Hak Akses Data Perbankan untuk Pembagian Aset Dari Klaim Perceraian

Share on facebook
Share on google
Share on twitter
Share on linkedin
Ilustrasi oleh Ekonomi Bisnis Sindonews

Rahasia Bank tetap menjadi salah satu prinsip yang paling penting dalam perbankan. Namun di Indonesia, prinsip ini tidak mutlak. Menurut peraturan Indonesia, terdapat beberapa pengecualian dalam pelaksanaan Bank secrecy. Dalam pelaksanaannya, pengecualian ini belum menyesuaikan diri dengan perkembangan sosial baru-baru ini. Salah satu kasus bermasalah adalah ketika berhubungan dengan klaim gabungan aset yang diajukan dalam hubungannya dengan klaim untuk perceraian. Dalam perkembangan baru-baru ini, Mahkamah Konstitusi telah menegaskan bahwa salah satu pengecualian untuk kerahasiaan bank dapat terjadi untuk kasus perceraian, dalam penilaian nomor 64/PUU-X/2012. Namun, keputusan ini belum menjawab masalah yang bermasalah ketika klaim perceraian diajukan secara terpisah dari klaim untuk pembagian aset gabungan. Keputusan tersebut tidak menganggap kasus di mana dua klaim tersebut diajukan secara terpisah.

Hal ini menimbulkan masalah bagi pasangan yang bukan Muslim dan terbatas pada hukum perceraian di mana kedua klaim harus diajukan secara terpisah. Dengan demikian, apakah klaim untuk pembagian aset gabungan yang diajukan secara terpisah dari klaim perceraian jatuh di bawah lingkup keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 64/PUU-X/2012? Menurut penelitian berikut, kasus tersebut memang jatuh di bawah lingkup keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 64/PUU-X/2012. Kesimpulan ini didasarkan pada interpretasi sejarah dan interpretasi ekstensif. Menurut interpretasi sejarah, maksud asli hakim dalam penyusunan keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 64/PUU-X/2012 adalah untuk memberikan baik suami/istri sama berbagi kekayaan mereka. Menurut interpretasi ekstensif, konsep pengajuan kedua klaim secara terpisah adalah untuk perpanjangan dari konsep secara eksplisit dibahas dalam keputusan Mahkamah Konstitusi.

Berdasarkan elaborasi tersebut, dapat disimpulkan bahwa Bank adalah lembaga yang memberikan kepercayaan kepada rakyat dan dengan demikian harus menjunjung tinggi prinsip kerahasiaan Bank. Namun, ada beberapa pengecualian yang diatur dalam Pasal 40 UU perbankan di mana rahasia tersebut dapat diakses. Dalam pengembangan itu, melalui keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 64/PUU-X/2012 memang telah memberikan interpretasi, bahwa kerahasiaan Bank sebagaimana diatur dalam Pasal 40 (1) dari hukum perbankan dapat dibebaskan untuk masalah-isu mengenai pembagian kekayaan gabungan yang diajukan dalam hubungannya dengan klaim perceraian.

Dalam kasus di mana klaim untuk pembagian kekayaan gabungan diajukan secara terpisah dari klaim perceraian, ada harus ada pembebasan prinsip kerahasiaan Bank, sesuai dengan yang diatur dalam keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 64/PUU-X/2012. Hal ini didasarkan pada interpretasi historis dan luas terhadap mereka yang dibahas dalam keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 64/PUU-X/2012. Di bawah interpretasi sejarah, maksud awal dari hakim untuk keputusan itu diperiksa dalam penyusunan keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 64/PUU-X/2012, yang adalah untuk memastikan pembagian yang adil dari kekayaan antara suami/istri. Di bawah interpretasi yang luas, konsep klaim untuk pembagian kekayaan gabungan yang diajukan secara terpisah dari klaim untuk perceraian juga dapat dibebaskan dari prinsip kerahasiaan bank karena penafsiran tersebut memungkinkan pengecualian prinsip tersebut.

Dalam upaya untuk memberikan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam klaim pembagian kekayaan sebagai pembebasan untuk prinsip kerahasiaan Bank, pembebasan ini harus dimasukkan dalam tagihan baru untuk perbankan bertindak. Hal ini akan menciptakan kepastian hukum bagi semua pemangku kepentingan seperti Bank, istri/suami yang bersengketa, mengingat bahwa perundang-undangan merupakan suatu produk hukum yang memiliki kekuatan hukum yang mengikat di Indonesia. Dengan demikian, tidak ada alasan bagi bank untuk tidak memberikan rahasia bank dalam masalah pembagian gabungan kekayaan, apakah mereka diajukan dalam hubungannya atau terpisah dari klaim perceraian.

Penulis: Faizal Kurniawan, Xavier Nugraha, Bagus Oktafian Abrianto, Syifa Ramadhanti
Informasi terperinci dari tulisan ini dapat dilihat pada: https://jurnal.uns.ac.id/yustisia/article/view/34859

Berita Terkait

UNAIR News

UNAIR News

Media komunikasi dan informasi seputar kampus Universitas Airlangga (Unair).