpulkannya, Pers diharapkan mampu menegakkan kebebasan berpendapat dalam bentuk lisan maupun tulisan sebagai upaya masyarakat untuk turut berpartisipasi secara langsung maupun tidak langsung dalam menjalankan pemerintahan yang dipimpin oleh Presiden. Dalam sila ke-4 Pancasila, nilai demokrasi meliputi Kerakyatan”(peoplenes), “permusyawaratan” (deliberation) dan perwakilan”(representation). Yang ketiga adalah Pers berperan untuk mendorong terwujudnya supremasi hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM). Supremasi hukum merupakan upaya untuk menegakkan dan menempatkan hukum pada posisi tertinggi. Dengan demikian, seluruh masyarakat akan merasa terlindungi dan hukum tidak akan terinvensi oleh pihak manapun termasuk penyelenggara negara. Dalam hal ini Pers harus mampu mencegah adanya segala bentuk ketidakadilan dalam kehidupan politik, ekonomi dan hukum. Pers diharapkan mampu menghapus segala kecacatan hukum yang hanya memihak golongan tertentu. Pers harus dapat mengungkapkan informasi mengenai kebenaran hukum secara transparan. Yang keempat adalah Pers berperan untuk menghormati kebhinnekaan. Bhinneka artinya beragam. Menghormati kebhinnekaan berarti menghormati keberagaman yang ada. Hal ini sejalan dengan semboyan Bangsa Indonesia yang tertulis pada lambang negara Indonesia, Garuda Pancasila yaitu “Bhinneka Tunggal Ika”. Indonesia memiliki semboyan tersebut dengan maksud untuk menyatukan segala perbedaan yang ada. Cara Pers untuk menghormati kebhinnekaan adalah dengan tidak memberitakan informasi yang belum tentu kebenarannya dan dapat memicu terjadinya konflik antar pihak yang berbeda. Yang kelima adalah Pers berperan dalam mengembangkan pendapat umum. Artinya Pers diharapkan mampu menyampakan segala hal yang menjadi aspirasi masyarakat berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian aspirasi yang baik dapat tersalurkan dengan mudah dan tepat sasaran. Yang keenam adalah Pers berperan dalam melakukan pengawasan kritik, koreksi dan saran. Artinya Pers dapat melakukan pengawasan kepada seluruh komponen masyarakat dan pemerintah. Dalam hal ini, Pers tidak boleh memihak terhadap golongan tertentu. Pers harus mampu mengungkapkan kebenaran yang sesungguhnya. Pers harus dapat memberikan kritik dan saran terhadap pemerintah, lembaga negara, organisasi non pemerintah, tokoh masyarakat dan pihak lain yang berkaitan dengan kepentingan umum. Yang ketujuh adalah Pers berperan dalam memperjuangkan keadilan dan kebenaran. Pers harus memiliki  prinsip untuk menyampaikan kebenaran dan berupaya untuk menindas ketidakadilan. Pers juga harus mampu memperjuangkan amanat penderitaan rakyat sebagai upaya mewujudkan kesejahteraan rakyat.  

Mengingat peran Pers yang sangat krusial, diharapkan Pers mampu menjalankan perannya sebaik mungkin dengan tujuan untuk pembangunan negara Indonesia. Pembangunan negara tidak terlepas dari pembangunan ekonomi. Sebagai negara yang memiliki penduduk mayoritas muslim terbesar di dunia, Indonesia perlu memperhatikan sistem ekonomi islam untuk membantu pembangunan ekonomi nasional. Ekonomi islam memiliki potensi yang besar untuk berkembang pesat di Indonesia.  Berdasarkan laporan The State of The Global Islamic Economy 2020, Indonesia menduduki peringkat ke-4 dunia dengan skor Indikator Ekonomi Islam Global (Global Islamic Economy Indicator/GIEI) sebesar 91,2. Indonesia hanya berada di bawah  Malaysia (290,2), Arab Saudi (155,1), dan Uni Emirat Arab (133). Skor ini memperhitungkan dari beberapa sektor yaitu keuangan syariah, makanan halal, pariwisata syariah, fashion syariah, kosmetik halal, serta media dan hiburan.

Untuk terus meningkatkan perkembangan ekonomi Islam, diperlukan upaya sosialisasi kepada masyarakat tentang peran keuangan dan ekonomi islam di Indonesia. Dalam sosialisasi, peran media massa sangat diperlukan demi tercapainya informasi secara cepat, mudah dan transparan. Menurut Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat, Tb Dadi Farid menyatakan bahwa pada era industri 4.0, peran media masih dirasa kurang dalam upaya meningkatkan literasi masyarakat di bidang ekonomi syariah. Berdasarkan data terbaru dari OJK yang dilansir pada tahun 2019, indeks literasi keuangan syariah di Indonesia masih rendah. Indeks tersebut hanya 8,93 persen. Sedangkan indeks literasi keuangan nasional mencapai 38,03 persen. Oleh karena itu, dibutuhkan peran media massa dalam upaya meningkatkan literasi keuangan dan ekonomi Islam. Dengan literasi yang baik, maka akan dapat mendongkrak kesadaran masyarakat terutama masyarakat muslim untuk beralih dari sistem ekonomi konvensional menuju sistem ekonomi islam. 

Sebagai upaya untuk meningkatkan literasi ekonomi Islam, Pers dapat menjalankan perannya sesuai Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999. Misalnya pers dapat membantu untuk menyampaikan segala bentuk informasi terkait perkembangan ekonomi islam seperti, industri syariah, isu-isu perbankan syariah, pasar modal syariah dan lembaga keuangan syariah lainnya. Selain itu, pers juga dapat memberikan kritik dan saran kepada Pemerintah untuk berperan aktif dalam mengembangkan ekonomi dan keuangan Islam karena ekonomi Islam adalah ekonomi yang mengedepankan keadilan dan kesejahteraan umat.

Penulis: Tika Widiastuti

Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga
Fakultas Vokasi Universitas Airlangga

Berita Terkait

UNAIR News

UNAIR News

Media komunikasi dan informasi seputar kampus Universitas Airlangga (Unair).