Bersama Kades Desa Bendungan, Tim KKN BV Pasuruan Rancang Peraturan Desa

Share on facebook
Share on google
Share on twitter
Share on linkedin
H. Rufi'i Widodo selaku Kepala Desa Bendungan bersama dengan Julianda Rosyadi selaku penanggung jawab menyepakati hasil rancangan peraturan desa pada Senin (20/1). (Dok. Pribadi)

UNAIR NEWS – Peraturan desa memiliki peran penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Tindakan pemerintah desa harus memiliki dasar hukum. Selain itu, peraturan desa juga berfungsi menegaskan hak dan kewajiban pemerintah dan warga desa.

Dari keadaan tersebut, sepuluh mahasiswa yang tergabung dalam Kuliah Kerja Nyata Back to Village (KKN-BV) ke-61 Desa Bendungan, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur membuat Rancangan Peraturan Desa Bendungan. Pembuatan rancangan dilakukan oleh tim KKN bersama dengan H. Rufi’i Widodo selaku Kepala Desa Bendungan pada 7-20 Januari 2020. Rancangan Peraturan Desa (Raperdes) yang berusaha dibuat adalah tentang Pelayanan Publik Desa Bendungan.

Program tersebut merupakan implementasi dari ilmu legal drafting yang telah diajarkan kepada mahasiswa Fakultas Hukum UNAIR untuk turut serta memajukan desa. Rancangan aturan tersebut dianggap perlu dan mendesak bagi desa yang terhitung baru terbentuk.

“Konsultasi kami hanya dengan kepala desa dan perangkat. Jadi rancangan ini, kalau dilanjutkan, akan jadi Raperdes usulan Kades. BPD (Badan Permusyawaratan Desa, Red) juga bisa mengajukan Raperdes usulan BPD sendiri. Mirip sama usulan UU, yang bisa berasal dari pemerintah, bisa juga berasal dari DPR,” tutur Julianda Rosyadi selaku penanggung jawab.

Julianda menuturkan bahwa wawancara Kades menjadi langkah utama dalam menentukan permasalahan yang ada di desa. Dengan mengetahui permasalahan, rancangan dimaksudkan sabagai upaya tertib administrasi pemerintah desa agar keberlangsungan pemerintahan di desa dapat berjalan lebih optimal.

“Dari hasil wawancara diketahui bahwa desa tersebut belum mempunyai tata aturan yang memadai yang mengatur mengenai pelayanan publik di Desa Bendungan,” jelasnya.

H. Rufi’i Widodo selaku Kepala Desa Bendungan bersama dengan perangkat dan tim KKN BV Desa Bendungan pada Senin (20/1). (Dok. Pribadi)

Menurut Rufi’i, rancangan tersebut sangat perlu dan penting untuk desa dalam pelayanannya. Baginya, desa harus mempunyai batasan dan dasar hukum sehingga warga mengetahui dan mengikuti peraturan yang ditentukan pemerintah desa demi ketertiban dalam penyelenggaraan pelayanan.

“Maka di situ akan jelas kewajiban dan hak sebagai pemerintah desa dan warga,” pungkasnya.

Raperdes tersebut diharapkan dapat menjadi peraturan desa yang diterapkan secara maksimal dan membawa kebaikan bagi Desa Bendungan. Selain itu, Raperdes yang dirancang bersama mahasiswa tersebut disandingkan juga dengan artikel penelitian hukum yang semoga keduanya bisa jadi pedoman pembentukan Peraturan Desa Bendungan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)

Penulis : Asthesia Dhea Cantika

Editor    : Binti Q Masruroh

Berita Terkait

UNAIR News

UNAIR News

Media komunikasi dan informasi seputar kampus Universitas Airlangga (Unair).