Urgensi Aksesibilitas Disabilitas pada Instansi Pemerintahan Daerah Kabupaten Gorontalo

Share on facebook
Share on google
Share on twitter
Share on linkedin
Ilustrasi oleh Mojok.co

Munculnya  disabilitas bisa dilatarbelakangi dengan masalah kesehatan yang timbul sejak lahir, penyakit kronis maupun akut, dan cedera yang dapat diakibatkan oleh kecelakaan, perang, kerusuhan, bencana, dan sebagainya. Seiring meningkatnya populasi lanjut usia, ditengarai juga akan meningkatkan jumlah penyandang disabilitas akibat meningkatnya gangguan kesehatan akibat penyakit kronis degeneratif. Kondisi cacat seharusnya tidak menjadi halangan bagi penyandang disabilitas untuk memperoleh hak hidup dan hak mempertahankan kehidupannya. Oleh karena itu sangat penting untuk dikaji dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan upaya pemerintah daerah dalam menyediakan aksesibilitas disabilitas di instansi pemerintah khususnya di Kabupaten Gorontalo.

Undang-undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas telah mengatur tentang kesamaan hak dan kedudukan penyandang disabilitas, namun dalam kenyataannya implementasi undang-undang tersebut masih mengalami berbagai hambatan. Beberapa hambatan yang dialami antara lain: sampai saat ini belum ada data representatif yang menggambarkan jumlah dan karakteristik penyandang cacat; adanya stigma negatif tentang penyandang cacat yang menganggap mereka sebagai aib atau kutukan keluarga, sehingga menyembunyikan keberadaan mereka.

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kebijakan pemerintah daerah Kabupaten Gorontalo dalam mengimplementasikan Undang-Undang terkait penyediakan aksesibilitas yang dibutuhkan oleh penyandang disabilitas. Khususnya aksesibilitas penyandang disabilitas pada instansi pemerintah di Kabupaten Gorontalo berdasarkan pada Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas serta prinsip universal design yang diimplementasikan pada peraturan Menteri No. 14 Tahun 2017 tentang persyaratan Kemudahan Bangunan Gedung. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan pendekatan yuridis empiris.                                                                                                                                   

Berdasarkan data Dinas Sosial Provinsi Gorontalo menunjukkan bahwa jumlah penyandang disabilitas cukup besar. Yaitu ada 5.816 penyandang disabilitas yang tersebar di lima kabupaten dan satu kota. Jumlah itu terdiri dari 647 orang di Kota Gorontalo, 2.003 orang di Kabupaten Gorontalo, 639 di Gorontalo Utara, serta Pohuwato, Bone Bolango dan Boalemo masing masing 1.150, 981, dan 396 orang. Angka itu belum termasuk kategori Anak Dengan Kecacatan (ADK) yang ada Kota Gorontalo ada 184 orang, Kabupaten Gorontalo 305 orang, Kabupaten Gorontalo Utara 14 orang, Kabupaten Pohuwato 124 orang serta Kabupaten Bone Bolango dan Kabupaten Boalemo masing-masing 232 dan 169 orang.

Dengan jumlah penyandang disabilitas sebanyak itu, maka pemerintah Kabupaten Gorontalo memiliki kewajiban untuk memberikan pelayanan dan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas di wilayahnya. Akan tetapi, mayoritas kebijakan yang menyangkut penyandang disabilitas di beberapa kabupaten daerah atau kota tampaknya masih sebatas wacana. Ironisnya lagi ditambah dengan banyak daerah kabupaten maupun kota yang belum mempertimbangkan sama sekali akan mendesaknya isu aksesibiilitas bagi penyandang disabilitas dalam kebijakan yang mereka rancang. Padahal dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik Pasal 29 menyatakan bahwa penyelenggara berkewajiban, memberikan pelayanan dengan perlakuan khusus kepada anggota masyarakat tertentu sesuai dengan peraturan perundangan. Namun, dalam kenyataanya tidak banyak perumus kebijakan didaerah yang menyadari betapa pentingnya menyediakan sarana dan prasarana akasesibilitas standar bagi penyandang disabilitas.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan implementasi Undang Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas di Kabupaten Gorontalo belum terlaksana dengan optimal. Hambatan yang ditemukan pada instansi pemerintah di lingkungan Kabupaten Gorontalo diantaranya gedung pemerintahan belum aksesibel bagi penyandang disabilitas hal ini sarana yang disediakan belum memenuhi prinsip desain universal tentang kemudahan, kegunaan, keselamatan dan kemandirian. Belum adanya regulasi dalam bentuk Peraturan Daerah Maupun Peraturan Bupati sebagai payung hukum terkait standart fasilitas dan layanan yang harus disediakan bagi penyandang disabilitas, dan minimnya anggaran daerah untuk pengembangan dan pembangunan fasilitas yang terkait dengan aksesibilitas penyandang disabilitas.

Di lain pihak sebagian besar penyandang disabilitas sepertinya juga masih kurang atau belum menyadari akan hak mereka untuk memeproleh fasilitas pelayanan yang dapat mereka akses di tempat-tempat umum sehingga mereka mampu melaksanakan aktivitasnya sebagaimana orang normal lainnya, Indikasinya misalnya bisa dilihat dari tidak adanya atau minimnya tuntutan yang datang dari penyandang disabilitas. Di lain pihak para penyandang disabilitas seolah pasrah dengan kondisi mereka, sementara masyarakat luas kurang memperoleh informasi sehingga kurang peka terhadap mendesaknya aksesibilitas bagi penyandang disabilitas.

Berdasarkan uraian di atas, maka dapat disimpulkan bahwa aksesibilitas terhadap penyandang disabilitas berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas belum menunjukkan komitmen dan kesungguhan Pemerintah untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak penyandang disabilitas. Hal ini terbukti belum dilaksanakan sepenuhnya Peraturan Menteri PUPR No. 14 Tahun 2017 tentang Persyaratan Bangunan Gedung. Untuk itu, Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo berkewajiban merealisasikan hak penyandang disabilitas yang diatur dalam Peraturan perundang-undangan yang ada, termasuk menjamin pemenuhan hak penyandang disabilitas dalam segala aspek kehidupan. Agar pelaksanaan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas dapat terwujud dengan optimal.

Penulis: Ismet Hadi, S.H., M.H dan Upik Dyah Eka Noviyanti, S.Ant., M.A

Informasi detail dari riset ini dapat dilihat pada tulisan kami di https://newinera.com/index.php/JournalLaSociale/article/view/130

Hadi,I., U.D.E,Noviyanti., Mohamad,I.R., Abas,M.I.: The Urgency of Disability Accessibility in Gorontalo District Government Agencies. Journal La Sociale; Vol. 1 No. 3 (2020), pages 24-33 ISSN 2721-0847

Berita Terkait

Achmad Chasina Aula

Achmad Chasina Aula

Mahasiswa Fakultas Kedokteran Gigi