Mudahkan Sertifkasi Kompetensi, LSP P1 UNAIR Berkolaborasi dengan LSP P3 Kesehatan Hewan

Share on facebook
Share on google
Share on twitter
Share on linkedin

UNAIR NEWS – Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) P1 Universitas Airlangga melakukan pengembangan Skema Kompetensi untuk mendapatkan lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Terdapat enam Skema Kompetensi terkait dengan Kesehatan Hewan, Reproduksi Ternak, Keamanan Pangan, dan Jaminan Produk Halal dengan masing-masing skema diampu 2 asesor dari UNAIR.

Sinkronisasi tersebut dihadiri beberapa lembaga besar dari Pengurus Besar Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PB PDHI), ketua Asosiasi Departemen Reproduksi Veteriner Indonesia (ADERVI), ketua Asosiasi Medik Reproduksi Veteriner Indonesia (AMERVI) perwakilan dari Gabungan Pengusaha Farmasi Indonesia, serta perwakilan dari Gabungan Pengusaha Jamu Indonesia.

Diskusi dipimpin langsung Ketua LSP P1 UNAIR Prof. Dr. Imam Mustofa, drh., M.Kes. serta dimoderatori Dosen Vokasi Yossy Imam Candika, S.E., M.SM. melalui Zoom Meeting pada Senin (21/9/2020). Dalam meeting ini, peserta saling berdiskusi terkait substansi Skema Kompetensi agar sesuai dengan harapan Asosiasi Keilmuan Sejenis, Asosiasi Profesi dan Asosiasi Pengguna Kompetensi.

Prof. Dr. Imam Mustofa mengatakan kesiapan LSP P1 UNAIR dengan LSP P3 Kesehatan Hewan untuk saling kolaborasi demi melayani kebutuhan Sertifikasi Kompetensi dalam 6 skema tersebut. Untuk LSP P1 UNAIR melayani sertifikasi mahasiswa khususnya di bidang Kedokteran Hewan, dengan batasnya masa berlaku sertifikat hanya 3 tahun, setelah lulus, mahasiswa harus relisensi ke LSP Keswan. “Pentingnya disini kalau kita kolaborasi, supaya kompetensi kita ujikan match betul dengan yang diujikan di LSP Keswan,” Jelas Prof. Imam.

Mengacu sistem BNSP, lembaga yang memberikan diklat dan yang menguji tidak boleh sama. Karena itu, kolaborasi itu sangat penting agar bisa saling silang terkait pelaksanaan sertifikasi mahasiswa dan masyarakat.

“Bisa saja bentuk kolaborasi dari UNAIR berupa memfasilitasi sertifikasi mahasiswa UNAIR, Tempat Uji Kompetensi (TUK), serta Asesor bisa melalui FKH lalu penyelenggaraan sertifikasi ada di Keswan,” katanya.

Selain itu, Yossy Imam Candika menambahkan kolaborasi tersebut penting ketika ada permintaan sertifikasi non-Mahasiswa, TUK (tempat uji kompetensi) dan asesornya bisa dari UNAIR. “Karena TUK di kampus lebih murah daripada TUK sendiri, lebih costly, dengan kolaborasi ini LSP Keswan bisa dapat TUK lebih murah,” tambah Dosen Vokasi tersebut.

Meski skema yang diujikan sama, setiap LSP memiliki persyaratan tertentu untuk melaksanakan sertifikasi. Khusus mahasiwa UNAIR, persyaratan yang diajukan masih di ranah mahasiswa, tidak adanya persyaratan uji berdasar portofolio, cukup dengan KTM, KHS di semester tertentu, dan jika pernah mengikuti dan lulus pelatihan atau diklat tertentu, bisa diajukan sebagai syarat sertifikasi.

Teruntuk mahasiswa diluar UNAIR, Prof. Imam mengatakan pelaksanaan teknisnya masih dipikirkan, akan tetapi bisa mengikuti sistem Merdeka Belajar. Di mana, mahasiswa luar mengambil mata kuliah di UNAIR, Dekan mengirim surat ke LSP UNAIR untuk diuji, dan bisa dianggap mahasiswa UNAIR.

Terakhir pmenyusunan Materi Uji Kompetensi (MUK), akan ada workshop dan diskusi lebih lanjut, boleh melalui LSP UNAIR maupun diskusi khusus bersama dengan asesor, lembaga terkait di 6 Skema Kompetensi. (*)

Penulis: R. Dimar Herfano A

Editor: Feri Fenoria Rifa’i


Berita Terkait

UNAIR News

UNAIR News

Media komunikasi dan informasi seputar kampus Universitas Airlangga (Unair).