Kadar Merkuri Darah Konsumen Kerang Darah Melebihi Ambang Batas

Share on facebook
Share on google
Share on twitter
Share on linkedin
Ilustrasi oleh Pinterest

Sektor pertambangan perlu mendapatkan perhatian khusus oleh publik karena mempunyai risiko lingkungan dan dampak kesehatan masyarakatyang tinggi. Salah satu masalah yang sampai saat ini adalah maraknya kegiatan pertambangan emas tanpa ijin (PETI). Istilah PETI semula dipergunakan untuk pertambangan emas tanpa ijin, tetapi dalam perkembangan selanjutnya permasalahan PETI tidak hanya pada komoditi bahan galian golongan B (bahan galian vital) seperti emas tetapi juga diterapkan pada pertambangan tanpa ijin untuk bahan galian lain baik golongan A (bahan galian strategis seperti batu bara, besi, timah, bauksit, dan lain-lain) maupun C (seperti batu kapur, batu apung, tanah liat, batu tulis, marmer, dan bahan galian lain yang sejenis) yang biasanya termasuk pada pertambangan skala kecil. 

Pertambangan tersebut sebagian besar tidak memiliki ijin usaha penambangan berupa Surat Ijin Pertambangan Daerah. Kondisi tersebut membuat pemerintah daerah sulit dalam mengawasi dan mengontrol kegiatannya, sehingga banyak kasus lingkungan yang ditimbulkan dari kegiatan pertambangan tersebut. Permasalahan pertambangan tanpa ijin bahan galian golongan B bahkan lebih rumit lagi, hal ini terkait dengan penggunaan bahan berbahaya dan beracun dalam pengolahannya. Limbah yang dihasilkan dalam penambangan bijih emas adalah merkuri elemental yaitu merkuri dalam bentuk aslinya.

Keberadaan penambang emas di desa Sekotong Barat Kabupaten Lombok Barat telah menarik perhatian masyarakat luas sejak awal tahun 2008, bahkan banyak yang berasal dari luar kecamatan Sekotong. Hampir 50% dari 40.000 orang penduduk Sekotong terlibat dalam kegiatan yang berhubungan dengan penambangan dan pengolahan emas tanpa ijin tersebut. Limbah yang dihasilkan dari pengolahan bijih emas tersebut adalah logam berat merkuri yang sangat toksik itu tanpa diolah terlebih dahulu ke lingkungan tanah dan sungai yang akhirnya masuk ke dalam ekosistem pesisir laut dan pantai.

Wilayah pesisir laut dan pantai merupakan sumber kehidupan kartena tersedianya makanan bagi banyak biota laut. Sebaliknya pesisir pantai dan laut juga merupakan tempat terkumpulnya limbah mengandung berbagai bahan pencemar lingkungan atau polutan seperti logam berat merkuri yang terbawa dari muara sungai dan juga dari daratan. 

Polutan yang masuk ke ekoistem pesisir laut dan pantai, dapat dalam bentuk terlarut atau tersuspensi. Apabila polutan dalam bentuk terlarut, maka polutan seperti logam berat merkuri dapat masuk ke dalam tubuh biota laut seperti ikan dan cumi melalaui mekanisme biokonsentrasi. Biokonsentrasi adalah proses dimana logam berat merkuri diserap masuk tubuh biota laut tersebut melalui insang dalam proses pernafasan. 

Logam berat merkuri dapat juga masuk ke dalam tubuh biota laut melalui rantai makanan yang dikenal dengan istilah bioakumulasi, yaitu plankton yang terkontaminasi logam berat merkuri dikonsumsi ikan dan biota laut lainnya. Apabila polutan dalam bentuk tersuspensi maka polutan seperti logam berat merkuri akan mengendap ke dasar perairan yang kemudian terkonsentrasi pada sedimen, dan sebagian dari logam berat merkuri ini juga masuk ke dalam jaringan tubuh biota laut yang habitatnya di sedimen, seperti bentos dan berbagai jenis kerang lainnya.  

Dengan demikian, untuk mendeteksi apakah ekosistem wilayah pesisir laut dan pantai sudah tercemar oleh polutan logam berat seperti merkuri (Hg), plumbum (Pb), cadmium (Cd) misalnya, maka cara termudah adalah pemeriksaan laboratorium untuk menganalisis kadar polutan tersebut dalam tubuh biota laut yang hidup di air laut maupun yang hidup di sedimen dasar pesisir laut dan pantai. Apabila hasil pemeriksaan laboratorium terbukti bahwa polutan logaberat dalam biota laut seperti ikan laut dan bentos telah melampaui ambang batas yang telah ditetapkan maka dapat disimpulkan bahwa ekosistem wilayah pesisir laut dan pantai telah tercemar oleh polutan logam berat. Hal ini merupakan alarm bagi masyarakat pecinta seafood.

Polutan logam berat yang berada dalam biota laut dapat berpindah ke dalam tubuh manusia apabila mengkonsumsi banyak makanan dari biota laut atau seafood. Perpindahan polutan logam berat dari biota laut kedalam tubuh manusia atau hewan dengan tingkatan trofik lebih tinggi seperti burung nisalnya dikenal dengan istilah biomagnifikasi.

Hasil penelitian kadar rerata merkuri dalam darah penduduk yang tinggal di daerah pantai Sekotong Barat Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat yang sering mengkonsumsi kerang darah (Anadara granosa) adalah 10,96 ug/dL telah melebihi kadar merkuri yang diperbolehkan berada di dalam darah manusia menurut standar WHO adalah sebesar 5 ug/dL

Selanjutnya hasil penelitian menunjukan kadar rerata Cystatin C yang merupakan biomarker gangguan fungsi ginjal pada konsumen kerang darah (Anadara granosa) adalah 1,25 mg/L, telah melebihi kadar yang ditentukan WHO yaitu 0,57 – 0,96 mg/L.  Jika terus dibiarkan terpajan dengan merkuri akan berdampak negatif terhadap fungsi ginjal.

Disimpulkan bahwa rerata kadar merkuri darah dan rerata kadar Cystatin C darah konsumen kerang darah (Anadara granosa) sudah melebihi ambang batas yang ditentukan WHO. Hal ini mengindikasikan mulai terjadinya fase awal intoksikasi logam berat merkuri dan terjadinya gangguan fungsi ginjal.

Penulis: Prof. Soedjajadi Keman, dr., MS., Ph.D.

Referensi: Syamsu Rijal and Soedjajadi Keman (2019) Correlation of Mercury Levels in Blood with Level of Cystatin C serum in Traditional Gold Mining Area in Sekotong Village of West Lombok District. Indian Journal of Public Health Research and Development, 10(8):2290-2293.

https://medicopublication.com/index.php/ijphrd/article/view/9546

Berita Terkait

UNAIR News

UNAIR News

Media komunikasi dan informasi seputar kampus Universitas Airlangga (Unair).