Dampak Jaminan Kesehatan Daerah bagi Masyarakat Miskin

Share on facebook
Share on google
Share on twitter
Share on linkedin
Ilustrasi oleh Kompasiana.com

Peningkatan indek pembangunan manusia Kabupaten Banyuwangi setiap tahun sebesar 0,8 dari tersebut menunjukkan adanya komitmen pemerintah daerah untuk memperbaiki kualitas pendidikan, kesehatan dan pendapatan masyarakat sebagai tiga faktor penyusun indek pembangunan manusia (BPS Kab. Banyuwangi, 2018). Salah satu bentuk komitmen tersebut adanya peningkatan belanja pengeluaran pemerintah daerah di sektor pendidikan dan kesehatan. Salah satu kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 28 tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Daerah dan Pelayanan Kesehatan Melalui Surat Pernyataan Miskin. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa Pemerintah Kabupaten Banyuwangi memberikan program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) bagi peserta yang tidak termasuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dengan adanya dukungan program pemerintah daerah diharapkan akses kesehatan terhadap masyarakat terutama masyarakat miskin menjadi mudah, karena fasilitas yang diberikan tidak hanya terhadap fasilitas rawat jalan tetapi juga rawat inap. Penelitian tentang pelaksanaan program jaminan kesehatan untuk masyarakat miskin tersebut sangat meanrik untuk diteliti lebih lanjut.

Program Jaminan Kesehatan bagi Masyarakat Miskin tersebut telah diundangkan melalui Peraturan Bupati Banyuwangi No 8 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan bagi Masyarakat Miskin di Kabupaten Banyuwangi. Peraturan Bupati ini menyatakan bahwa kesehatan masyarakat miskin yang tidak termasuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Program Jaminan  kesehatan Nasional (JKN) maka pelayanan kesehatan tersebut akan diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Banyuwangi. Program Jamkesmin ini di Kabupaten Banyuwangi disebut juga dengan Program SPM. Program SPM (Surat Pernyataan Miskin) merupakan surat atau identitas yang diberikan kepada masyarakat diluar kepesertaan JKN yang memenuhi kriteria miskin. Proses penerbitan surat ini yang pertama adalah rekomendasi dari RT/RW setempat yang dikuatkan di Kepala Desa/Lurah dan diketahui Camat.

Proses kedua adalah penerbitan SPM oleh pejabat berwenang dalam hal ini adalah Dinas Sosial yang sudah dilegalisasi oleh Dinas Kesehatan. SPM diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten Banyuwangi, sedangkan untuk pembiayaan pelayanan kesehatan pemegang SPM menjadi wewenang Dinas Kesehatan Kabupaten Banyuwangi. Pembiayaan program kesehatan ini meliputi pembiayaan untuk rawat jalan dan rawat inap pada pusat pelayanan kesehatan dan Rumah Sakit yang bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, meliputi Puskesmas, RSUD Blambangan, RSUD Genteng dan Rumah Sakit Provinsi Jawa Timur. Pembiayaan pemegang program SPM ini sepenuhnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Banyuwangi dengan syarat tidak boleh adanya duplikasi dengan sumber lain. Bagi masyarakat yang mendapatkan Surat Pernyataan Miskin (SPM) ini dapat menerima layanan secara gratis berlaku selama tiga bulan dan apabila telah habis masa berlakunya dapat diperpanjang kembali.

Permasalahan yang terjadi pada program SPM ini adalah beberapa masyarakat yang mengajukan SPM telah dirawat di Rumah Sakit daerah sehingga desa/kelurahan terlambat menerbitkan SPM sehingga pasien tidak terakomodir untuk pembiayaan pelayanan kesehatan. Permasalahan lain yang terjadi adalah terbatasnya sumber daya manusia di tingkat desa/kelurahan dalam pengisisn form dan pelayanan secara online sehingga hal tersebut cukup menghambat pelayanan SPM. Pengajuan SPM secara online harus dilakukan entry data secara langsung pada saat pemohon melakukan pengajuan. Sumber daya manusia yang terbatas di kelurahan/desa membuat entry data berjalan cukup lama dan tidak bias maksimal dalam menangani permohonan masyarakat. Temuan lain yang diperoleh dari kunjungan lapangan adalah tidak semua daftar responden penerima SPM adalah keluarga tidak mampu, beberapa diantaranya adalah keluarga mampu dan juga terdapat salah satu kecenderungan dari pengurus desa/kelurahan memberikan SPM kepada keluarga/tetangga terdekatnya. Hal tersebut yang menjadikan program SPM ini harus dilakukan monitoring dan evaluasi secara berkala.

Program jaminan kesehatan daerah di Kabupaten Banyuwangi telah berjalan cukup baik sehingga perlu tetap dipertahankan dan dapat menjadi contoh bagi pelaksanaan program sejenis di kota/kabupaten lain. Saran bagi pemerintah daerah Kabupaten Banyuwangi dan Dinas Kesehatan adalah peningkatan prosedur pengajuan SPM dari masyarakat dan sosialisasi tentang ketentuan pengajuan program SPM sangat diperlukan karena tingkat pendidikan masyarakat yang berbeda-beda menjadikan pemahaman masyarakat atas pelaksanaan SPM juga berbeda.

Selain itu penerapan penerbitan SPM online juga lebih cepat dan efektif daripada penerbitan SPM secara manual, untuk itulah sumber daya manusia di tingkat desa/ kecamatan dan masing-masing instansi yang menangani SPM harus dimaksimalkan agar peneribitan SPM dapat berjalan dengan cepat sesuai dengan kebutuhan. Sebagai bagian dari pengawasan diperlukan adanya monitoring secara bertahap terhadap pengguna dan pemanfaat SPM terutama untuk masyarakat yang tinggal jauh dari pusat desa/kelurahan dan kesulitan untuk memiliki akses terhadap pelayanan kesehatan.

Penulis: Siti Nuraini, Riski Isminar Ardianti, Deddy Kurniawansyah

Artikel dari jurnal ilmiah dapat diakses melalui: https://medicopublication.com/index.php/ijphrd/article/view/3264

Berita Terkait

UNAIR News

UNAIR News

Media komunikasi dan informasi seputar kampus Universitas Airlangga (Unair).