Lembaga Keuangan Mikro Syariah: Survey Data dari Indonesia

Share on facebook
Share on google
Share on twitter
Share on linkedin
Ilustrasi keuangan syariah. (Sumber: Republika)

Lembaga Keuangan Mikro (LKM) syariah memiliki karakteristik yang berbeda dibandingkan dengan lembaga keuangan mikro konvensional. Artikel ini memaparkan data tentang karakteristik nasabah lembaga keuangan mikro syariah di Indonesia. Data didapatkan dari survei kuesioner terstruktur yang disebar kepada nasabah rumah tangga di pedesaan yang menerima pembiayaan dari LKM syariah di tiga wilayah di Indonesia yaitu Kediri, Tulungangung dan Pasuruan. Selain itu, data yang digunakan pada riset ini merupakan data panel selama dua tahun dari nasabah LKM syariah. Data dari artikel ini meliputi karakteristik nasabah LKM syariah khususnya dalam hal pembiayaan dan juga nasabah yang menerima bantuan dari pemerintah saat sedang menerima pembiayaan.

Metode deskriptif statistik dan chi-Square tes (X2) digunakan untuk memaparkan data pada artikel ini. Riset ini dilakukan pada tiga kelompok nasabah LKM syariah yaitu pertama nasabah yang menerima pembiayaan berdasarkan mekanisme pembiayaan bagi hasil atau Profit and Loss Sharing (PLS). Kedua, nasabah yang menerima pembiayaan berdasarkan mekanisme pembiayaan non bagi hasil atau Non-Profit and Loss Sharing (non-PLS) dan nasabah yang menerima pembiayaan dengan mekanisme PLS dan non-PLS atau mekanisme campuran.

Jumlah nasabah dalam data ini adalah 289 berasal dari 4 LKM syariah di tiga wilayah penelitian diatas. Dari 289 nasabah, 112 nasabah menerima mekanisme pembiayaan PLS, 162 nasabah dengan mekanisme pembiayaan non-PLS dan 15 nasabah dengan mekanisme pembiayaan PLS dan non-PLS. Riset ini memasukkan variabel yang terkait karakteristik seperti; jumlah total pembiayaan yang disetujui, waktu untuk memproses, durasi pembiayaan, jaminan yang dibutuhkan, dan nasabah yang memiliki tabungan di LKM Syariah.

Lebih lanjut lagi, riset ini juga memasukkan variabel bantuan pemerintah kepada nasabah LKM syariah yang meliputi, bantuan dari pemerintah setelah pembiayaan, frekuensi bantuan pemerintah selama masa pembiayaan, dan manfaat dari bantuan pemerintah.

Hasil menunjukkan bahwa nasabah pembiayaan dengan mekanisme PLS menerima pembiayaan lebih tinggi dari pada kelompok non-PLS, ini disebabkan karena kelompok mekanisme pembiayaan PLS lebih dipercayai oleh LKM syariah. Rata-rata LKM syariah hanya membutuhkan waktu singkat untuk memproses pengajuan pembiayaan dari nasabah. Ada perbedaan yang signifikan secara statistik untuk tiga kelompok tersebut pada level 1% terkait dengan lama proses pembiayaan, ini menunjukkan bahwa proses pencairan pembiayaan ditentukan oleh jenis mekanisme pembiayaan yang diterima oleh nasabah LKM Syariah.

Dalam hal pembayaran kewajiban, sebagian besar nasabah memilih bulanan sebagai alternatif untuk durasi pembayaran pembiayaan. Mayoritas dari ketiga kelompok nasabah pembiayaan memberikan agunan kepada LKM syariah untuk mendapatkan pembiayaan. Sebagian besar nasabah dengan mekanisme pembiayaan PLS dan non-PLS memiliki tabungan di LKM syariah dan seluruh nasabah dengan mekanisme pembiayaan campuran telah memiliki tabungan di LKM syariah, hal ini menunjukkan bahwa jenis mekanisme pembiayaan menentukan nasabah memiliki ntabungan di LKM syariah.

Terkait dengan bantuan pemerintah selama masa pembiayaan berlangsung, nasabah dengan jenis mekanisme pembiayaan campuran merupakan nasabah yang terbesar mendapatkan bantuan dari pemerintah. Sedangkan terkait dengan frekuensi bantuan yang diterima oleh nasabah selama masa pembiayaan, sekitar dua pertiga nasabah dengan mekanisme pembiyaan campuran menerima bantuan dari pemerintah dua kali, posisi kedua adalah non-PLS disusul oleh PLS.

Sebagian besar nasabah dengan penerima mekanisme pembiayaan PLS, hanya menerima sekali bantuan dari pemerintah selama masa pembiayaan mereka. Ketika Nasabah ditanya manfaat dari bantuan yang diberikan oleh pemerintah, sebagian besar nasabah menjawab bantuan dan dukungan pemerintah telah membantu perekonomian rumah tangga di pedesaan. Nasabah juga percaya bahwa setelah menerima bantuan atau dukungan dari pemerintah nasabah juga memiliki kesempatan lebih baik untuk mendapatkan bantuan lagi di masa depan serta beberapa nasabah percaya bantuan dan dukungan pemerintah dapat memangkatkan pengetahuan bisnis mereka.

Data dalam artikel ini penting untuk menjadi pengetahuan bagi beberapa pihak, antara lain; pengambil kebijakan, akademisi, ataupun pelaku dalam industri lembaga keuangan mikro syariah. Beberapa paparan data tentang karakteristik pembiayaan dan bantuan pemerintah bagi nasabah lembaga keuangan mikro syariah dalam artikel ini dapat membantu pemerintah khususnya dalam merancang kebijakan pengentasan kemiskinan.

Tujuan pemerintah untuk mengurangi kemiskinan dapat dicapai salah satunya melalui pembiayaan mikro, khususnya melalui lembaga keuangan mikro syariah, sehingga data dari riset ini dapat membantu memberikan informasi rincian karakteristik nasabah pembiayaan LKM Syariah. Selain itu, data ini dapat digunakan untuk penelitian lebih lanjut terutama pada pengukuran dampak pembiayaan atau akses pembiayaan untuk tiga kelompok nasabah yang menerima pembiayaan dengan mekanisme pembiayaan mekanisme PLS, non-PLS dan campuran. (*)

Penulis: Bayu Arie Fianto Informasi detail dari riset ini dapat dilihat pada tulisan kami di:

https://www.sciencedirect.com/science/article/pii/S2352340919312661

Berita Terkait

UNAIR News

UNAIR News

Media komunikasi dan informasi seputar kampus Universitas Airlangga (Unair).