Masa Inkubasi Pasien Berbeda-beda, Pakar UNAIR Sarankan PSBB Surabaya Tambah 14 Hari Lagi

Share on facebook
Share on google
Share on twitter
Share on linkedin
Pakar Epidemiologi Universitas Airlangga Dr. Windhu Purnomo, dr., MS. (Dok. Pribadi)

UNAIR NEWS – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik hampir memasuki hari ke-14. Namun, penerapan PSBB di Surabaya tampaknya belum cukup menekan angka kasus Covid-19.

Pakar Epidemiologi Universitas Airlangga (UNAIR) Dr. Windhu Purnomo, dr., MS. menilai bahwa durasi PSBB perlu ditambah 14 hari lagi. Menurut dia, masa penularan dan inkubasi pasien virus corona cenderung berbeda-beda. Mulai dari 14 hingga 25 hari.

“Berdasarkan pengalaman beberapa negara yang dituliskan dalam sejumlah jurnal internasional, sebenarnya penularan tidak hanya terjadi di masa inkubasi, tetapi juga setelah gejala muncul,” terang Windhu kepada UNAIR NEWS, Sabtu pagi (09/05/2020).

Pola epidemiologi Covid-19 dilihat dari perjalanan alamiah penyakitnya, diketahui bahwa pasien yang terinfeksi, semakin berat gejalanya semakin panjang masa penularannya. Bahkan melebihi masa inkubasinya.

Windhu memaparkan, 30 persen orang tanpa gejala (OTG) memiliki masa penularan sampai 14 hari. Sedangkan pada pasien positif bergejala ringan, sebanyak 55 persen diantaranya memiliki masa penularan hingga 21 hari. Kemudian sebanyak 15 persen dari kasus positif virus corona dengan gejala berat dan kritis memiliki masa penularan 25 hari.

Windhu melanjutkan, yang disebut sebagai pasien positif, tidak hanya yang terkonfirmasi oleh tes PCR. Tapi juga yang belum terdeteksi dan banyak tersebar di masyarakat.

“Jadi kalau PSBB hanya dilakukan 14 hari kemudian berhenti, maka yang terjadi 55 persen pasien gejala ringan itu bisa menulari. Harus digenapkan minimal sampai hari ke-28 agar tidak muncul gelombang penularan berikutnya,” jelas Dosen Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) UNAIR itu.

Jika tidak diperpanjang, Windhu khawatir akan muncul gelombang penularan baru. Dia mengatakan, 14 hari hanya sebagai evaluasi atau milestone saja.

Menurut Windhu, jika suatu daerah kurva kasus terkonfirmasi baru dan kasus kematian masih tinggi, maka harus mulai perpanjangan PSBB. Selanjutnya setelah hari ke-28 ketika kurva kasus dan kematian harian menurun, maka PSBB bisa dicabut.

“Bukan berarti yang kurvanya stabil atau cenderung menurun bisa menghentikan PSBB, itu bisa terkecoh. Karena penularan masih berlangsung di masyarakat,” tutunya.

Jika usulan itu ditetapkan, Windhu meminta seluruh masyarakat disiplin dan patuh terhadap aturan PSBB. Tidak keluar rumah bila taka da kepentingan mendesak, jaga jarak, pakai masker dan yang lainnya.

“Semoga dilanjutkan dengan PSBB yang betulan, bukan PSBB abal-abal. Ini bisa berjalan jika masyarakat bersatu-padu,” harap dia.

Sementara itu, hingga Sabtu pagi (09/05/2020) Pemerintah Provinsi Jawa Timur belum bisa memastikan perpanjangan PSBB. Namun, berdasarkan data dari Tim Kurativ Gugus Tugas Covid-19 Jatim, pihaknya mengungkapkan angka penularan di tiga wilayah itu belum menggembirakan. (*)

Penulis : Erika Eight Novanty

Editor : Binti Quryatul Masruroh

Berita Terkait

UNAIR News

UNAIR News

Media komunikasi dan informasi seputar kampus Universitas Airlangga (Unair).