BEP Terapkan Etik Dasar pada Manusia sebagai Subjek Penelitian

Share on facebook
Share on google
Share on twitter
Share on linkedin
Suasana Bimbingan Etik oleh Tim Etik bersama dengan mahasiswa . (Foto: Istimewa)

UNAIR  NEWS – Penelitian yang bermutu tinggi adalah penelitian yang memenuhi syarat keunggulan ilmiah serta menjunjung tinggi harkat, martabat, dan hak azasi manusia (HAM). Dalam sebuah penelitian harus memegang teguh sikap ilmiah serta menggunakan prinsip-prinsip etika penelitian. Berawal dari hal tersebut, maka tim dosen bekerja sama dengan tim penelaah dari Fakultas Kesehatan Masyarakat mengadakan bimbingan terkait upaya untuk mendapatkan kode etik ketika hendak melakukan sebuah penelitian.

Bertempat di Kampus Sobo, ruang A 102 pada pekan lalu, Dr. RR. Soenarnatalina Melaniani., Ir., M.Kes., menjelaskan bahwa seorang mahasiswa wajib melakukan sebuah penelitian dibidang keilmuan tertentu. Sebelum melakukan hal tersebut, terlebih dahulu harus melewati tahap uji etik, karena pada saat melakukan penelitian, subjek atau responden harus di hormati hak azasi manusia (HAM) serta dijaga kerahasiaannya.

“Dalam sebuah penelitian yang melakukan wawancara, memberikan intervensi, atau penelitian eksperimental, uji etik harus terdiri dari 2 bagian, yaitu Protokol dan inform consent.  Protokol berkaitan dengan tanggung jawab peneliti dengan tim etik, sedangkan inform consent berkaitan dengan tanggung jawab peneliti dengan subjek penelitian,” ungkap dosen yang akrab disapa Lina itu.

Tidak hanya itu, sambungnya, dalam sebuah protokol harus terdiri dari beberapa komponen yakni 3 prinsip, 7 standard, 25 pedoman, 35 inform consent, serta 48 protokol sesuai dengan WHO CIOMS 2011 dan 2016. Sedangkan untuk inform consent, juga ada PSP (Persetujuan Setelah Penjelasan) yang diberikan kepada subjek penelitian sebelum menandatangani surat tanda kesediaan menjadi responden dalam kegiatan penelitian.

“Kita dari tim etik UNAIR Surabaya sudah menentukan jadwal bagi mahasiswa yang ingin berkonsultasi, agar proses etik mahasiswa bisa menjadi lebih cepat, begitu juga dengan yang ada di PSDKU Banyuwangi akan dibentuk pula tim etik agar proses etik mahasiswa menjadi lebih efektif dan efisien,” jelasnya

Tim Etik dalam hal ini, merupakan tim yang dibentuk oleh Fakultas Kesehatan Masyarakat dan sebelumnya sudah atau pernah mengikuti pelatihan khusus mengenai prosedur uji etik. Untuk anggota tim etik itu, lanjutnya, ialah dosen serta orang awam atau orang yang memiliki kompetensi diluar bidang kesehatan.

“Alur dari proses kaji etik membutukan waktu kurang lebih 2-4 minggu, dan untuk proses nya dimulai dari pendaftaran, log in, pengajuan protokol, penyususan resume dari hasil protokol, telaah cepat, serta keputusan telaah,” jelas Lina yang juga Ketua Pelaksana dari Bimbingan Etik Penelitian

“Harapannya setelah mengikuti kegiatan bimbingan etik ini, mahasiswa yang sedang dan akan melakukan penelitian dapat meningkatkan pengetahuannya dalam proses kaji etik, serta dapat menerapkan bahwa hak azasi manusia (HAM) dari subjek penelitian harus selalu di hormati serta dijaga kerahasiaanya,” tutup Lina. (*)

Penulis: Desi Natalia

Editor: Nuri Hermawan

Berita Terkait

UNAIR News

UNAIR News

Media komunikasi dan informasi seputar kampus Universitas Airlangga (Unair).