FH UNAIR Diskusikan Pembelajaran Hukum Secara Daring dengan Pakar Internasional

Share on facebook
Share on google
Share on twitter
Share on linkedin
PELAKSANAAN webinar bertajuk Digital Learning Challenge for Legal Education pada Jumat (26/06/2020). (Foto: dok. Panitia)

UNAIR NEWS – Situasi pandemi Covid-19 telah mengubah seluruh kegiatan perguruan tinggi menjadi daring, tak terkecuali pelaksanaan belajar mengajar di Fakultas Hukum (FH) Universitas Airlangga (UNAIR). Meski begitu, banyak cara ditempuh untuk menjaga mutu pembelajaran mahasiswa hukum.

Salah satunya adalah dengan selalu melakukan perbaikan pada berbagai aspek. Oleh karena itu, FH UNAIR berupaya bertukar pandangan dan pengalaman dalam hal pembelajaran daring bersama sejumlah pakar internasional. Tepatnya melalui seminar online bertajuk ‘Digital Learning Challenge for Legal Education’ yang diadakan pada Jumat (26/06/2020).

Dalam diskusi tersebut, Nurul Barizah, Ph.D, selaku Dekan FH UNAIR menyatakan bahwa kesenjangan infrastrutktur pendidikan dan telekomunikasi masih menjadi problem di Indonesia bagi pelaksanaan pembelajaran online. Selain itu, kemampuan dosen beradaptasi dalam pembelajaran daring juga patut menjadi perhatian. Keadaan tersebut, lanjut Nurul, tentu adalah tantangan bagi FH UNAIR.

Meski demikian, tambah Nurul, FH UNAIR telah menyediakan pelatihan bagi dosen secara bertahap. “Dengan adanya perbedaan infrastruktur telekomunikasi, media bagi pembelajaran daring harus beragam agar semua bisa terfasilitasi,” ujarnya.

Sementara itu, Maartje De Visser menanggapi bahwa pembelajaran daring tidak dapat sepenuhnya menggantikan pembelajaran secara tatap muka. “Online learning bukan subtitusi, tetapi komplementer,” tandas Associate Dean dari School of Law, Singapore Management University itu.

Di sisi lain, tak dapat dipungkiri bahwa pembelajaran daring adalah satu-satunya cara yang dapat ditempuh. Meski begitu, ia menegaskan bahwa pembelajaran daring harus tetap mempertahankan kualitas sebagai value. Hal itu dapat ditunjukkan dengan ragam pilihan media yang dapat digunakan.

“Kita tidak bisa hanya mengandalkan satu jenis tools dalam pembelajaran daring. Selain itu, penting untuk selalu mendapat review dan feedback dari mahasiswa,” ujarnya.

Visser menyebutkan, pada situasi seperti ini sumber belajar juga menjadi perhatian sekaligus tantangan. Setidaknya fakultas memiliki perpustakaan dengan koleksi yang komprehensif dan layanan online yang dapat diandalkan sebagai sumber belajar.

Pada akhir, Dr. Sjoerd JFJ Claessens selaku Director of Studies Maastricht University menambahkan, pembelajaran daring memerlukan fleksibilitas dosen dan mahasiswa. Hal itu menyangkut waktu dan metode pembelajaran.

“Problem pada dosen lebih banyak berupa tekanan manajemen waktu. Sebab mereka yang berkeluarga juga harus berhadapan dengan kehadiran anak-anak yang belajar dari rumah,” ungkap Claessens.

Sedangkan dari sisi mahasiswa, lanjut dia, rasa jenuh atau lelah menghadapi pembelajaran daring adalah suatu hal yang tidak terhindarkan. “Disini interactive learning menjadi hal yang penting,” kata dia.

Menanggapi pernyataan Claessens, Visser menambahkan, mata kuliah dengan penekanan pada ‘legal skill’ masih dapat dilakukan secara interaktif. Yaitu dengan memanfaatkan berbagai menu dan tools aplikasi belajar secara daring.

Perlu diketahui, acara yang dihadiri ratusan partisipan itu merupakan inisiasi yang digagas oleh FH UNAIR bersama lima Fakultas Hukum. Diantaranya adalah Universitas Mulawarman; Universitas Haluoleo; Universitas Trunojoyo Madura; Universitas Nusa Cendana; dan Universitas Borneo Tarakan. (*)

Penulis: Erika Eight Novanty

Editor: Binti Q. Masruroh

Berita Terkait

UNAIR News

UNAIR News

Media komunikasi dan informasi seputar kampus Universitas Airlangga (Unair).