Indonesia Menuju Cakupan Kesehatan Universal, Lesson Learn dari Negara-Negara ASEAN

Share on facebook
Share on google
Share on twitter
Share on linkedin
Ilustrasi oleh Setnas ASEAN

Cakupan Kesehatan Universal (UHC) telah menjadi pokok perhatian baik bagi negara maju maupun negara berkembang. Pada tahun 1948, WHO menyatakan bahwa kesehatan adalah hak asasi manusia. Sejak 2012, Bank Dunia dan WHO mengimbau seluruh negara di dunia untuk memprioritaskan pencapaian Universal Health Coverage (UHC). UHC mempertimbangkan tiga pilar dalam implementasinya, yaitu semua kelompok orang harus dilindungi, penyediaan layanan kesehatan dasar diberikan, dan orang dapat mengakses perawatan kesehatan ketika sedang membutuhkan. Melalui pencapaian UHC maka akan tercipta kesetaraan dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang berkualitas bagi seluruh manusia tanpa memandang status ekonominya.

Indonesia merupakan salah satu negara berkembang yang terletak di kawasan Asia Tenggara. Jumlah penduduk Indonesia lebih dari 262 juta orang tersebar di lebih dari 17.744 pulau. Sejak tahun 1968, asuransi kesehatan sosial (ASKES) telah diperkenalkan kepada masyarakat Indonesia tetapi hanya mencakup sektor formal seperti pegawai negeri, militer dan polisi. Pada tahun – tahun selanjutnya berbagai program perlindungan sosial bagi masyarakat miskin silih berganti diterapkan di Indonesia, seperti Askeskin, JPKM, JPSBK, dll. Perkembangan terakhir pada tahun 2014 dikenalkan Sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).  Program JKN dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, badan hukum milik publik di bawah tanggung jawab presiden Indonesia.

Dengan penerapan JKN, semakin banyak masyarakat Indonesia yang dapat mengakses layanan kesehatan. Jumlah penduduk Indonesia yang telah terdaftar di JKN adalah 133.423.653 (52,29% dari total populasi) pada tahun 2014 dan meningkat menjadi 187.982.949 (71%) pada tahun 2017. Per November 2018, total penduduk Indonesia yang terdaftar di JKN adalah 77%. Meningkatnya jumlah penduduk terdaftar di JKN rata-rata 6,17% per tahun. Harapan pemerintah, peserta JKN bisa meningkat 9% per tahun agar pada tahun 2020 sudah tercapai kepesertaan semesta (100%). Perkembangan jumlah peserta JKN di Indonesia sangat rendah dibandingkan dengan Thailand yang berhasil meningkatkan cakupan penduduknya untuk jaminan kesehatan nasional dari 70% pada tahun 2001 menjadi 100% pada tahun berikutnya. Oleh karena itu penting mempelajari pengalaman negara lain terutama di wilayah ASEAN sebagai bahan pembelajaran bagi bangsa Indonesia dalam mewujudkan UHC. 

Di sebagian besar negara yang menerapkan asuransi nasional, untuk mendapatkan layanan kesehatan, warga hanya perlu memberikan KTP (dokumen kewarganegaraan) kepada penyedia layanan kesehatan untuk dicek apakah ditanggung oleh asuransi kesehatan. Namun, bagi orang Indonesia, mereka harus mendaftar ke BPJS sebelum mereka dapat diberikan kartu khusus yang menyatakan bahwa mereka dilindungi oleh JKN dan dapat menunjukkan kartu tersebut ke fasilitas kesehatan untuk menerima pengobatan. Kartu tersebut menyertakan nomor seri lengkap beserta nama dan tanggal lahir dari pemilik kartu. Praktik ini serupa dengan skema jaminan kesehatan Indonesia sebelumnya, sejak 1968.

Masalah dengan praktik ini adalah masyarakat terutama yang berasal dari sektor informal hanya akan mendaftar ke BPJS ketika mereka perlu mendapatkan layanan kesehatan menggunakan JKN untuk pertama kalinya, dan baru kemudian mulai membayar iuran. Pemerintah dan BPJS perlu mengeluarkan dana yang sangat besar untuk mendorong masyarakat agar melakukan pendaftaran lebih awal dan mendorong masyarakat untuk membayar iuran secara teratur. Jika tidak, dana JKN untuk membiayai layanan kesehatan akan menjadi kecil dibandingkan dengan total populasi dan pembayaran kepada penyedia layanan kesehatan akan terancam.

Direkomendasikan bahwa satu nomor identitas diterapkan dimana kartu identitas nasional dapat secara otomatis digunakan untuk mendaftarkan orang-orang dengan JKN dan faktur dikirimkan kepada mereka untuk pembayaran premi, bahkan sebelum mereka menggunakan JKN untuk mendapatkan layanan kesehatan. Negara-negara seperti Thailand dan Brunei Darussalam telah menggunakan kartu identitas nasional mereka untuk memeriksa kelayakan memperoleh layanan kesehatan di bawah asuransi kesehatan nasional. Faktanya, warga Malaysia, salah satu dari sedikit negara yang tidak menerapkan jaminan kesehatan nasional, menggunakan KTP untuk mendapatkan layanan kesehatan yang hampir gratis di semua fasilitas kesehatan umum.

Tidak ada satu ideal, satu jenis yang cocok untuk semua sistem pembiayaan perawatan kesehatan. Karena setiap sistem memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing tergantung dari kondisi keuangan suatu negara. Pembayaran out-of-package (OOP) merupakan masalah utama dalam sistem kesehatan nasional. Penduduk miskin yang tinggal di pedesaan cenderung berpenghasilan rendah sehingga tidak mampu membayar premi asuransi kesehatan mereka. Pajak di beberapa negara ASEAN merupakan sumber utama sistem pembiayaan perawatan kesehatan. Pemerintah Indonesia memiliki kebijakan pertanggungan penuh untuk penduduk yang sangat miskin dan membantu membayar sebagian dari premi PNS, TNI dan Polri. Sedangkan untuk pegawai di sektor formal sebagian dari premi ditanggung oleh perusahaan dan sisanya ditanggung oleh pegawai. Namun, penduduk yang bekerja di sektor informal harus menanggung sendiri seluruh biaya premi asuransi mereka atau membayar biaya pengobatan langsung ke penyedia layanan kesehatan dari OOP mereka. Sumber daya untuk perawatan kesehatan dari pajak dan asuransi kesehatan dapat digabungkan dengan berbagai cara. MediFund dan MediShield yang dibiayai asuransi di Singapura dapat menjadi contoh desain di atas. Pengalaman dari berbagai negara ASEAN lain dalam mengupayakan cakupan jaminan kesehatan semestanya sebagai mana gambaran di atas penting untuk menjadi masukan bagi pemerntah Indonesia dalam merancang strategi yang lebih baik untuk mencapai UHC.

Penulis: Ratna Dwi Wulandari

Ulasan selengkapnya mengenai hal ini dapat diakses di https://jummec.um.edu.my/article/view/25810

Berita Terkait

UNAIR News

UNAIR News

Media komunikasi dan informasi seputar kampus Universitas Airlangga (Unair).