Bank Syariah Tawarkan Konsep Perekomian Cegah Terjadinya Bubble Ekonomi

Share on facebook
Share on google
Share on twitter
Share on linkedin
Ilustrasi ekonomi syariah. (Sumber: Radio DMS Ambon)

UNAIR NEWS – Bank syariah merupakan salah satu produk dari konsep perekonomian syariah. Bayu Arie Fianto, SE.,MBA.,Ph.D, dosen Ekonomi Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Airlangga (UNAIR) menjelaskan bahwa salah satu kelebihan dari bank syariah adalah dapat mencegah terjadinya bubble ekonomi atau gelembung ekonomi.

Salah satu faktor yang membuat bank syariah dapat mencegah terjadinya gelembung ekonomi adalah keuntungan yang didapatkan oleh nasabah sesuai dengan keuntungan yang didapatkan oleh bank syariah dari sektor riil. Sehingga, sektor riil dan moneter saling berjalan beriringan.

“Berbeda dengan bank konvensional, bank syariah tidak menjadikan uang sebagai komoditas melainkan sebagai alat tukar,” ucap dosen yang akrab disapa Bayu tersebut.

Salah satu contoh penerapan uang sebagai komoditas pada bank konvensional adalah, ketika seseorang menabung atau menaruh uang dalam bentuk deposito atau giro, maka secara pasti orang tersebut akan mendapatkan bunga dengan persentase yang sudah ditetapkan di awal. Kemudian, uang tersebut akan disalurkan dalam bentuk debit dikenai biaya dengan bentuk yang pasti juga.

Sementara itu, ketika seseorang menabung atau menaruh uang di bank syariah, seseorang tersebut dapat memilih untuk menggunakan akad mudharabah atau bagi hasil; atau akad wadiah atau titipan. Ketika seseorang memilih menggunakan akad mudharabah, proporsi bagi hasil ditentukan di awal. Namun jumlah uang yang akan diterima tidak dapat dipastikan di awal sebab bergantung pada jumlah keuntungan yang diperoleh bank syariah.

“Kita tidak tahu berapa kepastian uang yang akan kita terima, yang bisa dipastikan adalah nisbah bagi hasilnya. Begitu bank syariah untung dengan penyaluran dana kita, maka kita akan mendapatkan keuntungan sesuai dengan nisbah tersebut,” jelasnya.

Agar bank syariah mendapatkan keuntungan, maka harus ada komoditasnya, baik itu berupa barang ataupun jasa. Seperti konsep jual beli, harus ada objek untuk dijual dan dibeli.

Sebagai contoh, bank syariah membeli rumah seharga 1 miliar, kemudian dijual dengan harga 1,5 miliar. Maka, bank akan mendapatkan keuntungan sebesar 500 juta, maka keuntungan itu yang kemudian akan dibagi kepada nasabah sesuai dengan nisbah yang ditentukan sebelumnya. Sehingga, bank syariah bisa jadi tidak memperoleh keuntungan karena berjalan sesuai dengan kondisi riil ekonomi.

“Bank konvensional menganut nilai time value of money yaitu nilai sekarang lebih besar dari nilai dimasa mendatang. Sehingga, tidak peduli pengusaha atau mitra mengalami kerugian, bank konvesional akan tetap untung,” terangnya.

Selain itu, terdapat transaksi yang dilarang untuk dilakukan oleh bank syariah. Yaitu transaksi halal seperti transaksi ke perusahan minuman keras, bank konvensional, dan lain sebagainya. Serta transaksi pada hal yang meragukan seperti perusahan rokok. (*)

Penulis : Galuh Mega Kurnia

Editor : Binti Q. Masruroh

Berita Terkait

UNAIR News

UNAIR News

Media komunikasi dan informasi seputar kampus Universitas Airlangga (Unair).