HRLS UNAIR Anggap PSBB Tak Peka HAM dan Hak Buruh

Share on facebook
Share on google
Share on twitter
Share on linkedin

UNAIR NEWS – Rabu (22/4/2020), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) merilis pernyataan bahwa dampak pandemi Covid-19 membuat 2 juta tenaga kerja di Indonesia mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dirumahkan. Dari angka tersebut, Kemenaker menyatakan jika Jawa Timur (Jatim) menjadi daerah yang memiliki angka PHK tertinggi, yakni 59.270 orang. Angka tersebut bahwa telah berlangsung jauh sebelum kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diterapkan di Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik.
Melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Jatim Nomor 18 Tahun 2020 tentang PSBB, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menyatakan bahwa tiga kota tersebut ditetapkan menjadi daerah zona merah yang wajib menerapkan PSBB. Selain dipastikan berimbas besar pada sektor industri, HRLS UNAIR juga memandang bahwa pemerintah kurang memperhatikan dampak PSBB bagi buruh yang rawan mengalami PHK dan minimnya jaminan kerja
“Semua regulasi yang menghilangkan hak-hak untuk bekerja seperti PSBB seharusnya dibuat berdasarkan right based approach. Jika tidak, maka itu sama saja mencederai hak asasi manusia,” ungkap Herlambang Wiratraman selaku pakar hukum HAM dan perwakilan Human Right Law Studies (HRLS) UNAIR.
Pernyataan tersebut Herlambang sampaikan dalam diskusi publik bertajuk PSBB dan Perlindungan Hak-Hak Pekerja yang digelar oleh HRLS UNAIR, KontraS Surabaya, serta Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI). Diskusi yang digelar pada Jumat (24/4/2020) secara daring melalui aplikasi zoom tersebut begitu mengkritisi pemerintah yang lalai terhadap hak buruh serta sikap perusahaan yang kerap kali menggunakan dalih Covid-19 untuk melakukan PHK pada karyawannya.
“Seharusnya perusahaan itu transparan dan akuntabel. Apa perusahaan memang benar-benar merugi akibat pandemi? Berapa kerugiannya? Yang ditakutkan seringkali Covid-19 hanya jadi dalih agar perusahaan lepas dari tanggung jawab mereka terhadap jaminan dan hak-hak buruh.” tutur Anthony Matondang selaku Ketua Wilayah SPBI Surabaya.
Anthony menekankan bahwa PSBB adalah kebijakan dari pusat yang mengesampingkan perundingan terhadap nasib buruh. Hal tersebut dapat dilihat pada beberapa edaran mengenai perlindungan terhadap buruh, akan tetapi isinya malah tidak berpihak kepada buruh. Perusahaan malah kemudian memperoleh wewenang untuk memotong gaji maupun merumahkan pekerjanya. Selain itu, regulasi tentang protokol kesehatan selama kerja juga minim.
“Saya juga sempat mempertanyakan. Pemerintah melarang pedagang berjualan, polisi menertibkan pasar-pasar, buruh juga dirumahkan. Tapi pemerintah tidak memberikan jaminan kehidupan bagi mereka. Terus kalo tidak boleh bekerja, mereka mau makan apa? Itu sama saja mencederai HAM” ungkap Fatkhul Khoir selaku perwakilan KontraS Surabaya.
Herlambang menambahkan bahwa pada dasarnya beberapa pasal dalam undang-undang maupun produk regulasi lain telah mengatur hak-hak masyarakat selama masa penanggulangan bencana. Seperti contoh pada pasal 4 ayat 2 Peraturan Walikota Surabaya Nomor 16 Tahun 2020 tentang PSBB maupun UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Sayangnya, regulasi-regulasi tersebut tidak secara spesifik mengatur hak-hak buruh dan prosedur jaminan selama masa pandemi. Sehingga yang terjadi di lapangan adalah PHK dan dirumahkannya buruh secara massal tanpa adanya jaminan pasti dari perusahaan, apalagi pemerintah.
“Kami memprediksi tanggal 28 nanti saat PSBB telah resmi dilaksanakan di Jatim, akan lebih banyak PHK terjadi dan hal tersebut perlu menjadi konsen kita bersama.” kata Herlambang.(*)
Penulis: Intang Arifia
Editor: Feri Fenoria

Berita Terkait

UNAIR News

UNAIR News

Media komunikasi dan informasi seputar kampus Universitas Airlangga (Unair).