Kembali ke Sekolah di Masa Pandemi Covid-19, Apa yang Harus Diperhatikan?

Share on facebook
Share on google
Share on twitter
Share on linkedin
Ilustrasi oleh JawaPos.com

Sekolah merupakan tempat berinteraksi, belajar, dan bekerja. Tempat belajar bagi para siswa,tempat bekerja bagi para guru dan karyawan sekolah, serta tempat berinteraksi diantara semua warga sekolah. Di masa pandemi covid 19, sekolah merupakan salah satu lembaga yang paling terdampak karena harus ditutup total dalam rangka mengendalikan penyebaran kasus. Pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama 4 Menteri tanggal 15 Juni 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di masa pandemi corona (Covid-19). SKB 4 Menteri tersebut mengatur tentang persyaratan  yang harus dipenuhi sekolah sebelum memutuskan penyelenggaraan kembali proses belajar mengajar secara luring. Di beberapa daerah dengan zona hijau sekolah telah dibuka kembali dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. 

Protokol adaptasi kebiasaan baru di sekolah

Selama ini status kesehatan siswa di sekolah diselenggarakan dalam program kesehatan sekolah yang disebut UKS (Usaha Kesehatan Sekolah). WHO (1988) telah menyatakan bahwa implementasi UKS yang optimal dengan memperhatikan keterlibatan lintas sektor akan menjadikan sekolah sebagai Sekolah Sehat. Program inilah yang diharapkan dapat berperan aktif dalam pencegahan penularan covid-19 bila sekolah memutuskan untuk menyelenggarakan kembali proses belajar mengajar di masa pandemi. Dengan memperhatikan prinsip lintas sektor dalam penyelenggaraan sekolah sehat, penyusunan panduan adaptasi kebiasan baru di sekolah hendaknya melibatkan sektor terkait. Seyogyanya terdapat panduan yang secara generik dapat dipakai oleh berbagai tipe sekolah di Indonesia, baik dengan penyelenggara Kementerian Pendidikan ataupun Kementerian Agama. Panduan generik tersebut dengan memperhatikan tidak hanya kepentingan warga internal sekolah, tetapi juga warga di sekitar sekolah. Panduan dapat disusun dengan memperhatikan elemen penyelenggaraan sekolah sehat (WHO-SEARO, 2003; Kemenkes RI, 2011) yang terdiri dari enam elemen.

Elemen satu, yaitu penyelenggaraan pendidikan kesehatan. Hal ini telah diakomodasi oleh beberapa protokol adaptasi kebiasaan baru di sekolah yang telah tersebar di banyak media sosial.  Protokol dari negara lain dapat diacu dengan penyesuaian sumber daya dan kondisi sosial budaya di negara kita dan lokal. Elemen ini menekankan perlunya peningkatan pengetahuan dan sosialisasi secara kontinu perilaku adaptasi kebiasaan baru bila kembali ke sekolah. Tidak hanya ditujukan ke siswa tetapi juga semua warga sekolah termasuk guru dan karyawan sekolah. Sekolah bertanggung jawab terhadap tersosialisasikannya perilaku adaptasi kebiasaan baru tersebut. Upaya ini harus dimulai secepat mungkin sebelum keputusan kembali ke sekolah resmi ditetapkan.

Elemen kedua, Penjaminan lingkungan yang aman dan sehat. Elemen ini menekankan pada ketersediaan sarana prasarana di sekolah dalam rangka pencegahan penularan covid-19. Bukan hal yang mudah dan murah bagi sekolah untuk menyediakan sarana pencegahan tersebut. Penyediaan thermogun, sarana cuci tangan di setiap sudut sekolah, dan masker termasuk pengaturan bangku sekolah, serta pengaturan jadwal sekolah, membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Bagi sekolah dimana partisipasi komite sekolah sangat tinggi hal tersebut bukan merupakan halangan, perlu dipikirkan keberadaan sekolah dimana operasionalisasinya tergantung sepenuhnya pada anggaran BOS dan BOPDA.

Elemen ketiga adalah penyediaan akses terhadap pelayanan kesehatan. Program kesehatan sekolah sampai saat ini telah melibatkan puskesmas di tingkat kecamatan dalam melakukan skrining status kesehatan anak sekolah. Saat pandemi puskesmas merupakan salah satu center rawan penularan, sehingga setiap sekolah perlu memikirkan optimalisasi ruang UKS sebagai pelayanan tingkat pertama dalam pencegahan penularan covid-19 di sekolah. Tentu saja dengan tetap berkonsultasi ke puskesmas dalam penyelenggaraannya.

Elemen keempat menekankan pada keterlibatan lintas sektor. Seperti telah disinggung dalam uraian sebelumnya, kementerian terkait harus dilibatkan. Komite sekolah dan tokoh masyarakat di sekitar sekolah juga terlibat dalam satgas pencegahan penularan covid-19 di sekolah. Sektor swasta dapat pula dilibatkan dengan memberikan program asupan peningkatan imunitas anak sekolah, ataupun penyediaan sarana terkait protokol perilaku adaptasi kebiasaan baru di sekolah.

Elemen kelima perlunya kebijakan sekolah yang kuat. KOndisi pandemi saat ini mengharuskan setiap tempat ataupun institusi bertindak cepat dan cermat. Kepemimpinan kepala sekolah diharapkan dapat optimal dalam masa atau setelah pandemi. Bila diperlukan kepala sekolah dapat mengeluarkan kebijakan di lingkungan sekolah dalam rangka pencegahan penularan.

Elemen terakhir yang tidak banyak disinggung dalam banyak protokol yang terpublikasi adalah pentingnya memperhatikan kondisi kesehatan masyarakat di sekitar sekolah. Protokol yang dapat disampaikan antara lain adalah pengaturan penjaja atau penjual makanan di sekitar sekolah. Bukan rahasia lagi kalau di setiap sekolah pasti dipenuhi oleh penjaja makanan di luar pagar sekolah. Sekolah dan dinas terkait (dapat melibatkan puskesmas, badan POM, dan unsur kecamatan serta kelurahan) perlu mengatur bagaimana perilaku adaptasi kebiasaan baru bagi masyarakat di sekitar sekolah. Sekolah dan penguasa wilayah memiliki hak untuk mengatur ataupun melarang penjaja makanan di sekitar sekolah. Tentu saja harus ada ketentuan yang tegas serta sosialisasi secara kontinu.

Pemikiran penyusunan protokol diatas diusulkan penulis sebagai upaya optimal dalam rangka pencegahan munculnya kluster penularan baru dari sekolah. Penulis sangat berharap bahwa protokol tersebut meskipun harus dibuat dan disosialisasikan saat pandemi masih terjadi, tetapi seyogyanya baru betul-betul diimplementasikan saat pandemi sudah berakhir. Sekali lagi keputusan kembali ke sekolah harus dipertimbangkan dengan matang, cerdas dan cermat. Generasi penerus bangsa tergantung sepenuhnya pada keputusan yang dibuat saat ini. Mereka membutuhkan leadership yang kuat dan cerdas.

Penulis: Muji Sulistyowati
Artikel lengkap dapat diakses melalui Link berikut: http://www.ijphrd.com/issues.html

Berita Terkait

UNAIR News

UNAIR News

Media komunikasi dan informasi seputar kampus Universitas Airlangga (Unair).