Dampak Struktur Keuangan, Inflasi, dan Pertumbuhan Ekonomi pada Pembiayaan Non Performa di BPR Jabar Periode 2011-2015

Share on facebook
Share on google
Share on twitter
Share on linkedin
Ilustrasi pertumbuhan ekonomi. (Sumber: maxmanroe.com)

Perbankan berperan penting dalam meningkatkan perekonomian di Indonesia. Budisantoso (2006: 9) mengemukakan bahwa bank berfungsi sebagai agen kepercayaan dari landasan utama kegiatannya, baik itu mengumpulkan dana atau menyalurkannya, dan untuk membayar kembali hutang dan kewajiban lainnya pada saat jatuh tempo. Fungsi kedua adalah bertindak sebagai agen pembangunan dan ketiga sebagai agen layanan.

Layanan yang diberikan oleh bank sangat erat kaitannya dengan kegiatan ekonomi yang lebih luas. Layanan ini termasuk mentransfer uang, menyimpan barang berharga, pinjaman dan penyelesaian klaim (Triandaru dan Budisantoso, 2006). Penelitian ini menggunakan empat variabel independen yaitu pendanaan murabahah, musyarakah dan pendanaan mudharabah, inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Tujuannya untuk menelaah secara spesifik bagaimana dampak keempat variabel tersebut yaitu NPF yang berfluktuasi.

Bank Pendanaan Syariah (Bank Pembiayaan Rakyat Syariah)

Pembatasan bisnis BPRS dituangkan dalam Pasal 27 Surat Keputusan Direktur Bank Indonesia (SK Direktur BI) No. 32/ 26 / KEP / DIR / 1999. Menurut surat keputusan yang dikutip oleh Sudarsono (2007: 88), kegiatan operasional BPRS adalah sebagai berikut: (1) menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk tabungan; (2) penyaluran dana; (3) kegiatan lazim lainnya yang dilakukan oleh BPRS yang disepakati oleh Dewan Syariah Nasional. Hukum pendanaan tergantung pada sistem yang digunakan, jika ada semacam riba, maka pendanaan menjadi haram (dilarang). Sebaliknya, jika pendanaannya murni menurut hukum syariah, kemudian menjadi halal (diperbolehkan).

Dalam memberikan pendanaan, kedua belah pihak (kreditur dan debitur) harus saling percaya dengan mengatakan, “Saya percaya, saya percaya.” Wirdyaningsih (2005: 131) membagi perjanjian atau prinsip-prinsip yang mendasari pendanaan operasional BPRS menjadi 5 kelompok: (a). Prinsip Membeli dan Menjual (Ba’i) termasuk Ba’i al-Murabahah, Ba’i as-salam, dan Ba’i al-Istishna; (b). Prinsip Sewa (Al-Ijarah); (c). Bagi Hasil Rugi (Syirkah). Al-Mudharabah Muthlaqah dan Muqayyadah (d). Prinsip Pinjaman. Pembiayaan Non Performa (NPF) dalam statistik perbankan syariah yang dirilis oleh Direktorat Perbankan Syariah Bank Indonesia (Direktorat Perbankan Syariah Bank Indonesia), ada istilah yang disebut Non Performing Financing (NPF) Istilah NPF digunakan dalam perbankan syariah, untuk menggantikan konsep pinjaman (loan).

Dampak Struktur Keuangan, Inflasi, dan Pertumbuhan Ekonomi

Subjek penelitian ini adalah pendanaan murabahah, mudharabah, musyarakah, inflasi, dan PDRB. Sedangkan objek penelitian ini menggunakan 7 BPRS yang ada di Jawa Barat. Data yang diperlukan untuk hasil penelitian bersumber dari statistik perbankan syariah yang tersedia di situs web Otoritas Jasa Keuangan, kajian ekonomi serta keuangan daerah dan Situs web Bank Indonesia. Menurut Bank Indonesia, Non Performing Loan (NPL) atau Non Performing Financing (NPF) mengacu pada kredit bermasalah yang terdiri dari kredit yang diklasifikasikan sebagai “tidak lancar”, “diragukan”, dan “macet.”

Selama tahun 2011 hingga 2015, tahun 2012 merupakan satu-satunya tahun yang paling rendah jumlahnya yaitu 5,20%. Tingkat NPF BPRS di Jawa Barat juga menunjukkan telah melebihi batas NPF yang ditetapkan Bank Indonesia; rasio tertinggi yaitu 7,95% terjadi pada tahun 2014. Murabahah data pendanaan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendanaan murabahah BPRS di Jawa Barat setiap triwulan selama tahun 2011 sampai dengan 2015. Sampai dengan tahun 2015, pembiayaan murabahah sebesar 4.443.955.000 Rupiah disalurkan untuk kebutuhan rakyat.

Berdasarkan output statistik F, pendanaan murabahah, mudharabah dan musyarakah pendanaan, inflasi, dan PDRB secara simultan berpengaruh signifikan terhadap Non-Performing Financing (NPF) BPRS di Jawa Barat selama tahun 2011-2015 dengan data panel hasil persamaan regresi sebagai berikut: NPF = 20.61752 – 0.075362 (MUR) + 0.102552 (PLS) + 0.305025 (INF) – 1.758292 (PDB). Berdasarkan hasil uji t-statistik murabahah pembiayaan secara parsial berpengaruh signifikan negatif terhadap Non Performing Financing pada BPRS di Jawa Barat selama tahun 2011-2015 dengan koefisien regresi -0,075362 dan probabilitas 0,0244. Hasil ini, menunjukkan adanya penurunan pendanaan yang disalurkan BPRS di Jawa Barat selama periode 2011-2015 akan meningkatkan rasio NPF BPRS di Jawa Barat.

Berdasarkan output uji t-statistik pendanaan mudharabah dan musyarakah secara parsial positif berdampak signifikan terhadap Non Performing Financing pada BPRS di Jawa Barat selama tahun 2011-2015 dengan koefisien regresi 0,102552 dan probabilitas 0,0166. Hasil ini, menunjukkan bahwa peningkatan pendanaan yang disalurkan BPRS di Jawa Barat selama periode 2011-2015 akan meningkatkan rasio NPF BPRS di Jawa Barat. Berdasarkan hasil uji t-statistik regional GDP berpengaruh signifikan negatif parsial terhadap Non Performing Financing pada BPRS di Jawa Barat selama 2011-2015 dengan koefisien regresi –1.758292 dan probabilitas 0,0001. Hasil ini menunjukkan bahwa PDRB mengalami penurunan kondisi perekonomian di Jawa Barat tergolong miskin selama 2011-2015. Sehingga akan meningkatkan Non Performing Financing BPRS di Jawa barat.

Penulis: Ari Prasetyo

Informasi detail dari riset ini dapat dilihat pada tulisan kami di:

https://www.ijicc.net/images/vol11iss9/11946_Ada_2020_E1_R1.pdf

Berita Terkait

UNAIR News

UNAIR News

Media komunikasi dan informasi seputar kampus Universitas Airlangga (Unair).