Pakar UNAIR: Pancasila Seharusnya Multitafsir, Bukan Monotafsir

Share on facebook
Share on google
Share on twitter
Share on linkedin

UNAIR NEWS – DPR RI kembali menjadi tajuk utama di media Indonesia, kali ini dengan rilisnya draf Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). Tujuan dirumuskan RUU tersebut masih menimbulkan tanda tanya, namun banyak akademisi yang menyimpulkan bahwa tujuannya sebagai dasar hukum yang mengatur pedoman bagi kehidupan berbangsa dan bernegara agar sesuai dengan norma-norma Pancasila.

Serentak, RUU ini menuai berbagai kritik dari masyarakat dan akademisi. Rancangan produk hukum ini dinilai tidak penting untuk dibahas ditengah pandemi Covid-19 yang saat ini menjadi problema utama untuk pemerintahan Indonesia. Akademisi juga menuding banyaknya ketidaklaziman dalam substansi pasal-pasalnya. Bahkan, norma dalam RUU HIP juga dicap sebagai potensi munculnya kembali otoritarianisme pada masa orde baru.

Pakar Hukum Administrasi FH UNAIR, Dr. Suparto Wijoyo juga senada terhadap kritik tersebut. Dalam acara Webinar: Mengkaji RUU HIP, ia mengatakan bahwa RUU HIP memunculkan kembali perdebatan ideologi bangsa Indonesia yang seharusnya sudah bukan menjadi bahasan di zaman sekarang. Dalam materinya, Suparto memaparkan sejarah Pancasila dengan kesimpulan bahwa Pancasila telah menempuh berbagai versi namun versi Pancasila yang sekarang diakui oleh Indonesia adalah versi yang tercantum dalam Pembukaan UUD NRI 1945.

“Semuanya sudah diatur dengan jelas dalam TAP MPR NOMOR III/MPR/2000 bahwa Pancasila yang tercantum dalam Pembukaan UUD NRI 1945 adalah sumber dari segala sumber hukum. Jadi dapat ditarik konklusi bahwa semua hukum positif di Indonesia itu merupakan penjabaran dari norma-norma Pancasila tersebut. Lantas apa guna dirumuskannya RUU HIP sebagai penjabaran butir-butir Pancasila?,” tutur Suparto.

Pakar Hukum Bisnis Syariah, Dr. Prawitra Thalib juga menemukan bahwa substansi RUU HIP tidak malah memperjelas norma Pancasila, namun justru malah membingungkan. Ia menunjukkan bahwa norma irelevan Trisila dan Ekasila yang sebenarnya hanya embrio dari Pancasila dimunculkan lagi dalam RUU tersebut. RUU HIP juga mengatur bahwa sendi pokok dari Pancasila adalah keadilan sosial, padahal Prawitra percaya bahwa sendi pokok dari Pancasila bukan hanya keadilan sosial saja, namun semua kelima sila dari Pancasila itu sendiri, tidak ada yang lebih pokok dari pada yang lain.

“Berbagai penjabaran terkait filosofi Pancasila dalam RUU tersebut menurut saya akan justru mempersempit ruang tafsir Pancasila yang sifatnya sebagai sumber dari segala sumber hukum. Pancasila seharusnya multitafsir, bukan monotafsir,” jelas Prawitra.

Kedua akademisi hukum tersebut menyatakan bahwa RUU ini tidak perlu untuk dibahas dalam sidang DPR dan sama sekali tidak memiliki urgensi untuk dibahas di tengah pandemi Covid-19 yang seharusnya menjadi prioritas bagi eksekutif dan legislatif.

Perlu diketahui bahwa Dr. Suparto Wijoyo dan Dr. Prawitra Thalib mengungkapkan materinya pada Webinar: Mengkaji RUU Haluan Ideologi Pancasila yang diadakan oleh BEM FH UNAIR via Google Meet pada Jumat siang (20/6/2020).

Penulis: Pradnya Wicaksana

Editor: Khefti Al Mawalia

Berita Terkait

UNAIR News

UNAIR News

Media komunikasi dan informasi seputar kampus Universitas Airlangga (Unair).