Darurat Resistensi Antibiotik di Indonesia

Share on facebook
Share on google
Share on twitter
Share on linkedin
Ilustrasi oleh alodokter

Pemicu terjadinya resistensi antibiotik adalah penggunaan yang tidak wajar. Antibiotik sendiri dapat dibeli tanpa resep di 64% negara Asia Tenggara. The Center for Disease Control and Prevention in USA pada tahun 2015 menyebutkan terdapat 50 juta peresepan antibiotika yang tidak diperlukan (unnescecery prescribing) dari 150 juta peresepan setiap tahun. Resistensi bakteri terhadap antibiotika terus meningkat di seluruh dunia, termasuk Indonesia. Penggunaan antibiotika pada berbagai peternakan, seperti peternakan ayam digunakan untuk meningkatkan pertumbuhan dan mencegah infeksi bakteri. Penggunaan antibiotika pada peternakan diperkirakan akan tumbuh sekitar 67% dari tahun 2020 sampai 2030. 

Badan Pengawas Obat dan Makanan pada tahun 2018 menyatakan bahwa roadmap penelusuran resistensi bakteri terhadap antibiotika 20% dapat berasal dari pola pemakaian antibiotika pada manusia, sedangkan 80% disebabkan oleh faktor pangan asal hewan, dimana penggunaan Antibiotic Growth Promotor (AGP) berkontribusi terhadap resistensi bakteri terhadap antibiotika pada produk asal hewan. Meskipun sudah ada undang-undang yang mengatur dan melarang tentang penggunaan AGP, tetapi masih ada indikasi atau kecurangan dalam penggunaan growth promotor tersebut. Hal ini karena belum ada pengganti antibiotika sebagai growth promotor, sehingga menjadikan peluang penyalahgunaan praktek penggunaan antibiotika. Penggunaan AGP di dunia peternakan unggas bertujuan untuk meningkatkan efisiensi pakan. Pemberian antibiotika biasanya dilakukan melalui pakan, minuman maupun secara injeksi.

Antibiotik adalah segolongan senyawa, baik alami maupun sintetik, yang memiliki
efek membunuh atau menghambat pertumbuhan bakteri. Antibiotik tidak efektif menangani
infeksi akibat virus, fungi, atau nonbakteri lainnya, dan setiap antibiotik sangat beragam
keefektifannya dalam melawan berbagai jenis bakteri. Antibiotik dapat diperoleh dengan
resep dokter dan harus digunakan secara rasional, yakni tepat pengobatan, tepat dosis, tepat cara penggunaan, dan tepat lama penggunannya.

Resistensi merupakan suatu kadaan dari pengaruh obat anti infeksi terhadap bakteri yang mengakibatkan berkurangnya daya kerja antibiotika. Bakteri tersebut menjadi tidak sensitif oleh perlakuan obat antibiotika, sehingga menjadi kebal terhadap obat tersebut. Kejadian resistensi bakteri terhadap antibiotika terutama disebabkan karena penggunaan antibiotika yang tidak terkontrol. Beberapa bakteri resisten antibiotik sudah banyak ditemukan di seluruh dunia, di antaranya Methicillin-Resistant Staphylococcus aureus (MRSA), Vancomycin-Resistant Enterococci (VRE), Penicillin-Resistant Pneumococci, Klebsiella pneumoniae yang menghasilkan Extended-Spectrum Beta-Lactamase (ESBL),
Carbapenem-Resistant Acinetobacter baumannii dan Multiresistant Mycobacteriumtuberculosis.

Darurat antibiotik sudah berlangsung hampir satu dekade belakangan ini. WHO secara resmi memperkenalkan program Combating Antibiotic Resistance, kepada seluruh negara dan organisasi kesehatan di dunia. Namun program tersebut terdapat beberapa negara yang tidak proaktif mendukung program tersebut. Di sisi lain, WHO menyatakan bahwa setiap negara bertanggung jawab untuk mengendalikan resistensi antibiotik yang terjadi di negaranya. WHO sendiri menyarankan agar setiap negara membentuk suatu peraturan perundang-undangan yang dapat mengikat seluruh warga negara dalam rangka menyekesaikan permasalahan resistensi antibiotik ini.

Jika berkaca di Indonesia, bagaimanakah peraturan perundang-undnagan tersebut? Negara Indonesia merupakan negara hukum, segala aspek kehidupan dalam bidang kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan dan pemerintahan harus sesuai dengan sistem hukum nasional yang berlandaskan pada Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.  Hingga saat ini, bentuk tanggung jawab pemerintah Indonesia terhadap upaya mengendalikan resistensi antiniotik telah dilakukan dalam bentuk Permenkes RI Nomor 8 Tahun 2015 tentang Program Pengendalian Resistensi Antimikroba di Rumah Sakit. Permenkes dibuat untuk mengoptimalkan penggunaan antibiotik secara bijak dan benar[2]. Pedoman Umum Penggunaan Antibiotik diharapkan dapat digunakan sebagai acuan nasional dalam menyusun kebijakan dan pedoman antibiotik bagi rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya, baik milik pemerintah maupun swasta.

Pada kenyataannya, masih banyak kejadian resistensi yang terjadi di Indonesia. Hal ini karena banyaknya faktor yang menjadi penyebab resistensi antibiotika. Data dari Kementerian Kesehatan, sekitar 60% masyarakat di Indonesia tidak menggunakan antibiotika secara tepat. Padahal pada Permenkes No 8 Tahun 2015 sudah tertulis jelas bagaimana penggunaan antibiotika secara baik dan benar untuk meminimalisir kejadian resistensi antibiotik.

Apakah diperlukan strategi penguatan undang-undang resistensi antibiotik?  Ada baiknya Komisi IX DPR bekerja sama dengan di antaranya Kementerian Kesehatan, Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional, Badan Pengawas Obat dan Makanan, dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Bidang Kesehatan, yang pada dasarnya, semua lembaga memiliki cita-cita yang sama untuk memperbaiki sistem serta meningkatkan kesehatan nasional. Misalkan dengan membahas RUU terkait antibiotik yang diajukan oleh DPR maupun dalam program legislasi nasional atau prolegnas.

Namun agar tidak terpaku terhadap undang-undang, disisi lain dapat mengoptimalkan Antimicrobial Stewardship Program, emperbaiki sistem peresepan antibiotik, meningkatkan kesadaran masyarakat untuk bijak menggunakan antibiotik dengan kegiatan-kegiatan seperti kampanye dan penyuluhan langsung ke tempat tinggal serta ke berbagai instansi, dilakukan secara jelas namun dengan pembawaan yang santai, akan meningkatkan ketertarikan dan ketaatan masyarakat mengenai hal yang disampaikan. Sehingga ketika digunakan secara tepat, antibiotika memberikan manfaat yang tidak perlu diragukan lagi. Namun bila dipakai atau diresepkan secara tidak tepat (irrational prescribing) dapat menimbulkan kerugian yang luas dari segi kesehatan, ekonomi bahkan untuk generasi mendatang.

Penulis: Erwan Budi Hartadi (Mahasiswa Magister Ilmu Penyakit dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Fakultas Kedokteran Hewan, Universitas Airlangga.)

Berita Terkait

UNAIR News

UNAIR News

Media komunikasi dan informasi seputar kampus Universitas Airlangga (Unair).