Penatalaksaan Endourologi pada Kasus Neglected Double J Stent di Rsud Dr. Soetomo Periode Januari 2013–Desember 2016

Share on facebook
Share on google
Share on twitter
Share on linkedin
Ilustrasi oleh RS-ELisabeth.com

Double J (DJ) stent adalah suatu alat berbentuk selang kecil yang dipasang pada saluran kemih mulai dari ginjal, ureter dan kandung kemih yang berfungsi untuk melancarkan aliran urin dari ginjal hingga dapat turun ke kandung kemih. DJ stent ini merupakan salah satu instrumen yang paling banyak digunakan di bidang urologi, baik pada kasus batu saluran kemih, kelainan kongenital hingga keganasan.

DJ stent yang dipasang di dalam tubuh memiliki batas waktu tertentu, tergantung dari bahan penyusun DJ stent tersebut. Ada DJ stent yang memiliki batas waktu maksimal tiga bulan sudah harus diganti dan ada juga dengan batas maksimal satu tahun. Apabila DJ stent tidak diganti atau dilepas sesuai dengan umurnya, komplikasi pun bisa terjadi. Kepatuhan pasien dalam mengingat umur DJ stent dan melakukan kontrol rutin ke dokter merupakan hal yang krusial untuk mencegah terjadinya komplikasi yang dapat ditimbulkan oleh karena DJ stent yang sudah melebihi batas waktu, dalam medis dikenal dengan istilah neglected. Salah satu komplikasi dari neglected DJ stent adalah terjadinya proses pembentukan batu (enkrustasi) pada DJ stent yang dapat memperburuk kondisi kesehatan ginjal pasien. Jika sudah terjadi enkrustasi pada DJ stent, pelepasan atau penggantian DJ stent akan menjadi sulit sehingga membutuhkan penanganan lebih lanjut, bisa melalui operasi terbuka, atau dengan cara minimal invasif yaitu endourologi, sayangnya data mengenai penanganan pasien neglected DJ stent di Indonesia masih sangat kurang.

Penelitian ini adalah penelitian deskriptif secara retrospektif yang dilakukan di RSUD Dr. Soetomo periode Januari 2013 hingga Desember 2016, dengan tujuan untuk mengetahui penatalaksanaan endourologi pada pasien neglected DJ stent yang harapannya dapat digunakan sebagai masukan untuk melaksanakan penelitian-penelitian selanjutnya dan juga sebagai pedoman penatalaksanaan kasus neglected DJ stent di Indonesia.

Pada penelitian ini didapatkan sejumlah 29 pasien dengan neglected DJ stent, dengan sebagian besar pasien (58,6%) belum terjadi enkrustasi pada DJ stent-nya, sedangkan sisanya sudah terjadi enkrustasi. Pada kasus yang belum terjadi enkrustasi, pelepasan DJ stent dilakukan dengan pendekatan sistoskopi, bius lokal dan rawat jalan. Pada kasus yang sudah terjadi enkrustasi, pelepasan atau penggantian DJ stent sebagian besar dilakukan dengan prosedur ureterorenoscopy (URS) dan sebagian kasus lainnya yang memiliki enkrustasi DJ stent yang lebih kompleks, dilakukan kombinasi berbagai modalitas seperti extracorporeal shock wave lithotripsy (ESWL), percutaneous nephrolithotomy (PCNL) dan cystolithotripsy (CLT). Tambahan prosedur untuk penatalaksanaan neglected DJ stent tentunya akan menambah morbiditas bagi pasien, oleh karena itu, pasien dengan DJ stent harus diedukasi dan dimonitor dengan baik agar tidak sampai terjadi neglected DJ stent.

Penulis: Lukman Hakim, dr., Sp.U(K), MARS, Ph.D

Informasi detail dari penelitian ini dapat dilihat pada tulisan kami di: http://juri.urologi.or.id/juri/article/view/525

Fathurrahman, H., Hakim L. (2020). Endourologic Management in Neglected Double J Stent at Soetomo Hospital Surabaya, Retrospective-Descriptive Study, Periode 2013-2016. Indonesian Journal of Urology, 27(1); https://doi.org/10.32421/juri.v27i1.525

Berita Terkait

UNAIR News

UNAIR News

Media komunikasi dan informasi seputar kampus Universitas Airlangga (Unair).