Bivitri Susanti Refleksikan Diskriminasi terhadap Perempuan di Indonesia Pasca Ratifikasi CEDAW

Share on facebook
Share on google
Share on twitter
Share on linkedin
Potret Pendiri dan Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Bivitri Susanti. (Foto: Istimewa)

UNAIR NEWS – Program tahunan BSO International Law Students Association (ILSA) Chapter UNAIR yaitu International Law Week (ILW) kembali hadir tahun ini dengan konsep daring. Salah satu dari rangkaian kegiatan ILW adalah ILW Talks yang diselenggarakan pada Jumat pagi (11/12/2020). Webinar ini mengundang Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Bivitri Susanti sebagai narasumber untuk membahas topik “36 Years after CEDAW Ratification in Indonesia: How Far it Goes”.

Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (CEDAW) merupakan suatu konvensi internasional yang mengatur bahwa suatu negara hendaknya harus menjamin penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan. Indonesia sendiri telah meratifikasi konvensi internasional ini melalui UU No. 7 Tahun 1984.

Bivitri berpendapat bahwa audiens hendaknya membedakan dari ‘eksis’ dan ‘efektif’. Hal ini dikarenakan bahwa ratifikasi CEDAW di Indonesia ini hanya sebatas eksistensi dan implementasinya yang efektif itu masih jarang ditemui. Salah satu contohnya adalah norma dalam UU Pemilu yang mengharuskan 30% calon legislatif adalah wanita terkadang implementasinya hanya sebatas formalitas saja seperti menaruh calon perempuan di nomor urutan belakang.

“Diskriminasi lainnya di persoalan administrasi dimana yang dapat menjadi kepala keluarga hanyalah pihak laki-laki, sehingga ada beberapa hal dalam persoalan administrasi itu tidak dapat diakses oleh pihak perempuan. Padahal, pelanggengan gender roles seperti inilah yang tidak sesuai dengan norma-norma dalam CEDAW,” ujar pengajar di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Jentera itu.

Legislasi yang masih belum dapat mengakomodir peningkatan jumlah beserta bertambahnya metode kekerasan berbasis gender menurut Bivitri juga menjadi kemunduran dari cita-cita dalam norma CEDAW. Praktik-praktik perkawinan anak dan sunat perempuan yang masih dilegalkan oleh hukum Indonesia menurut Bivitri juga sangat diskriminatif terhadap hak-hak perempuan.

Alumni Universitas Warwick mengatakan bahwa area advokasi yang paling mujarab dalam menghapus diskriminasi terhadap perempuan menurut CEDAW tentu melalui undang-undang dan kelembagaan. Mekanisme kelembagaan yang mendukung hak-hak perempuan di Indonesia sudah ada dengan didirikannya KOMNAS Perempuan dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

“UU bukan merupakan suatu bentuk panacea, namun eksistensi undang-undang dapat merubah suatu budaya dan institusi patriarkis secara paksa. Keberadaan UU yang mengamini norma-norma dalam CEDAW juga merupakan bentuk pengakuan terkait hak-hak dan macam-macam kekerasan terhadap perempuan secara hukum,” tutur alumni Universitas Indonesia itu.

Peran masyarakat adalah hal yang dibutuhkan agar cita-cita hukum tersebut dapat menjadi nyata menurut Bivitri. Wawasan-wawasan mengenai keberagaman gender dan kewajiban negara mengakomodir hak-hak perempuan harus tetap digaungkan oleh berbagai kalangan masyarakat, terutama generasi muda agar upaya tersebut tidak redup.

“Telah ada perkembangan dari Indonesia untuk mengakomodir hak-hak perempuan namun kita masih punya PR yang sangat banyak oleh karena itu kita tidak boleh berhenti berjuang,” tutupnya.

ILW Talks juga mengundang Komisioner KOMNAS Perempuan Rainy Hutabarat dan webinar ini merupakan seri pertama dari dua ILW Talks yang diadakan pada hari tersebut.

Penulis: Pradnya Wicaksana

Editor: Nuri Hermawan

Berita Terkait

UNAIR News

UNAIR News

Media komunikasi dan informasi seputar kampus Universitas Airlangga (Unair).