Pengajuan Kepailitan Hak Pekerja yang Tidak Dibayar Pengusaha

Share on facebook
Share on google
Share on twitter
Share on linkedin
Ilustrasi oleh Jurnal 123

Hubungan hukum antara perusahaan dengan pekerja diwadahi dengan instrumen hukum yang dinamakan hubungan kerja. Hubungan kerja ini  memiliki karakteristik khusus dibanding dengan hubungan hukum pada umumnya. Hubungan kerja ini memiliki tiga unsur utama, yaitu, adanya pekerjaan, adanya perintah, serta adanya upah. Dalam hubungan kerja tersebut terlahir hak dan kewajiban masing-masing pihak, baik dari pihak perusahaan maupun dari pihak pekerja. Kewajiban utama dari pekerja adalah melakukan pekerjaan atas perintah perusahaan, sedangkan kewajiban utama perusahaan adalah membayar upah pekerja dan hak-hak lain sesuai ketentuan.

Apabila pekerja tidak melakukan kewajiban sebagaimana mestinya, maka perusahaan bisa dengan mudah memberikan sanksi terhadap pekerja tersebut, mulai dari sanksi yang paling ringan sampai sanksi yang paling berat yaitu pemutusan hubungan kerja. Sementara ketika perusahaan lalai dalam melakukan kewajibannya, pekerja tidak dapat mengenakan sanksi apapun secara langsung  terhadap perusahaan. Seringkali pekerja yang menuntut hak-haknya akibat kelalaian perusahaan tersebut menempuh jalur litigasi melalui penyelesaian perselisihan hubungan industrial di pengadilan hubungan industrial, akan tetapi tidak maksimal, seperti waktu yang lama dan sulit melakukan eksekusi putusan pengadilan. Kendala yang dihapai pekerja tersebut, maka pekerja mencari alternatif lain dalam menegakkan hak-haknya yang tidak dipenuhi. Alternatif lainnya itulah melalui instrumen hukum kepailitan.

Metode penelitian yang dilakukan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif. Penelitian ini dimaksudkan untuk melakukan pengkajian teoritik-normatif mengenai prinsip-prinsip, norma/ pengaturan, dan praktik penggunaan instrumen hukum kepailitan oleh pekerja, dalam rangka menegakkan hak-hak normatif pekerja yang tidak dijalankan oleh perusahaan. Sebagai alat bantu untuk menganalisis penelitian ini digunakan tiga pendekatan (approach) yaitu statute approach, conceptual approach, case approach.

Penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui sistem pengadilan hubungan industrial tersebut sering menemukan banyak kendala didalam proses maupun hasilnya. Kendala tersebut adalah antara lain jangka waktu proses penyelesaian yang lama dan sulitnya mengeksekusi putusan akhir dari pengadilan. Kendala yang dihadapi pekerja dalam menyelesaikan perselisihan dengan pengusaha melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial tersebut, menyebabkan pekerja mencari alternatif  upaya hukum lain. Salah satu upaya hukum lain yang cenderung  digunakan oleh pekerja adalah mengajukan permohonan pailit terhadap perusahaan dengan dasar tidak dibayarnya hak-hak normatif pekerja yang seharusnya dibayar oleh perusahaan akan tetapi oleh perusahaan tidak dibayar.

Terkait dengan hak-hak pekerja yang tidak dibayar oleh pengusaha, maka hal tersebut dapat dikualifikasi sebagai utang pengusaha kepada pekerja, sehingga pengusaha memiliki kewajiban untuk membayarnya kepada pekerja yang berhak. Dalam hukum kepailitan Indonesia, maka utang yang dijadikan dasar untuk mengajukan permohonan pailit adalah setiap  kewajiban prestasi yang harus dibayar oleh debitor  yang terbit  karena adanya suatu  perjanjian yang dibuat oleh debitor dengan kreditornya atau prestasi tersebut lahir karena sudah ditentukan oleh  undang undang yang wajib dibayar atau dipenuhi  oleh debitor tersebut, yang apabila prestasi tersebut tidak dibayar atau dipenuhi oleh debitor kepada kreditor, maka timbul hak bagi kreditor  untuk mendapat pembayarannya/pemenuhannya dari harta kekayaan yang dimiliki oleh  debitor.

Adapun syarat yang kedua dalam permohonan pailit adalah debitor memiliki paling sedikit dua kreditor. Seorang pekerja yang belum menerima pembayaran atas hak-hak yang seharusnya diterima dari perusahaan, misalnya upah atau pesangon PHK,  maka pekerja tersebut adalah masuk kualifikasi sebagai kreditor dari perusahaan, yang lahir karena perjanjian, yakni perjanjian kerja. Dapat pula hak pekerja tersebut lahir karena ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, misal, hak untuk diikutsertakan dalam jaminan sosial pekerja (BPJS) atau hak untuk menerima THR.

Banyaknya kendala dalam penyelesaian melalui pengadilan hubungan industrial dalam rangka memperoleh hak-hak pekerja, pekerja memilih alternatif upaya hukum lain, yaitu mengajukan permohonan kepailitan terhadap pengusaha yang didasarkan  karena pengusaha tidak menunaikan hak-hak pekerja. Penggunaan upaya hukum kepailitan ini dapat dibenarkan dengan harus memenuhi syarat-syarat permohonan pailit yaitu, bukti adanya hak normatif pekerja yang tidak dibayar, bukti adanya  perusahaan memiliki minimal dua kreditor, serta proses pembuktian yang sederhana.

Dalam praktik di pengadilan niaga yang memiliki kewenangan mengadili permohonan kepailitan, upaya hukum pengajuan kepailitan oleh pekerja terhadap perusahaan yang tidak membayar hak-hak normatifnya  telah ada beberapa kasus yang diputus oleh pengadilan tersebut, seperti dalam kasus di PT. Gema Ista Raya dan di PT. PT. Sasana Taruna Aneka Ria, yang diputus oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya.

Penulis: Dr. M. Hadi Shubhan, SH, MH, CN

Informasi detail dari riset ini dapat dilihat pada tulisan kami di:

http://jhp.ui.ac.id/index.php/home/article/view/2589/1600

M. Hadi Shubhan.  Fenomena Hukum Pengajuan Kepailitan Terhadap Pengusaha Oleh Pekerja Karena Hak Pekerja Yang Tidak Dibayar Pengusaha. Jurnal Hukum dan Pembangunan, UI, Vol. 50, No. 2, p. 519 – 539, Oktober 2020. ISSN 0125-9687 (cetak), 2503-1465 (online).  DOI: http://dx.doi.org/10.21143/ jhp.vol50.no2.2589.

Berita Terkait

UNAIR News

UNAIR News

Media komunikasi dan informasi seputar kampus Universitas Airlangga (Unair).