Ketersediaan Dana untuk Pembiayaan Usaha Tentukan Kenaikan Kelas Usaha Mikro Menjadi Usaha Kecil

Share on facebook
Share on google
Share on twitter
Share on linkedin
Ilustrasi UMKM. (Sumber: Ekonomi - Bisnis.com)

Usaha Mikro dan Kecil (UMK) menyediakan lapangan kerja dan pendapatan bagi sebagian besar penduduk di banyak negara berkembang. Peran nyata dan potensi dari usaha-usaha ini juga terlihat di Indonesia. Lebih dari 90 persen perusahaan di Indonesia adalah UMK dan mereka menyediakan lebih dari 90 persen dari total lapangan kerja negara (Kementerian Koperasi dan UKM 2013). Oleh karena kemampuan mereka untuk menciptakan lapangan pekerjaan dan pendapatan, mempromosikan UMK telah diidentifikasi sebagai salah satu cara untuk membantu mereka yang miskin keluar dari kemiskinan dan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi (Mead 1994; Liedholm dan Mead 1999; Cook 2001). Namun, UMK sering mengalami berbagai kendala pertumbuhan dibandingkan dengan perusahaan berukuran lebih besar. Akses ke keuangan sering disebut sebagai salah satu kendala terpenting yang dihadapi oleh UMK (Berger dan Udell 1998; Schiffer dan Weder 2001; Ayyagari et al. 2005; Rosengard dan Prasetyantoko 2011).

UMK mengandalkan pembiayaan informal dan formal untuk memenuhi kebutuhan permodalan mereka. Namun, karena pembiayaan informal seringkali memiliki skala yang terbatas, bank komersial berpotensi memainkan peran penting dalam memenuhi kebutuhan keuangan UMK. Sayangnya, UMK biasanya menghadapi kesulitan yang lebih signifikan dalam mendapatkan pinjaman bank daripada perusahaan besar (Schiffer dan Weder 2001; Ayyagari et al. 2005; Beck dan Demirguc-Kunt 2006). Pemerintah di negara berkembang banyak yang merancang dan menerapkan kebijakan untuk membantu UMK mendapatkan akses ke pembiayaan dari bank, seperti kebijakan alokasi kredit wajib. Dengan jenis kebijakan ini, bank umum yang biasanya milik negara, diharuskan mengalokasikan sebagian dananya khusus untuk sektor UMK.

Filipina, India, Pakistan, Sri Lanka, dan Indonesia adalah beberapa negara yang pernah atau memiliki jenis kebijakan ini (ADB, 2015). Di Indonesia, kebijakan alokasi wajib kredit UMK pertama kali diterapkan pada tahun 1990. Pada tahun 2001, kebijakan yang mewajibkan bank mengalokasikan 20 persen dari portofolio kreditnya untuk UMK dicabut. Oleh karena UMK memainkan peran penting dalam penciptaan lapangan kerja, sangatlah penting untuk melakukan evaluasi secara cermat dampak dari perubahan kebijakan ini. Hal ini akan memberikan pemahaman yang lebih baik tentang bagaimana pemerintah dapat mendukung pertumbuhan UMK melalui peningkatan akses kredit.

Mengevaluasi pengaruh perubahan kebijakan pada tahun 2001 sangat relevan saat ini. Pada tahun 2011, Bank Indonesia mengaktifkan kembali alokasi wajib kredit UMK bagi bank umum (Bank Indonesia 2011). Bank umum diharuskan secara bertahap mencapai alokasi kredit UMK 20 persen pada tahun 2018, mulai tahun 2013 (Bank Indonesia 2012). Meskipun tampak menjanjikan bagi UMK di Indonesia, sebelum studi ini dilakukan, tidak ada bukti empiris yang menunjukkan bahwa mewajibkan bank untuk mengalokasikan sebagian kredit kepada UMK sebenarnya telah membantu UMK. Studi ini membantu mengisi kesenjangan ini dengan secara khusus mengukur pengaruh perubahan kebijakan terhadap transisi naik kelas dari mikro ke kecil dan pertumbuhan usaha mikro di Indonesia. Studi ini juga berkontribusi pada sub-literatur yang masih relatif terbatas tentang UMK di negara berkembang dengan secara khusus berfokus pada dinamika ukuran mereka.

Dengan menggunakan data pada tingkat usaha Indonesia dan perubahan kebijakan kredit UMK, tujuan dari studi ini ada dua: pertama, studi ini mencoba untuk menguji pengaruh perubahan kebijakan pada transisi kenaikan kelas UMK dan, kedua, untuk mengidentifikasi sejauh mana pertumbuhan UMK, khususnya perusahaan mikro, dibatasi oleh ketersediaan dana pembiayaan atau kredit.

Analisis dalam studi ini mencakup dua tahap, pertama, estimasi data panel sintetis dilakukan dengan menggunakan data survei cross-section tahunan pada UMK untuk mengidentifikasi transisi UMK tahun ke tahun sebelum dan setelah perubahan kebijakan. Kedua, menggunakan pencabutan kebijakan alokasi wajib kredit untuk UMK sebagai guncangan eksogen terhadap ketersediaan dana kredit UMK. Dalam hal ini, metode estimasi Difference-in-Differences (DiD) digunakan untuk menentukan apakah ada hubungan sebab akibat antara perubahan kebijakan dan transisi kenaikan kelas usaha mikro dan pertumbuhan UMK.

Hasil dari analisis data panel sintetis menunjukkan adanya pengaruh negatif dari perubahan kebijakan pada transisi kenaikan kelas usaha mikro menjadi usaha skala kecil (yang biasanya memiliki jumlah pekerja dan aset yang lebih banyak dibanding usaha mikro). Hasil ini selanjutnya dikonfirmasi dengan menggunakan estimasi DiD, di mana UMK digunakan sebagai kelompok perlakuan dan perusahaan menengah dan besar digunakan sebagai kelompok kontrol.

Dalam estimasi DiD, data cross-section tahunan dari survei UMK dikonstruksikan menjadi data pseudo panel terlebih dahulu sebelum digabungkan dengan data panel perusahaan menengah dan besar. Hasil estimasi DiD menunjukkan efek negatif dan signifikan yang konsisten dari perubahan kebijakan tahun 2001 pada transisi kenaikan kelas usaha mikro menjadi usaha kecil, jika diukur dari nilai omset usaha. Dalam hal ini, perubahan kebijakan mengurangi probabilitas perusahaan mikro naik kelas menjadi usaha kecil sebesar 1,3 persen dibandingkan dengan probabilitas perusahaan menengah akan menjadi perusahaan besar.

Meskipun pengaruh secara langsung dari perubahan kebijakan terhadap pertumbuhan omset tidak signifikan secara statistik, hasil estimasi secara konsisten menunjukkan adanya pengaruh negatif. Hasil ini menyiratkan bahwa UMK, terutama usaha mikro, memang mengalami kendala pembiayaan atau kredit. Selain itu, efek negatif dari perubahan kebijakan terhadap jumlah tenaga kerja juga ditemukan dalam studi ini.

Penulis: Ilmiawan Auwalin

Tulisan ini diringkas dari artikel jurnal dengan judul: “The effect of a credit policy change on microenterprise upward transitions and growth: Evidence from Indonesia” yang telah diterbitkan di jurnal Eurasian Business Review. Artikel jurnal dapat diakses di:

https://doi.org/10.1007/s40821-020-00170-w

Berita Terkait

UNAIR News

UNAIR News

Media komunikasi dan informasi seputar kampus Universitas Airlangga (Unair).