Menilik Pemanfaatan Potensi Obat Tradisional di Jawa Timur

Share on facebook
Share on google
Share on twitter
Share on linkedin

UNAIR NEWS – Indonesia dikenal dengan negara yang kaya akan sumber daya alam. Salah satu yang menjadi unggulan adalah rimpang-rimpangan yang biasa dijadikan obat tradisional atau sering disebut dengan jamu. Rimpang memiliki banyak manfaat bagi kesehatan. Salah satunya adalah temulawak.

Temulawak ternyata memiliki manfaat sebagai antibakteri, antiradang, antioksidan, menghambat pertumbuhan sel kanker, dan mencegah sumbatan pembuluh darah. Bahkan, saat pandemi seperti ini jamu menjadi komoditas yang menjadi sorotan banyak pihak mulai peneliti, masyarakat, hingga pemerintah.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga tidak tinggal diam melihat peluang yang ada. Seperti yang dikatakan Wakil Gubernur Jatim Dr. H. Emil Elestianto Dardak, B.Bus., M.Sc. pada acara webinar yang diadakan Program Studi Pengobat Tradisional Fakultas Vokasi Universitas Airlangga (UNAIR).

“Saya ingin menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Timur senantiasa berkomitmen untuk memajukan layanan kesehatan tradisional di Provinsi Jawa Timur. Apalagi dengan adanya Covid-19 kita semakin menyadari pentingnya untuk back to nature,” terangnya dalam webinar yang dilaksanakan pada Sabtu (12/9/2020).

“Jangan kita hanya melihat bahwa kesehatan tradisional itu hanya proses kuratif, tapi seyogianya dia (kesehatan tradisional, Red) merupakan upaya terpadu promotif dan preventif. Serta sebuah upaya untuk melakukan pengobatan secara berkelanjutan,” imbuhnya.

Berdasar data Riset Kesehatan Dasar pada 2018 sebanyak 44,3 persen masyarakat menggunakan layanan kesehatan tradisional, baik melalui praktisi kesehatan maupun upaya sendiri. ”Bisa jadi angka ini naik sangat signifikan karena masyarakat sudah mulai menyadari semakin pentingnya menggunakan kesehatan tradisional sebagai upaya untuk menjaga kondisi tubuh,” ungkap pria yang berhasil meraih gelar Doktor Ekonomi Pembangunan di Ritsumeikan Asia Pasific University, Jepang pada usia 22 tahun tersebut.

Dalam memajukan layanan kesehatan tradisional, Pemerintah Provinsi Jatim berencana menerbitkan peraturan daerah mengenai perlindungan obat tradisional. “Kita (Pemerintah Jatim, Red) akan merumuskan Perda ini atas usulan DPRD untuk bisa meningkatkan kredibilitas dan perlindungan terhadap penggerak-penggerak obat tradisional. Bahkan ada satu konsep jangka panjang yaitu rumah sakit herbal,” ujar Emil.

Bahkan pada 27 Mei 2020, Pemerintah Jatim menerbitkan edaran yang ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota. Isinya, antara lain, pemerintah daerah Kabupaten/Kota diharapkan memberikan perhatian untuk membuat kebijakan daerah yang mengacu pada kegiatan nasional dan provinsi terkait kesehatan tradisional. Termasuk adanya anggaran untuk pelaksanaan kegiatan pelayanan kesehatan tradisional, kewajiban penyehat tradisional terdaftar, serta membentuk Tim Pembina, Pengawas, Pengendali Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris. (*)

Penulis: Icha Nur Imami Puspita

Editor: Feri Fenoria Rifa’i

Berita Terkait

UNAIR News

UNAIR News

Media komunikasi dan informasi seputar kampus Universitas Airlangga (Unair).