Rektor Beri Insentif UKT untuk Mahasiswa PPDS yang Terlibat Tangani Covid-19

Share on facebook
Share on google
Share on twitter
Share on linkedin
Rektor UNAIR Prof Moh Nasih. (Dok. Pribadi)

UNAIR NEWS – Saat ini sekitar 1800 mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Airlangga (UNAIR) tengah menjalani praktik di sejumlah rumah sakit di Surabaya. Kondisi ini tentu berbeda dengan mahasiswa lainnya yang menjalani kuliah daring dari rumah.

Untuk itu, UNAIR memberikan sejumlah aturan perihal pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT). Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Rektor UNAIR Prof. Dr. Mohammad Nasih, SE., M.T., Ak., CMA melalui siaran pers pada Rabu (24/6/2020) kemarin. Dia mengatakan bahwa mahasiswa PPDS yang terlibat dalam penanganan Covid-19 akan mendapatkan insentif UKT sebesar 50 persen.

“Kami (UNAIR, Red) sudah siapkan bagi siapa saja mahasiswa yang ingin mengajukan keringanan UKT, silakan mengirim surat dan menyertakan alasannya. Kalau ada alasan spesifik dan konkrit, akan kami berikan keringanan,” ungkap Prof Nasih.

Prof. Nasih melanjutkan, insentif itu diberikan bukan karena adanya penurunan UKT. Namun mengingat aktivitas mahasiswa PPDS yang terjun secara langsung menangani Covid-19.

Menurutnya, metode pendidikan mahasiswa PPDS berbeda dengan lainnya. Rumah sakit, lanjut dia, adalah laboratorium belajar bagi para mahasiswa PPDS. Dalam katagori tersebut, kata Prof. Nasih, semakin banyak kasus maka semakin menunjukkan kompetensi seseorang teruji.

Karena keterampilan itu, model pembelajaran pendidikan dokter juga berbeda dengan mahasiswa di fakultas lain. Sehingga hubungan atau pola interaksi antara peserta dengan para pendidik berbeda.

Prof. Nasih melanjutkan, pada masa pandemi Covid-19 seperti saat ini, ada dua sisi yang menjadi dilema. Pertama, UNAIR tetap memberikan kepedulian dengan ikut menangani Covid-19. Kedua, UNAIR juga berusaha menjaga kesehatan dan keselamatan mahasiswa PPDS.

“Kawan-kawan PPDS yang mempunyai persoalan kesehatan, mempunyai penyakit penyerta atau komorbid yang berisiko tinggi tertular Covid-19, kami anjurkan untuk mengambil cuti tanpa harus membayar UKT,” ujarnya.  

Dia menambahkan, jika mengajukan cuti akademik dalam rangka Covid-19, mahasiswa PPDS tidak perlu membayar UKT. Cuti akademik itu juga tidak termasuk dalam hitungan ketentuan batas maksimal cuti.

“Kami juga ingin memastikan kawan-kawan PPDS aman dengan Alat Pelindung Diri (APD) yang lengkap dan berkualitas tinggi saat menangani Covid-19,” pungkasnya. (*)

Penulis: Erika Eight Novanty

Editor: Binti Q. Masruroh

Berita Terkait

UNAIR News

UNAIR News

Media komunikasi dan informasi seputar kampus Universitas Airlangga (Unair).