Korelasi Islamic Index, Komisaris Independen, dan Kinerja Perusahaan

Share on facebook
Share on google
Share on twitter
Share on linkedin
Ilustrasi oleh Market Bisnis

Menurut Laporan Negara Islam 2018/2019, Indonesia memiliki populasi Muslim sebesar 87 persen dari total populasi atau 13 persen dari populasi Muslim dunia. Indonesia memiliki potensi untuk menjadi pelaku ekonomi syariah yang akan mempengaruhi dunia. Namun selama 2014-2018 ranking teratas Global Islamic Finance dipegang oleh Malaysia, United Arab Emirates (UAE) , dan Bahrain sedangkan Indonesia berada di posisi ke-8. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan apakah industri keuangan syariah di Indonesia berkinerja buruk.

Perusahaan dapat menjadi Perusahaan Syariah jika tidak melakukan aktivitas seperti praktik ribawi, bisnis yang mengandung praktik gharar (perjudian), penjualan barang haram dan penyuapan. Perusahaan harus memenuhi persyaratan kuantitatif dalam hal rasio keuangannya, yaitu total hutang berbasis bunga dibandingkan dengan total aset tidak boleh lebih dari 45% dari total pendapatan bunga. Pendapatan non-halal dibandingkan dengan total pendapatan tidak boleh lebih dari 10%.

Prinsip Syariah mengajarkan kita untuk melakukan pekerjaan terbaik kita. Pekerjaan yang baik akan menghasilkan tata kelola yang baik dan menghasilkan kinerja yang sangat baik. Hal ini sesuai dengan penelitian Trahan (2008) yang menunjukkan bahwa good governance secara konsisten akan memberikan kinerja yang luar biasa. Penelitian sebelumnya menemukan bahwa perusahaan syariah memiliki kinerja yang lebih baik dan lebih menguntungkan daripada perusahaan non-syariah di Eropa, Amerika, kawasan Teluk, dan negara berkembang. Tidak ada perbedaan yang signifikan dalam hal risiko dan keuntungan antara perusahaan Islam dan non-Islam, kecuali di Italia dan Australia. Namun penelitian selanjutnya menunjukkan bahwa perusahaan syariah menghasilkan risiko yang lebih rendah dibandingkan dengan perusahaan non syariah, terutama pada saat krisis.

Komisaris Independen merupakan salah satu indikator penerapan praktik tata kelola yang baik dan terkait dengan kinerja perusahaan. Abidin dkk. (2009) membuktikan bahwa semakin tinggi persentase dewan komisaris akan meningkatkan kinerja karena dewan komisaris independen memiliki beragam latar belakang, karakteristik, atribut dan keahlian yang dapat meningkatkan kualitas pengambilan keputusan. Namun penelitian lain menunjukkan bahwa keberadaan IC tidak mempengaruhi kinerja ketika kinerja board kurang optimal  atau bahkan jika itu genap memiliki dampak yang beragam.

Vidia Gati , Mohammad Nasih , Dian Agustia & Iman Harymawan melakukan riset di tahun 2020 dengan melibatkan 2,391 sampel perusahaan Syariah yang terdaftar di BEI untuk periode2012 and 2018. Data keuangan diperoleh dari database OSIRIS, sedangkan data non-keuangan diperoleh secara manual dari laporan tahunan, dan laporan keuangan,perusahaan yang dapat diunduh di www.idx.co.id. Hasil analisis mengungkapkan bahwa perusahaan syariah memiliki kinerja yang lebih baik dibandingkan dengan perusahaan non syariah. Selain itu, perusahaan Syariah dengan jumlah komisaris independen yang lebih kecil dikaitkan dengan kinerja yang lebih tinggi. Hasil positif tersebut menunjukkan bahwa Sharia positioning dapat meningkatkan kinerja dan hal ini merupakan bukti empiris bahwa etika KAP berpengaruh signifikan terhadap kinerja.

Penulis: Iman Harymawan, Ph.D.

Informasi detail dari riset ini dapat dilihat pada tulisan kami di:

https://www.cogentoa.com/article/10.1080/23311975.2020.1824440

Vidia Gati , Mohammad Nasih , Dian Agustia & Iman Harymawan (2020) Islamic index, independent commissioner and firm performance, Cogent Business & Management, 7:1, 1824440

Berita Terkait

UNAIR News

UNAIR News

Media komunikasi dan informasi seputar kampus Universitas Airlangga (Unair).