Membangun Kesadaran Green Banking Demi Kemaslahatan

Share on facebook
Share on google
Share on twitter
Share on linkedin
Ilustrasi green banking. (Sumber: www.globalethicalbanking.com)

Sudah sekian lama permasalahan lingkungan menjadi perhatian seluruh Negara, sejalan dengan ancaman krisis lingkungan yang menghkhawatirkan keberlangsungan sumber daya alam di masa yang akan datang. Berdasarkan survei dari The World Economic Forum (2020) bahwa permasalahan ekonomi dan lingkungan menempati risiko teratas baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Bagaimanapun memastikan lingkungan terjaga dengan baik merupakan tanggung jawab setiap manusia. Namun untuk mewujudkannya bukanlah hal yang mudah, perlu adanya sinergi dari seluruh pihak. Khususnya untuk sektor-sektor industri yang disebut the leading sector sebagai menyumbang terbesar pencemaran lingkungan seperti industri pengolahan  pertambangan, otomotif, rumah sakit, dan lainnya.

Industri perbankan sebagai salah satu entitas bisnis, banyak yang belum menunjukkan minatnya yang besar untuk membuat strategi lingkungan yang berkelanjutan. Walaupun dalam penggunaan sumber daya alam, penggunaan air, maupun penggunaan energi tidak tinggi dibandingkan dengan sector lainnya. Namun industri perbankan tetap tidak terlepas dari tanggung jawab sebagai penyumbang pencemaran lingkungan. Secara tidak langsung industri perbankan sebagai pemicu bagi kegiatan-kegiatan yang akan menimbulkan pencemaran lingkungan melalui pemberian kredit atau pembiayaan kepada nasabah.

Demi mengurangi dampak yang berkelanjutan maka terciptalah istilah green banking yang bertujuan untuk memastikan penggunaan sumber daya yang ramah lingkungan. Oleh karena itu, langkah untuk mencegahnya dari sisi internal memperkuat manajemen risiko bank yang akan berdampak buruk bagi lingkungan, dan dari sisi eksternal menjaga dan memastikan portofolio pembiayaan diberikan kepada infrastruktur yang ramah lingkungan.

Konsep green banking sebaiknya diawali dari kegiatan operasional dan sumber daya manusia, karena menerapkan konsep green banking sulit untuk dijalankan jika tidak adanya kesadaran dan tangung jawab pada setiap individu mengenai pentingnya lingkungan hidup. Adapun praktiknya seperti mengurangi konsumsi kertas, listrik, dan penggunaan energi yang berdampak negatif pada lingkungan. Sehingga industri perbankan bisa mengadopsi paperless berbasis teknologi. Selain itu konsep green banking pun memastikan praktik pembiayaan disalurkan pada proyek-proyek yang ramah lingkungan dan menghindari kerusakan lingkungan sehingga bumi menjadi tempat yang layak untuk dihuni oleh makhluk hidup dalam jangka pendek maupun jangka panjang.

Berdasarkan prinsip Islam, ajakan untuk menjaga lingkungan sudah banyak disebutkan dalam Al-Qur’an salah satunya yaitu  tertulis dalam Al-Quran surat Al-A’raf ayat 56 yang berbunyi “Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi ini, sesudah (Allah) memperbaikinya dan berdoalajh kepada-Nya dengan rasa takut (tidak akan diterima) dan harapkan dikabulkan. Sesungguhnya rahmat Allah amat dekat kepada orang-orang yang berbuat baik”.

Manusia sebagai khalifah dimuka bumi ini memiliki tanggung jawab untuk menjaga lingkungan sebagai rasa syukur telah diberikan nikmat kepada Allah SWT. Hal ini sudah tercatat dalam surat Al-Baqarah ayat 11 berbunyi Dan bila dikatakan kepada mereka: “Janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi”. Mereka menjawab: “Sesuunggunya kami orang-orang perbaikan”. Terkadang manusia lupa untuk menjaga dan memelihara yang diciptaan oleh Allah SWT dimuka bumi ini, dengan alasan pengelolaan sumber daya alam. Namun pengelolaan tersebut tidak sesuai aturan yaitu dengan cara menghindari kerusakan lingkungan.

Implementasi konsep green banking dapat memberikan solusi bagi permasalahan lingkungan agar dapat berjalan secara berkelanjutan. Konsep tersebut sesuai dengan prisnisp Islam untuk mencapai tujuan maqashid syariah yaitu kemaslahatan. Permasalahan lingkungan bukan lagi pada ranah pencegahan namun sudah masuk pada pengobatan.  Oleh karena itu menjaga lingkungan merupakan kebutuhan dhararriyyat (primer). Menurut Iskandar dan Aqbar (2019) kebutuhan dhararriyyat jika tidak segera diwujudkan maka akan menumbulkan kerusakan bahkan akan hilangnya kehidupan seperti makan, minum, ibadah, dan lainnya.

Kemudian menurut Al-Qardhawi memelihara lingkungan sama seperti menjaga maqashid syariah karena terdapat lima fokus tujuan dasar yaitu menjaga agama (hifz al-din), menjaga jiwa (hifz al-nafs), menjaga akal (hifz al-aql), menjaga keturunan (hifz al-nasl), dan menjaga harta (hifz al-maal). Oleh karena itu, demi lingkungan yang berkelanjutan dan kehidupan bumi yang layak huni, maka diperlukannya kebijakan mengenai green banking baik dari segi implementasi kegiatan operasional perbankan maupun kegiatan penyaluran pembiayaan pada proyek-poyek yang akan merusak lingkungan.

Penulis: Sri Herianingrum

Artikel lengkapnya dapat dilihat pada link jurnal berikut ini:

http://isedeg2019.confsquare.org/kfz/abstract/13

Berita Terkait

UNAIR News

UNAIR News

Media komunikasi dan informasi seputar kampus Universitas Airlangga (Unair).