Rapat Dewan, Rugi, dan Pengungkapan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan

Share on facebook
Share on google
Share on twitter
Share on linkedin
Ilustrasi oleh jurnal id

Pengungkapan tanggung jawab sosial perusahaan adalah tindakan penting yang harus diambil oleh perusahaan karena dapat meningkatkan citra atau reputasi yang baik bagi perusahaan. Perusahaan yang memiliki pengungkapan tanggung jawab sosial dengan kualitas dan kredibilitas yang baik, perusahaan tersebut dianggap memiliki tata kelola perusahaan yang baik terkait dengan tanggung jawab perusahaan. Namun, kesadaran perusahaan untuk melakukan tanggung jawab sosial saat ini belum maksimal. Kesadaran akan kewajiban ini tidak dapat dikesampingkan, sehingga diperlukan upaya dari manajemen perusahaan untuk secara aktif peduli terhadap masalah lingkungan yang terjadi dan kemudian diungkapkan melalui kegiatan tanggung jawab sosial.

Conger menjelaskan bahwa rapat dewan merupakan elemen penting dalam meningkatkan efektivitas direksi dan komisaris kinerja di perusahaan. Ketika direksi dan komisaris mengadakan pertemuan rutin, lebih banyak informasi dan pengetahuan akan diperoleh terkait dengan kinerja perusahaan untuk mempengaruhi dan mengarahkan perusahaan agar sesuai dengan tujuan perusahaan yang telah ditetapkan. Rapat dewan merupakan media yang baik untuk memantau kinerja perusahaan, semakin sering rapat dewan, masalah yang berkaitan dengan tugas direktur dan komisaris serta masalah sosial dan lingkungan yang dihadapi perusahaan dapat segera diselesaikan.

Dewan komisaris adalah organ perusahaan yang bertanggung jawab untuk menjalankan fungsi pengawasan. Rapat dewan komisaris adalah media komunikasi antara anggota dewan komisaris yang dapat digunakan untuk membuat keputusan mengenai kebijakan yang ada dan menyelesaikan masalah yang dihadapi perusahaan. Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 33 / PJOK.04 / 2014 pasal 31, dewan komisaris diharuskan mengadakan rapat minimal 1 kali dalam 2 bulan. Oleh karena itu, semakin tinggi frekuensi dewan komisaris dalam mengadakan rapat diharapkan keputusan yang lebih baik dibuat terutama terkait dengan pengungkapan tanggung jawab sosial perusahaan. 

Dewan direksi adalah perwakilan perusahaan yang memiliki wewenang dan tanggung jawab penuh dalam menjalankan kegiatan operasional perusahaan sesuai dengan tujuan perusahaan. Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 33 / PJOK.04 / 2014 pasal 16, dewan direksi diharuskan mengadakan rapat dewan direksi secara rutin setidaknya sebulan sekali. Rapat dewan direksi adalah cara tepat untuk mengomunikasikan berbagai tanggung jawab mereka secara efektif dalam mencapai tujuan perusahaan yang berkelanjutan. Namun, rapat dewan direksi tidak selalu dapat meningkatkan efektivitas dan pengungkapan tanggung jawab sosial. Beberapa bukti empiris menjelaskan bahwa kepedulian masyarakat Indonesia terhadap masalah lingkungan masih rendah, sehingga ketika terlalu banyak informasi diungkapkan, akan membuat investor tidak mampu untuk menangkap informasi secara efektif. 

Hategan menjelaskan bahwa indikator yang mempengaruhi keputusan perusahaan dalam melaporkan kegiatan tanggung jawab sosial perusahaan adalah memiliki laba maksimum. Namun, seberapa besar perusahaan tidak dapat dipisahkan dari risiko kerugian yang timbul dari kesalahan dalam manajemen keuangan perusahaan. Kerugian ini akan mempengaruhi kegiatan operasional perusahaan karena berkurangnya dana yang dapat dikelola oleh perusahaan. Pengungkapan tanggung jawab sosial perusahaan akan lebih rendah untuk perusahaan yang menderita kerugian karena perusahaan harus mengeluarkan lebih banyak uang untuk mengungkapkan informasi sosial. 

Kerugian perusahaan dapat mempengaruhi kebijakan tanggung jawab sosial perusahaan karena perusahaan tidak memiliki dana yang dapat dialokasikan untuk kegiatan tersebut. Ketika terjadi kerugian, rapat dewan diperlukan untuk membahas masalah yang dihadapi perusahaan. Ponnu dan Karthigeyan  menjelaskan bahwa dalam pertemuan mereka, direktur dan komisaris dapat bertukar gagasan, memberikan pendapat, dan menganalisis berbagai masalah untuk merumuskan solusi. Dengan demikian, frekuensi rapat dewan tinggi ketika perusahaan menderita kerugian dan dapat menyebabkan lebih banyak diskusi terkait dengan tanggung jawab sosial perusahaan, sehingga dapat menyebabkan peningkatan pada pengungkapan tanggung jawab sosial.

Harymawan, Agustia, Aprilia, dan Ratri melakukan riset pada tahun 2019 yang melibatkan 251 sampel dari 71 perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada periode 2010-2017. Penelitian ini menggunakan laporan keberlanjutan, laporan tahunan, laporan keuangan, dan basis data ORBIS.

Hasil analisis mengungkapkan bukti bahwa rapat dewan komisaris tidak mempengaruhi pengungkapan tanggung jawab sosial perusahaan tetapi rapat dewan direksi memiliki pengaruh negatif dan signifikan terhadap pengungkapan tanggung jawab sosial perusahaan. Selanjutnya, penelitian ini menemukan bahwa kerugian yang diderita perusahaan tidak memengaruhi pengungkapan tanggung jawab sosial perusahaan. Namun, kerugian yang diderita perusahaan dapat mengurangi hubungan negatif antara rapat dewan direksi dan pengungkapan tanggung jawab sosial perusahaan. Untuk perusahaan, manajer, dan pemegang saham, penelitian ini dapat menunjukkan bagaimana mengelola frekuensi rapat dewan secara efektif, terutama ketika perusahaan mengalami kerugian, serta menunjukkan bahwa frekuensi rapat dewan menjadi efektif ketika perusahaan mengalami kerugian.

Penulis: Iman Harymawan, Ph.D. 
Informasi detail dari riset ini dapat dilihat pada tulisan kami di: https://jssidoi.org/jssi/uploads/papers/35/Harymawan_Board_meeting_loss_and_corporate_social_responsibility_disclosure.pdf

Harymawan, I., Agustia, D., Aprilia, P., & Ratri, M. C. (2020). Board meeting, loss, and corporate social responsibility disclosure. Journal of Security and Sustainability Issues. https://doi.org/10.9770/jssi.2020.9.J(11)

Berita Terkait

UNAIR News

UNAIR News

Media komunikasi dan informasi seputar kampus Universitas Airlangga (Unair).