Guru Besar FH UNAIR Tekankan Pentingnya Peranan Hukum dalam Profesionalisme Tenaga Kesehatan

Share on facebook
Share on google
Share on twitter
Share on linkedin

UNAIR NEWS – Sebagai penutup dari seri diskusi tentang Jaminan Sosial, Keselamatan Pasien, dan Hak Asasi Manusia, Human Rights Law Studies (HRLS) mengundang narasumber-narasumber seperti Guru Besar Fakultas Hukum UNAIR, Prof. Dr. Agus Yudha dan Dosen Fakultas Farmasi UNAIR, Elida Zeirina, Ph.D untuk mendiskusikan Pengawasan Pengelolaan Sistem Jaminan Kesehatan Nasional.

Mengkaji tema tersebut dari sisi yuridis, Prof. Yudha membuka materinya dengan menekankan bahwa seorang tenaga kesehatan yang professional diharapkan tidak hanya paham dengan sisi medis dari pekerjaannya. Namun juga sisi yuridisnya seperti ruang lingkup kewenangan dokter dan hubungan hukum antara pasien dengan dokter.

“Seringkali, dokter melupakan profesionalitas yang berdasarkan aturan yang ada, bukan fakta atau kebiasaan yang ada. Sekolah kesehatan hendaknya juga mengajar tentang dasar hukum keprofesian, mengingat vitalnya kesehatan itu sendiri, “ tegas ahli hukum perdata itu.

Prof. Yudha memaparkan bahwa hakikat perikatan antara dokter dengan pasien merupakan hubungan hukum perdata dimana pasien berhak mendapat pelayanan medis dan dokter memiliki kewajiban untuk memberikannya dengan imbalan tertentu. Oleh karena itu, mengingat Pasal 61 UU No. 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, dokter tidak dapat bertanggungjawab atas segala risiko medis yang didapatkan oleh pasien selama dokter telah menjalankan tugasnya sesuai prosedur.

“Dari pemaparan tersebut, apabila dokter melakukan malapraktik, dokter seharusnya tidak dapat dikenakan pelanggaran pidana, karena malapraktik tersebut terjadi karena unsur kelalaian, bukan kesengajaan,” tambahnya.

Untuk siapa yang bertanggungjawab atas tindakan malapraktik adalah rumah sakit yang memperkerjakan tenaga kesehatan tersebut, berdasarkan dengan Pasal 46 UU Rumah Sakit. Namun, Prof. Yudha tidak menutup kemungkinan bahwa malapraktik itu masuk ke dalam ranah pidana. Diskusi tersebut dilaksanakan di Gedung C Fakultas Hukum UNAIR pada Jumat siang (24/01/2020).

Penulis: Pradnya Wicaksana

Editor: Khefti Al Mawalia

Berita Terkait

UNAIR News

UNAIR News

Media komunikasi dan informasi seputar kampus Universitas Airlangga (Unair).