Permasalahan Calon Pengantin Wanita Usia Dini

Share on facebook
Share on google
Share on twitter
Share on linkedin
Ilustrasi oleh Halopacitan

Undang Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, pada pasal 7 ayat 1 menyebutkan bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun. Namun perkawinan yang terjadi di Indonesia cukup banyak yang terjadi pada usia dibawah 19 tahun. Badan Pusat Statistik (BPS) merilis angka 15,66% untuk persentase pernikahan dini di Indonesia pada 2018. Angka tersebut meningkat dari 14,18% pada 2017. Kenaikan persentase pernikahan dini tersebut merupakan catatan tersendiri bagi pemerintah yang sedang terus berusaha memperbaiki Indeks Pembangunan Manusia (IPM).

Permasalahan yang timbul dalam rumah tangga pasangan yang menikah pada usia dini sesungguhnya cukup banyak. Hilangnya masa kanak-kanak dan masa remaja, hilangnya kesempatan melanjutkan sekolah, hilangnya kebebasan dan kesempatan untuk mengembangkan diri, hubungan seksual yang dipaksakan, kehamilan dan persalinan di usia yang masih belia adalah konsekuensi fisik, psikologis, intelektual dan emosional paling mendasar dari pernikahan usia dini. Usia calon pengantin sering akan mempengaruhi jalannya rumah tangga di kemudian hari. Jarang sekali sepasang laki-laki dan perempuan ketika akan menikah telah mendiskusikan terlebih dahulu segala hal yang kemungkinan akan menjadi sumber konflik dalam rumah tangga mereka di kemudian hari. Kondisi yang sering terjadi justru mereka tidak menyadari adanya sumber konflik tersebut. Kalau pun potensi sumber konflik tersebut disadari maka akan diupayakan untuk disembunyikan, dihindari untuk dibicarakan atau bahkan yang lebih parah adalah diyakini akan bisa diatasi bila telah menikah nantinya. Pada pasangan yang sudah dewasa pun hal seperti ini masih sering terjadi apalagi pada pasangan usia dini.

Perkawinan merupakan proses awal pembentukan generasi penerus bangsa. Upaya untuk menciptakan generasi penerus bangsa yang berkualitas hanya dapat dicapai bila calon pengantin yang nantinya akan menjadi orang tua dari anak-anak bangsa ini, juga punya kualitas terbaik. Bila calon pengantin tidak dipersiapkan secara baik sejak dini, maka upaya untuk memperbaiki generasi masa depan Indonesia pun akan sia-sia. Mempersiapkan calon pengantin yang dimaksud disini bukanlah mempersiapkan prosesi perkawinannya, akan tetapi mempersiapkan kondisi demografi dan kesehatan calon pengantin.

Usia calon pengantin akan besar pengaruhnya pada kematangan kepribadian seseorang dalam menghadapi segala permasalahan yang mungkin timbul dalam perkawinan.Pendidikan calon pengantin erat kaitannya dengan kemampuan cara berfikir dalam mengelola rumah tangga. Pekerjaan calon pengantin sangat berhubungan dengan keberlangsungan ekonomi keluarga.Sedangkan kondisi kesehatan khususnya calon pengantin wanita sangat penting untuk diketahui sebelum perkawinan karena wanita adalah pemeran utama dalam proses reproduksi generasi berikutnya. Wanita dapat diibaratkan sebagai ‘pabrik sekaligus penyedia bahan baku’ generasi yang akan datang. Bila pabrik dan bahan bakunya tidak dipersiapkan dengan baik, maka generasi yang akan dihasilkan pun akan berkualitas ala kadarnya, asal hidup.

Studi di salah satu kabupaten di Jawa Timur menunjukkan bahwa 5,2% calon pengantin laki-laki dan 55,2 calon pengantin wanita menikah pada usia antara 15-19 tahun. Sebanyak 42,4% calon pengantin laki-laki dan 38,3% calon pengantin wanita berpendidikan sekolah dasar. Calon pengantin wanita 48,9% tidak bekerja, 55,5% mengalami anemia dengan kadar Hb (haemoglobin darah) < 12 g/dl, telah menggunakan kontrasepsi sebelum pernikahan dilangsungkan sebanyak 43,6%. Jenis kontrasepsi yang paling dipakai adalah suntik KB disusul pil KB. Pemakaian kontrasepsi satu minggu hingga satu bulan ini banyak dilakukan oleh calon penganti wanita karena banyak calon pengantin wanita yang belum terlalu mengenal calon suaminya karena menikahnya dijodohkan. Para calon pengantin wanita ini ingin lebih mengenal dulu suami mereka dan tidak ingin segera memiliki anak.Hal ini diperkuat dengan fakta bahwa 62,5% calon pengantin wanita menyatakan tidak ingin punya anak dalam 1 (satu) tahun setelah pernikahannya. Tampak bahwa ada sebanyak 18,9% calon pengantin wanita yang tidak menggunakan kontrasepsi namun juga menyatakan tidak ingin punya anak dalam satu tahun setelah pernikahannya.

Disinilah letak dilema para calon pengantin wanita, yang cukup banyak berusia dini tersebut. Dilema pertama para calon pengantin wanita tersebut ingin menikah atau tidak menolak dijodohkan oleh orang tuanya, namun disisi lain mereka tidak ingin segera punya anak. Dilema kedua, para calon pengantin wanita tersebut tidak ingin punya anak dalam satu tahun setelah pernikahannya, namun tidak menggunakan kontrasepsi, sehingga kemungkinan besar dapat terjadi kehamilan tak direncanakan (unplanned pregnancy) dan kehamilan tak diinginkan (unwanted pregnancy). Upaya yang dapat dilalukan oleh pemerintah beserta seluruh elemen masyarakat untuk mencegah timbulnya permasalahan pada calon pengantin wanita, terutama yang menikah usia dini adalah meningkatkan pengetahuan wanita khususnya tentang kesehatan reproduksi, agar tidak terjebak di dalam dilema tersebut. Juga memberikan peluang kepada wanita khususnya remaja putri untuk mendapatkan pendidikan yang setingi-tingginya dan lapangan pekerjaan seluas-luasnya untuk mencegah pernikahan usia dini.

Penulis: Nunik Puspitasari

Detail tulisan ini dapat diakses di: http://medicopublication.com/index.php/ijphrd/article/view/914/846 Nunik Puspitasari, Sri Sumarmi, Yuly Sulistyorini, Kuntoro. 2020.Health Problems of Prospective Brides in Rural Area ofEast Java, Indonesia. Indian Journal of Public Health Research & Development, January 2020, Vol. 11, No. 01_ DOI Number: 10.37506/v11/i1/2020/ijphrd/194033

Berita Terkait

UNAIR News

UNAIR News

Media komunikasi dan informasi seputar kampus Universitas Airlangga (Unair).