Tanggung Gugat Negara dalam Pencemaran Limbah Plastik

Share on facebook
Share on google
Share on twitter
Share on linkedin
Ilustrasi oleh Politik Hijau

Plastik telah menjadi salah satu faktor penting yang menunjang kegiatan industri. Konsekuensi logis yang timbul akibat adanya penggunaan plastik oleh pihak industri adalah munculnya masalah baru dalam pengolahan sampah sisa plastic dan aspek pencemaran lingkungan. Daur ulang terhadap plastik hanya dapat dilakukan dalam jumlah yang sangat terbatas dan cukup kompleks, karena setiap komponen penyusun plastik memiliki materi kimia dengan proses penguraiannya berbeda. Sejak tahun 1992, China telah menjadi negara importir yang menerima hampir 45% jumlah sampah plastik dunia. Dari penghitungan secara kolektif, China dan Hongkong menjadi pengimpor 72.4% sampah plastik dunia yang berasal dari negara-negara maju seperti Amerika Serikat, dan negara-negara Eropa lain seperti Inggris dan Belanda. Hal ini menunjukkan bahwa China menjadi pilar utama bagi proses daur ulang plastik dunia selama puluhan tahun, dan atas dasar tersebut muncul hubungan saling menguntungkan antara pihak importir dengan eksportir sampah dalam suatu kegiatan perdagangan sampah (waste trade).

Perdagangan sampah (waste trade) dianggap sebagai bisnis yang menarik dengan resiko pencemaran lingkungan yang minim karena sampah hanya dibuang di salah satu wilayah negara saja. Dua faktor utama yang menyebabkan pihak produsen sampah plastik memilih untuk melakukan ekspor yaitu; pertama, wilayah negara tidak lagi mampu untuk mengolah jumlah produksi sampah yang terus meningkat. Hal ini berkaitan dengan kondisi geografis tiap negara yang berbeda, sehingga negara yang wilayahnya kecil atau sempit tidak mampu menyediakan banyak ruang untuk mengumpulkan sampah dalam satu area khusus. Kedua, belum efektifnya sistem pengolahan sampah yang ada di suatu Negara. Hal ini mendorong negara untuk lebih memilih melakukan perdagangan sampah dengan biaya rendah, dan keuntungan besar dibandingkan melakukan pengolahan sendiri yang harus melalui tahap pemilahan sampah untuk menghindarkan kontaminasi. Buruh yang dibutuhkan untuk melakukan sortir ini pun sebagian besar tersedia di negara berkembang dengan upah yang lebih murah. China melakukan impor plastik untuk manufaktur  selama hampir 25 tahun akhirnya tidak mampu melakukan kontrol terhadap jumlah sampah plastik yang dimiliki. Sampah plastik yang dihasilkan oleh produksi dan konsumsi dalam negeri, ditambah dengan plastik impor membuat pekerja pemilah sampah dalam hand-sorting process terjangkit berbagai macam penyakit kronis yang timbul akibat lingkungan yang tidak sehat dari kontaminasi sampah.

Hubungan yang berlangsung selama bertahun-tahun ini pada akhirnya membawa dampak lingkungan yang buruk bagi China, hingga pada tanggal 18 November 2018 China memberlakukan larangan (the national sword). Aturan ini melarang kegiatan impor terhadap beberapa jenis sampah, diantaranya termasuk sampah plastik. Tindakan ini memicu penolakan besar dari negara-negara industri seperti Amerika Serikat yang mengkhawatirkan adanya hambatan terhadap lalu lintas perdagangan sampah dunia. Berlakunya kebijakan China tersebut, membuat negara eksportir mencari alternatif bagi permasalahan sampah plastik. Uni-Eropa melakukan restrukturisasi terhadap produksi plastik dan menggunakan formula yang memiliki tingkat daur ulang lebih tinggi dibandingkan dengan jenis plastik sebelumnya, dan bahkan meningkatkan pajak terhadap penggunaan plastik.

Indonesia juga menjadi salah satu target utama dari penyelundupan sampah tersebut. Jumlah impor sampah Indonesia mengalami peningkatan signifikan dari angka 10.000 ton per bulan pada tahun 2017, menjadi 35.000 ton per bulan pada tahun 2018. Pada bulan Juni 2019, Indonesia melakukan pengiriman kembali 5 kontainer sampah skrap kertas yang bercampur dengan sampah plastik, dengan label yang tidak sesuai kepada Kanada sebagai negara pengirim. Aturan hukum lingkungan internasional yang ada hingga saat ini belum mampu menampung perkembangan kasus yang terjadi terhadap isu mengenai sampah secara global. United Nations masih belum memiliki badan khusus yang memiliki kewenangan untuk memberikan arahan terhadap kasus berkaitan dengan sampah, sehingga urgensi terhadap kebutuhan dunia atas implementasi aturan hukum yang berkaitan dengan  sampah dan adanya penyelundupan sampah menjadi sangat penting.

Kegiatan perdagangan sampah di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2019 tentang Ketentuan Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun Sebagai Bahan Baku Industri. Tetapi dalam implementasinya belum mampu menciptakan langkah implementasi terhadap prinsip-prinsip umum tanggung jawab dan tanggung gugat lingkungan yang dirugikan. Hal tersebut menunjukkan indikasi akan adanya posibilitas untuk terjadi suatu ketidak aturan dalam bidang lalu lintas pengiriman sampah di masa mendatang, yang rentan akan penyelundupan akibat aturan hukum yang kurang memadai di wilayah Asia Tenggara, khususnya bagi Indonesia.

Tanggung jawab negara (state responsibility) merupakan suatu konsep dalam hukum internasional yang megandung unsur tanggung gugat negara (state liability). Setiap perbuatan yang dibebankan pada suatu kesalahan dalam peristiwa hukum dapat dimintakan pertanggung jawaban. Tanggung gugat merupakan bentuk spesifik dari tanggung jawab yang merujuk pada posisi seseorang atau badan hukum yang dinilai harus membayarkan suatu bentuk kompensasi ataupun ganti kerugian terhadap subjek hukum lain yang menderita akibat perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad).

Dalam aktivitas penyelundupan sampah, terdapat dua pihak yang memiliki peran utama yaitu pihak negara dan pihak swasta. Hal ini disebabkan oleh adanya dua hubungan hukum yang tercipta dari perdagangan sampah legal yang kemudian dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk memasukkan sampah ilegal yang diselundupkan. Pertama, hubungan hukum antara pemerintah dengan pemerintah (government to government) dalam konteks perdagangan sampah legal untuk pemenuhan komoditas ekspor-impor sampah antar negara. Kedua, hubungan hukum antara sektor swasta yang melakukan pengiriman terhadap komoditas sampah ekspor kepada negara importir sampah (private to government).

Penulis: Vincentia Sonia & Dina Sunyowati

Informasi detail dari Penelitian ini dapat dilihat pada tulisan kami di:

https://produccioncientificaluz.org/index.php/utopia

The State Liability of Plastic Waste Dumping in Indonesia | La responsabilidad estatal de la eliminación de residuos de plástico en Indonesia- Sonia, V.Sunyowati, D.

Utopia y Praxis Latinoamericana, 2020, 25(Extra1), pp. 493-505, ISSN 1316-5216/ISSN-e:2477-9555

Berita Terkait

UNAIR News

UNAIR News

Media komunikasi dan informasi seputar kampus Universitas Airlangga (Unair).