Model Durasi untuk Kesenjangan Jatuh Tempo, Manajemen Risiko di Bank Syariah

Share on facebook
Share on google
Share on twitter
Share on linkedin
Ilustrasi bank syariah. (Sumber: hukumonline)

Bank syariah beroperasi secara bersamaan dengan bank konvensional di seluruh dunia kecuali di Iran dan Sudan. Ekspansi dalam bisnis perbankan syariah ini sangat berbeda dari rekan-rekan konvensional mereka. Namun, bank syariah menghadapi jenis risiko yang serupa, yaitu risiko kredit, risiko operasional, risiko pasar, risiko pengembalian dan risiko suku bunga, dll.

Dari banyak risiko yang mempengaruhi bank-bank Islam, tingkat risiko pengembalian bermula dari berbagai patokan dan tingkat pasar. Mengingat pentingnya tingkat risiko pengembalian di lembaga keuangan Islam, Islamic Financial Services Board (IFSB) telah menetapkan 15 prinsip panduan dalam enam sub-kategori. Dengan menggunakan mekanisme untuk manajemen risiko kesenjangan jatuh tempo di bank syariah dengan mengembangkan model durasi yang sesuai syariah dari aktiva produktif dan kewajiban bantalan kembali, penelitian kami akan menguntungkan industri keuangan Islam.

Berbagai model durasi dan perbedaannya

Setelah mempelajari literatur tentang berbagai model durasi, dapat disimpulkan perbedaan pada penelitian berikut, yaitu (1) bank syariah memiliki struktur berbeda yang memerlukan ukuran risiko berbeda; (2) model durasi yang diusulkan untuk bank harus mengambil nilai pasar sebagai bobot. Namun, tidak ada nilai pasar untuk semua aset dan kewajiban lembaga keuangan, khususnya bank syariah. Oleh karena itu, ada kebutuhan untuk mengembangkan model berdasarkan bobot alternatif; dan (3) model yang ada memperhitungkan nilai yang diharapkan dari variabel keuangan, yang melibatkan gharar berlebihan dalam konteks Islam.

Tolok ukur keuangan untuk kepatuhan syariah

Berdasarkan kepatuhan syariah, bank syariah memiliki karakteristik risiko yang unik. Risiko terhadap struktur perbankan bank syariah sama dengan yang dihadapi oleh bank konvensional, karena mereka ada dalam persaingan satu sama lain tetapi sifat dan dampaknya sama sekali berbeda. Bank syariah tidak dapat menggunakan instrumen untuk mitigasi risiko di mana semua parameter, yaitu pembayaran tunai dan pengiriman komoditas ditunda karena adanya gharar dan riba.

Selain itu, berkenaan dengan kepatuhan syariah, terdapat persyaratan yang terdiri dari rasio utang terhadap ekuitas tidak melebihi 33 persen, rasio piutang terhadap total aset tidak melebihi 49 persen, dan pendapatan yang tidak sesuai dengan syariah hanya diizinkan hingga 5 persen. Dari informasi ini, kami merumuskan parameter model keuangan untuk bank syariah.

Setelah meninjau literatur, tujuan penelitian ini adalah untuk menyajikan mekanisme yang sesuai syariah untuk manajemen risiko kesenjangan jatuh tempo di bank syariah. Penelitian ini mengusulkan model yang sesuai dengan syariah dari durasi aktiva produktif dan kewajiban menanggung laba. Model yang dikembangkan akan lebih jauh digunakan dari mekanisme yang telah dikembangkan oleh Saunders dan Cornett pada tahun 2007, yaitu untuk menilai dampak dari perubahan dalam durasi, tingkat pengembalian yang relevan yang diterima dan dibayar, tingkat patokan dan standar industri pada laba bersih dari bank Islam.

Ini adalah salah satu studi inovatif khususnya dalam bidang ekonomi dan ekuangan syariah, karena masih sedikit model manajemen risiko kesenjangan jatuh tempo yang sesuai dengan syariah berdasarkan durasi aset produktif dan kewajiban pengembalian. Oleh karena itu, model ini memerlukan implementasi bersama dengan pengujian waktu mundur dan waktu yang akan dating untuk membuktikan kesesuaian dengan karakteristik bank syariah. Model yang diusulkan juga harus diuji dalam konteks bank syariah dan bank konvensional untuk mengevaluasi dan membandingkan hasil kesesuaian dalam kedua struktur perbankan.

Implikasi dan Kontribusi terhadap Ilmu Pengetahuan

Mekanisme manajemen risiko kesenjangan jatuh tempo yang sesuai syariah yang diusulkan dalam penelitian ini, memiliki implikasi penelitian yang mendalam di masa depan. Lebih lanjut, direkomendasikan untuk menganalisis dampak perubahan dalam rasio pendanaan, rasio cakupan likuiditas dan efek peraturan dari komite Basel pengawasan perbankan, dewan layanan keuangan syariah khususnya dari negara-negara tertentu.

Penelitian lanjutan juga diperlukan untuk memeriksa item-item neraca dan keseimbangan dalam setiap kelompok jatuh tempo dan dampak keseluruhannya pada kedudukan dan ketahanan keuangan. Model dan mekanisme yang ada dalam penelitian ini juga dapat diperluas untuk memeriksa durasi dan konveksitas yang dimodifikasi, serta untuk menganalisis dampak jangka panjang pada kedudukan dan ketahanan finansial.

Mekanisme dan model yang diusulkan dalam penelitian ini direkomendasikan untuk diterapkan dalam skenario tingkat tetap dan variabel dengan pengujian stres yang lebih tinggi yang mencakup penurunan modal utama, patokan bunga yang ekstrem, dan guncangan tingkat pengembalian dan efek spesifik dari peraturan negara untuk memeriksa kesehatan dan ketahanan bank syariah dalam berbagai kondisi ekonomi. (*)

Penulis: Bayu Arie Fianto

Informasi detail dan lengkap dari riset ini dapat dilihat pada tulisan kami di:

https://www.emerald.com/insight/content/doi/10.1108/JM2-08-2019-0184/full/html

Berita Terkait

UNAIR News

UNAIR News

Media komunikasi dan informasi seputar kampus Universitas Airlangga (Unair).