Gelar Kuliah Tamu, D3 Pajak Soroti Tren Popularitas Platform Digital

Share on facebook
Share on google
Share on twitter
Share on linkedin

UNAIR NEWSSpotify, Tiktok, Instagram, Facebook, Twitter, dan Youtube merupakan aplikasi digital yang banyak digunakan banyak orang. Mulai kalangan tua, muda, hingga anak-anak. Bukan hanya itu, dunia digital sekarang sudah merambah dunia lain seperti travel agent, finansial, serta layanan jasa lainnya seperti Gojek dan Grab.

Animo masyarakat yang sangat tinggi terhadap dunia digital mendorong pemerintah Indonesia untuk memungut pajak melalui platform digital. Tentu hal ini menjadi pro dan kontra yang terjadi di masyarakat. Ferry Gunawan, SST.Pa., M.Ak., BKP yang merupakan konsultan pajak sekaligus CEO FG PRO mengemukakan pendapatnya tentang pemungutan pajak pada platform digital melalui kuliah umum D3 Perpajakan.

“Potensi atas pajak digital tentunya sangat tinggi ya. Bagi penerimaan negara tentunya,” kata Ferry pada Sabtu (14/11/2020).

“Indonesia itu merupakan negara ekonomi digital terbesar di kawasan Asia Tenggara. Bahkan pada 2025 diperkirakan nilai ekonomi digital Indonesia akan mencapai ratusan miliar,” imbuhnya.

Menurut Ferry, pajak digital yang dipungut pemerintah bisa jadi jalan keluar untuk meningkatkan penerimaan negara terlebih lagi untuk menutupi biaya yang dikeluarkan untuk menanghadapi pandemi. Kendati demikian sebelum memutuskan untuk memungut pajak dari platform digital, pemerintah juga harus melakukan koordinasi dengan negara asal platform tersebut.

“Pemerintah Indonesia harus melakukan komunikasi dan koordinasi dengan seluruh negara asal perusahaan digital. Jadi jangan langsung dikenakan pajak,” jelas Ferry.

“Supaya proses pemungutan pajaknya juga kooperatif. Sehingga kesannya tidak memungut pajak secara sepihak,” tambahnya.

SUASANA kuliah umum D3 Perpajakan yang dilaksanakan pada Sabtu (14/10/2020). (Foto: istimewa)

Ferry juga beranggapan bahwa pemungutan pajak terhadap pelaku usaha layanan digital merupakan keputusan baik yang dilakukan pemerintah. “Pemungutan pajak ini merupakan langkah yang bijak yang diambil oleh pemerintah. Platform digital ini kan barang atau jasa yang tidak berwujud seperti meninton film atau mendengarkan lagu,” papar Ferry.

Prinsip pemungutan pajak platform digital adalah untuk menciptakan keadilan dari platform satu ke yang lain. “Kita harus menciptakan keadilan disana biar sama – sama enak, jangan hanya fokus pada penerimaan dan optimalisasi penerimaannya saja,” tutupnya. (*)

Penulis: Icha Nur Imami Puspita

Editor: Feri Fenoria

Berita Terkait

UNAIR News

UNAIR News

Media komunikasi dan informasi seputar kampus Universitas Airlangga (Unair).