Webinar BEM FH UNAIR Paparkan Nihilnya Regulasi Terkait Pengelolaan Limbah Infeksius Pandemi COVID-19

Share on facebook
Share on google
Share on twitter
Share on linkedin

UNAIR NEWS – Jumlah terdeteksi positif virus COVID-19 kini mencapai 6.248 orang dan merenggut 535 nyawa per 18 April 2020. Tentu hal ini akan berdampak pada fasilitas layanan kesehatan (fasyankes) akan menghasilkan limbah infeksius dalam jumlah masif. Dilansir dari Indonesian Center for Enviromental Law (ICEL) jumlah limbah infeksius di Indonesia pada awal April 2020 telah mengalami kenaikan sebanyak 8.580 ton.

Dalam rangka memperingati Hari Bumi yang dirayakan setiap tanggal 22 April, Kementerian Sosial dan Politik BEM FH UNAIR mengadakan webinar yang bertemakan “Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Limbah Infeksius Pandemi COVID-19”. Menggandeng Dr. Suparto Wijaya S.H., M.Hum seorang Pakar Hukum Lingkungan Fakultas Hukum UNAIR dan Kepala Divisi Pengendalian Pencemaran ICEL, Fajri Fadhillah sebagai narasumber, webinar dilaksanakan pada Sabtu sore (18/4/2020) via Google Meet.

Suparto Wijaya menjelaskan bahwa di lingkup rumah tangga, limbah infeksius pandemi COVID-19 juga dapat diproduksi. Limbah tersebut dihasilkan dari masyarakat yang telah berstatus sebagai Orang dalam Pengawasan (ODP) dan Pasien dalam Pengawasan (PDP). Namun sayangnya, fakta bahwa limbah tersebut memiliki risiko penularan virus COVID-19 masih sangat diremehkan atau bahkan tidak terpikirkan oleh masyarakat. Menurut Suparto, hal ini disebabkan oleh nihilnya regulasi pemerintah yang mengatur tentang prosedur pengelolaan limbah.

“Hingga saat ini, rata-rata persampahan masyarakat ODP dan PDP yang sedang melakukan isolasi mandiri di rumah masih dikelola oleh petugas kebersihan informal seperti sampah biasa. Padahal tentunya ini sangat berbahaya, limbah yang dihasilkan oleh mereka tidak seharusnya dicampur dengan limbah biasa. Risiko penularan disini sangat tinggi bagi petugas kebersihan, petugas TPA, dan lingkungan sekitar itu sendiri,” ujar Suparto.

Menurut Fajri Fadhillah, faktor lain terkait tingginya urgensi pemerintah untuk segera menyiapkan produk hukum mengenai problema tersebut adalah menekan penumpukan jumlah limbah infeksius. Berdasarkan riset ICEL, ia menunjukkan bahwa jumlah limbah infeksius yang telah dikelola di Indonesia hingga saat ini hanya 57%. Hal ini dikarenakan minimnya fasilitas pengolahan limbah infeksius seperti insinerator, dimana letaknya masih bersifat Jawa-sentris. Fajri, sapaan karibnya, juga memberi rekomendasi terkait bagaimana kebijakan pemerintah tersebut mengatur terkait pengelolaan limbah infeksius di rumah tangga.

“Limbah infeksius, contohnya masker, harus digunting-gunting lalu dimasukkan pada kantung plastik 2 lapis. Alangkah baiknya juga apabila disimpan beberapa hari dulu sebelum dibuang ke tempat sampah. Terkait siapa yang dapat mengambil limbah tersebut juga harus diatur dan harus dilengkapi dengan APD. Limbah ini juga tidak dapat dibuang langsung menuju TPA, namun harus disterilkan dulu,” papar alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia itu.

Penulis: Pradnya Wicaksana

Editor: Khefti Al Mawalia

Berita Terkait

UNAIR News

UNAIR News

Media komunikasi dan informasi seputar kampus Universitas Airlangga (Unair).