Perkembangan Teori Performance Appraisal yang Berkelanjutan pada Bank Syariah di Indonesia

Share on facebook
Share on google
Share on twitter
Share on linkedin
ILUSTRASI bank syariah. (Foto:hukumonline.com)
ILUSTRASI bank syariah. (Foto:hukumonline.com)

Perkembangan teori performance appraisal dari tahun ke tahun sangat bervariasi. Mulai studi kasus penilaian kinerja, sistem penilaian kinerja, faktor-faktor penilaian kinerja, dampak penilaian kinerja terhadap organisasi, dan sebagainya (Herianingrum et.al, 2019). Sedangkan perkembangan bank syariah pada era global ini semakin luas karena masyarakat mulai menyadari keberadaan bank syariah (Antonio, Sanrego & Taufiq, 2012).

Dengan perkembangan bank syariah ini diperlukan adanya penilaian kinerja valid yang memungkinkan bank syariah secara efektif dapat menggambarkan dan menerapkan strategi, membimbing perilaku karyawan, menilai efektivitas manajerial dan memberikan dasar untuk penghargaan. Secara formal, penilian bank syariah di Indonesia sejak 2014 dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebelumnya, penilain bank syariah dilakukan Bank Indonesia (BI) (Santoso et.al, 2020). Adapun tujuan dari penelitian ini adalah menganalisis perkembangan teori Performance Appraisal dari berbagai penelitian dan peraturan yang berhubungan dengan performance appraisal Bank Syaraiah di Indonesia, baik sebelum maupun sesudah menjadi tanggung jawab dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Bank Syariah

Bank syariah adalah suatu sistem transaksi keuangan yang berdasar prinsip hukum Islam dengan mengacu pada Al-Qur’an dan Hadits (Sedianingsih et.al, 2018). Sistem Syariah yang relevan beroperasi sesuai dengan ketentuan hukum Islam, terutama yang berkaitan dengan metode transaksi seperti menjauh dari praktik yang mengandung unsur kepentingan dan melakukan kegiatan investasi berdasar bagi hasil dari pembiayaan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Otoritas Jasa Keuangan adalah sebuah lembaga yang berdiri sendiri dan kegiatan operasionalnya dilakukan tanpa adanya campur tangan dari lembaga keuangan lainnya seperti Bank Indonesia dan Lembaga Pinjaman Simpanan. Dalam pasal 69 ayat (1) huruf (a) UU No. 21 tahun 2011 menegaskan bahwa tugas Bank Indonesia dalam mengatur dan mengawas bank yang dialihkan ke OJK (Herianingrum et.al, 2019). Cakupan penilaian kesehatan bank oleh OJK mencakup beberapa faktor, yaitu profil resiko (Risk Profile), Good Corporate Governance atau tata kelola perusahaan, rentabilitas (Earning) dan permodalan (Capital). Jika dilihat kembali, POJK diatas masih mengutamakan profit, bukan lebih mengutamakan sosial dan dakwah.

Performance Appraisal

Performance Appraisal/Penilaian kinerja merupakan peristiwa diskrit, formal, yang disetujui organisasi yang biasanya hanya terjadi sekali atau dua kali dalam setahun dan tidak lebih dan menjelaskan secara jelas dimensi kinerja yang digunakan dalam proses evaluasi (Ratnasari et.al, 2020). Pengukuran untuk proses penilaian kinerja sangat penting, sama halnya masalah penilaian motivasi. Sistem penilaian yang efektif yaitu dimana penilai memiliki kemampuan untuk mengukur kinerja karyawan dan memberikan penilaian motivasi yang akurat (DeNisi & Pritchard, 2006).

Performance Appraisal dan Kinerja Karyawan

Performance appraisal dan kinerja karyawan memiliki hubungan kausalitas yang tidak dapat dipisahkan. Penilaian baik itu secara individu atau secara kelompok, menjadi pusat perhatian didalam upaya untuk meningkatkan kinerja karyawan. Robbins & Judge (2007) menjelaskan bahwa terdapat kriteria alat ukur untuk menilai kinerja karyawan yaitu: quality, quantity, timeliness, cost effectiveness dan need for supervision.

Metode dan Hasil

Penelitian ini menggunakan metode library research (penelitian kepustakaan), yang mengacu terhadap perkembangan teori-teori berdasar peneliti terdahulu tentang performance appraisal dan peraturan yang berhubungan dengan performance appraisal Bank Syaraiah di Indonesia, baik sebelum maupun sesudah menjadi tanggung jawab Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Perkembangan performance appraisal pada bank syariah di Indonesia ketika masih di bawah pengawasan Bank Indonesia (BI) belum secara optimal melakukan pengawasan dan penyelesain masalah seperti marger dan likuidasi pada bank. Sementara itu, setelah pengawasan beralih pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasar POJK Nomor 8/POJK.03/2014 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS), OJK menetapkan beberapa faktor untuk mengukur kinerja bank syariah, yaitu profil resiko (Risk Profile), Good Corporate Governance atau tata kelola perusahaan, rentabilitas (Earning) dan permodalan (Capital)

Dapat dilihat bahwa POJK lebih mengutamakan profit yang seharusnya memperhatikan tujuan sosial-ekonomi Islam untuk mewujudkan distribusi dan seterusnya (Hameed et. al. 2014). Dapat disimpulkan bahwa bank syariah perlu membangun sistem penilaian kinerja mereka sendiri yang valid untuk menghasilkan kinerja mereka secara komprehensif. Penilaian kinerja yang valid memungkinkan bank syariah secara efektif dapat menggambarkan dan menerapkan strategi, membimbing perilaku karyawan, menilai efektivitas manajerial dan memberikan dasar untuk penghargaan (Rana & Malik, 2017). Bank syariah juga harus menerapkan konsep penilaian kinerja dengan menggabungkan lingkungan eksternal terkait kesejahteraan masyarakat (Thurston Jr & McNall, 2010).

Penulis: Dr. Ririn Tri Ratnasari, SE., M.Si. (Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga)

Informasi detail dari riset ini dapat dilihat pada tulisan kami di:

http://www.sysrevpharm.org/fulltext/196-1605781664.pdf?1609717295

Sodiq, A., Ratnasari, . R. T. & Mawardi, . I. (2020). Development of Performance Appraisal Sustainable Theory of Sharia Banks in Indonesia. Systematic Reviews in Pharmacy, 11(10), 679-685.

Berita Terkait

UNAIR News

UNAIR News

Media komunikasi dan informasi seputar kampus Universitas Airlangga (Unair).