Pasca 2 Minggu PSBB, Perlu Penegakan Disiplin yang Intensif

Share on facebook
Share on google
Share on twitter
Share on linkedin
Suasana diskusi Cangkruan Online #3 IKA FKM UNAIR. (Foto: Istimewa)

UNAIR NEWS – Kegiatan cangkruan online atau diskusi daring seri ketiga kembali digelar oleh Ikatan Alumni (IKA) Universitas Airlangga (UNAIR) Komisariat Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM). Mengusung topik “Pasca 2 Minggu PSBB, What Next?”, diskusi dilaksanakan pada Minggu (10/5/20), melalui aplikasi zoom meeting yang disiarkan secara langsung melalui channel YouTube FKM UNAIR.

Diskusi yang diikuti sekitar 150 orang peserta tersebut menghadirkan narasumber dari Wadirlantas Polda Jawa Timur, AKBP Pranatal Hutajulu dan Peneliti Litbangkes Kementerian Kesehatan, Agung Dwi Laksono, yang juga merupakan alumni FKM UNAIR dan pengurus PERSAKMI (Perhimpunan Sarjana dan Profesional Kesehatan Masyarakat Indonesia) Jawa Timur.

Mengawali materi, Agung menyampaikan hasil survei Pelaksanaan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) di Jawa Timur, yang telah diselenggarakan oleh IKA FKM UNAIR bekerja sama dengan PERSAKMI Jawa Timur. Survei tersebut dilaksanakan berdasarakan metode pengumpulan data secara online dan dilakukan pada 4-8 Mei 2020, dengan responden masyarakat yang berdomisili di Jawa Timur.

Agung menyebutkan bahwa survei telah diisi oleh 2.834 responden dari 38 kabupaten/kota di Jawa Timur, serta 56,6% berdomisili di Surabaya Raya. Dari data itu dapat diketahui bahwa, kegiatan seperti di tempat ibadah, kantor/pabrik, mini/supermarket, tempat cangkruk/kongkow, dan olah raga luar ruangan masih dominan pelaksanaannya.

Namun, pelaksanaan kegiatan sudah tidak dominan yakni di sekolah, angkutan umum, ojek, dan kegiatan sosial budaya. Kemudian, hampir seluruh kegiatan yang aktif dominan itu dilakukan tanpa masker dan physical distancing, kecuali beberapa kegiatan tertentu.

Rekomendasi PSBB

Berdasarkan hasil survei tersebut, Agung memberikan tiga rekomendasi pada pelaksanaan PSBB selanjutnya. Yakni, melakukan perpanjangan PSBB sambil memantau perkembangan trend Covid-19, antara lain jumlah kasus, jumlah kematian, dan sebaran kasus. Kemudian melakukan penegakan disiplin yang intensif.

“Aturan yang dibuat sudah cukup bagus dan detail, tetapi masih diperlukan penegakan disiplin yang intensif, sehingga meningkatkan social trust kepada pemerintah,” tandasnya.

Terakhir, perlu dipahami bahwa penegakan aturan PSBB dalam konteks the spectrum of prevention adalah pada level enam, yakni implementasi kebijakan dan perundang-undangan. Hal itu harus dibarengi dengan lima level lainnya sebagai kegiatan pencegahan primer.

“Harus dibarengi dengan memperkuat pengetahuan dan keterampilan individu, mempromosikan pendidikan masyarakat, mendidik penyedia layanan tentang informasi Covid-19, serta membina dan mengembangkan koalisi dan jaringan,” paparnya.

Wadirlantas Polda Jatim, AKBP Pranatal Hutajulu membenarkan survei tersebut. Menurutnya tingkat kepatuhan masyarakat masih rendah. “Hal ini sangat mendasar, karena akan mempengaruhi trust dari masyarakat yang sudah patuh dan displin,” jelasnya.

Baginya kegiatan pengecekan cek point di jalan raya adalah bagian kecil dari pelaksanaan PSBB. Namun kenyataannya, masih banyak yang melanggar dan tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19. Masih cukup banyak pabrik yang tidak dikecualikan oleh Kemendagri dan angkutan AKAP aktif beroperasional.

“Tanpa adanya strong hand atau tindakan represif, maka PSBB tidak akan cukup efektif,” ungkapnya.

Menurutnya, penerapan sanksi yang efektif dapat melalui dukungan perda terkait ketertiban hukum. Kemudian, pihak kepolisian bisa mem-back-up dengan kewenangannya, seperti bagi pengendara kendaraan bila tidak membawa STNK atau SIM akan ditilang. Karena itu harus ada perbaikan pada PSBB jilid 2.

“Pemda bisa mengupayakan agar pihak biro hukum dan organisasi mempelajari celah, perda penerapan ketertiban hukum dapat dijadikan pijakan pelaksanaan penegakan hukum dalam konteks PSBB,” urainya.

Sementara itu dalam sesi diskusi, dr Windhu Purnomo, pakar Biostatisika dan dosen FKM UNAIR yang kini bertugas sebagai anggota Satgas Pelaksanaan PSBB di Jatim, Gugus 4 Penguatan Faskes Evaluasi dan Pelaporan, menyampaikan bahwa survei tersebut merupakan evaluasi proses yang patut didengarkan oleh pihak Gugus Tugas Jatim. (*)

Penulis : Ulfah Mu’amarotul Hikmah

Editor : Binti Q Masruroh

Berita Terkait

UNAIR News

UNAIR News

Media komunikasi dan informasi seputar kampus Universitas Airlangga (Unair).